INOVASI
| Nama Instansi | INSPEKTORAT |
|---|---|
| Nama Inovasi | SEHATI (SINERGITAS PENCEGAHAN GRATIFIKASI) |
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Inisiator | OPD |
| Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
| Waktu Uji Coba | 05-01-2023 |
| Waktu Implementasi | 05-01-2023 |
Dalam rangka memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah, transparan, dan akuntabel, Bupati Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 jo. Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pengendalian gratifikasi merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama karena rendahnya kesadaran aparatur sipil untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Sosialisasi regulasi terkait gratifikasi kepada ASN dan masyarakat juga perlu ditingkatkan agar pemahaman terhadap isu ini semakin luas dan tindakan korupsi dapat diminimalisir.
Sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Hulu Sungai Selatan melibatkan Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) untuk mendukung pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di wilayah kabupaten.
Anggota UP3 berasal dari 11 kecamatan dan ditetapkan melalui Peraturan dan Keputusan Bupati. Salah satu tugas utama mereka adalah memantau pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat daerah, yang merupakan area rawan gratifikasi.
Melalui keterlibatan UP3, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara. Selain itu, UP3 juga bertugas memantau kepatuhan aparatur sipil terhadap aturan gratifikasi. Temuan dari pemantauan ini akan dilaporkan kepada pimpinan perangkat daerah, pimpinan daerah melalui UPG, serta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Program SEHATI (Sinergitas Pencegahan Gratifikasi)
diselenggarakan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pada area-area yang
memiliki potensi tinggi terhadap praktik gratifikasi, khususnya di lingkungan
perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada
masyarakat.
Sebagai bentuk implementasi pengendalian gratifikasi, setiap
pemberian yang berkaitan dengan layanan publik wajib dilaporkan kepada Unit
Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan/atau kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sinergitas bersama Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) ini
bertujuan untuk mensosialisasikan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan. Diharapkan sinergi ini dapat memberikan sejumlah manfaat
bagi penyelenggara negara, antara lain:
1. Pelaporan
gratifikasi dapat melepaskan ancaman hukuman terhadap penerima dan memberikan
rasa aman bagi pegawai negeri/penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya.
2. Pelaporan
gratifikasi dapat memutuskan konflik kepentingan dan mencegah terjadinya
perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang mungkin dikehendaki oleh pihak pemberi
gratifikasi.
3. Pelaporan
atas penerimaan gratifikasi merupakan indikator tingkat integritas, yang
diwujudkan dalam bentuk penolakan maupun pelaporan gratifikasi yang terpaksa
diterima.
Program SEHATI (Sinergitas Pencegahan Gratifikasi) merupakan
salah satu inovasi strategis yang dikembangkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dalam rangka memperkuat upaya pengendalian gratifikasi. Program ini tidak hanya
dilaksanakan oleh aparatur sipil negara yang tergabung dalam Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG), tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui
Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3).
Adapun tugas utama UP3 adalah melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
khususnya pada titik-titik yang berpotensi terjadi gratifikasi.
Dengan adanya sinergi antara UPG dan UP3, yang
mengintegrasikan unsur pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan
pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah dapat berjalan secara transparan,
akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi, sesuai dengan prinsip tata
kelola pemerintahan yang baik.
Melalui inovasi SEHATI (Sinergitas Pencegahan Gratifikasi),
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk mendorong
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan
profesionalisme serta kinerja aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan
tugas dan fungsi pelayanan publik.
Selain memperkuat integritas aparatur, Program SEHATI juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal ini diwujudkan melalui pelibatan masyarakat dalam suatu kelembagaan yang berperan dalam pengawasan dan pemantauan pelayanan publik.
Tujuan utama dari Program SEHATI adalah mendukung pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara sistematis dan berkelanjutan, khususnya dalam rangka sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai anti-gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Inovasi
SEHATI (Sinergitas Pencegahan Gratifikasi) yang dilaksanakan melalui kegiatan
sosialisasi oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemantau
Pelayanan Publik (UP3) memberikan dampak positif yang signifikan bagi perangkat
daerah maupun aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan. Program ini memperkuat pemahaman dan komitmen terhadap budaya
anti-gratifikasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Penguatan
budaya anti-gratifikasi tersebut didukung oleh regulasi yang tertuang dalam
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2020, khususnya pada Pasal
17D, yang menyatakan:
(1) PNS
yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi
dan/atau Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan
(2) PNS
yang tidak terbukti melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud
ayat (1) diberikan sanksi berupa pemotongan TPP pada bulan berkenaan sebesar
50%.
(3) Tata
cara pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan
dilaksanakannya program pengendalian gratifikasi ini nilai kepercayaan dan
kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan oleh perangkat daerah
meningkat, hal ini dibuktikan dengan diterimanya beberapa penghargaan yang
diterima Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yakni :
1) Kepatuhan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI dengan nilai skor
96,52 kategori A
2) Indeks SPI Tahun 2024 Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar 79,06
3)
Capaian MCP Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 2024 sebesar 95
4) Indeks RB Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dari KemenPAN RB RI adalah 93,39 dengan kategori “A-”
5) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 dari BPK RI
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon