INOVASI

Nama Instansi INSPEKTORAT
Nama Inovasi SEHATI (SINERGITAS PENCEGAHAN GRATIFIKASI)
Jenis Inovasi Non Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Waktu Uji Coba 05-01-2023
Waktu Implementasi 05-01-2023

Dalam rangka memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah, transparan, dan akuntabel, Bupati Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 jo. Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pengendalian gratifikasi merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama karena rendahnya kesadaran aparatur sipil untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Sosialisasi regulasi terkait gratifikasi kepada ASN dan masyarakat juga perlu ditingkatkan agar pemahaman terhadap isu ini semakin luas dan tindakan korupsi dapat diminimalisir.

Sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Hulu Sungai Selatan melibatkan Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) untuk mendukung pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di wilayah kabupaten.

Anggota UP3 berasal dari 11 kecamatan dan ditetapkan melalui Peraturan dan Keputusan Bupati. Salah satu tugas utama mereka adalah memantau pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat daerah, yang merupakan area rawan gratifikasi.

Melalui keterlibatan UP3, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara. Selain itu, UP3 juga bertugas memantau kepatuhan aparatur sipil terhadap aturan gratifikasi. Temuan dari pemantauan ini akan dilaporkan kepada pimpinan perangkat daerah, pimpinan daerah melalui UPG, serta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Program SEHATI (Sinergitas Pencegahan Gratifikasi) diselenggarakan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pada area-area yang memiliki potensi tinggi terhadap praktik gratifikasi, khususnya di lingkungan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.

Sebagai bentuk implementasi pengendalian gratifikasi, setiap pemberian yang berkaitan dengan layanan publik wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan/atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergitas bersama Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) ini bertujuan untuk mensosialisasikan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Diharapkan sinergi ini dapat memberikan sejumlah manfaat bagi penyelenggara negara, antara lain:

1.    Pelaporan gratifikasi dapat melepaskan ancaman hukuman terhadap penerima dan memberikan rasa aman bagi pegawai negeri/penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

2.    Pelaporan gratifikasi dapat memutuskan konflik kepentingan dan mencegah terjadinya perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang mungkin dikehendaki oleh pihak pemberi gratifikasi.

3.    Pelaporan atas penerimaan gratifikasi merupakan indikator tingkat integritas, yang diwujudkan dalam bentuk penolakan maupun pelaporan gratifikasi yang terpaksa diterima.

Program SEHATI (Sinergitas Pencegahan Gratifikasi) merupakan salah satu inovasi strategis yang dikembangkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka memperkuat upaya pengendalian gratifikasi. Program ini tidak hanya dilaksanakan oleh aparatur sipil negara yang tergabung dalam Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3).

Adapun tugas utama UP3 adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, khususnya pada titik-titik yang berpotensi terjadi gratifikasi.

Dengan adanya sinergi antara UPG dan UP3, yang mengintegrasikan unsur pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui inovasi SEHATI (Sinergitas Pencegahan Gratifikasi), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan profesionalisme serta kinerja aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.

Selain memperkuat integritas aparatur, Program SEHATI juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal ini diwujudkan melalui pelibatan masyarakat dalam suatu kelembagaan yang berperan dalam pengawasan dan pemantauan pelayanan publik.

Tujuan utama dari Program SEHATI adalah mendukung pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara sistematis dan berkelanjutan, khususnya dalam rangka sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai anti-gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Inovasi SEHATI (Sinergitas Pencegahan Gratifikasi) yang dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) memberikan dampak positif yang signifikan bagi perangkat daerah maupun aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Program ini memperkuat pemahaman dan komitmen terhadap budaya anti-gratifikasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Penguatan budaya anti-gratifikasi tersebut didukung oleh regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 17D, yang menyatakan:

(1) PNS yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi dan/atau Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan

(2) PNS yang tidak terbukti melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sanksi berupa pemotongan TPP pada bulan berkenaan sebesar 50%.

(3) Tata cara pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya program pengendalian gratifikasi ini nilai kepercayaan dan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan oleh perangkat daerah meningkat, hal ini dibuktikan dengan diterimanya beberapa penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yakni :

1)     Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI dengan nilai skor 96,52 kategori A

 2)     Indeks SPI Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar 79,06

3)     Capaian MCP Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2024 sebesar 95

4)     Indeks RB Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dari KemenPAN RB RI adalah 93,39 dengan kategori “A-” 

5)  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 dari BPK RI


Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon