INOVASI

Nama Instansi KETAPANG
Nama Inovasi SIHARAPAN
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 10-06-2024
Waktu Implementasi 01-07-2024

          Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional pasal 28 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa menyatakan bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional salah satunya dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Sehingga acuan harga pangan yang digunakan di Indonesia adalah bersumber dari Badan Pangan Nasional dan bukan lagi dari Kementerian Perdagangan dimana harga yang menjadi acuan meliputi 9 komoditi yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang, telur, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Sementara untuk minyak goreng, ikan kembung, tepung terigu, dan garam masih dalam pengajuan.

     Ketahanan pangan sangat bergantung pada stabilitas harga dan ketersediaan pasokan pangan.  Banyaknya kasus  permainan harga oleh pedagang yang tidak bertanggungjawab yang menjual kebutuhan Pangan maupun sembako dengan permainan harga atau harga diatas rata-rata maka pemantauan harga dan pasokan pangan secara harian merupakan langkah dalam memitigasi resiko tersebut. Salah satu tantangan utama di daerah adalah ketiadaan sistem  digital dalam pencatatan harga dan pasokan pangan, yang menyebabkan:

  • Ketidaktepatan data dalam pengambilan keputusan.

  • Keterlambatan informasi harga dan stok bahan pangan strategis.

  • Minimnya akses masyarakat terhadap data yang valid dan terkini.

  • Sulitnya koordinasi lintas sektor (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, TPID, dll.

     Berdasarkan gambaran kondisi tersebut memunculkan ide solusi untuk mengatasi permasalahan dengan menyajikan keterbukaan data harga yang dapat diakses oleh siapa saja secara umum sehingga terjadi transparansi harga eceran tingkat konsumen dan harga grosie Sehingga dengan updatenya informasi di masyarakat, akan meminimalisir ketimpangan harga.

     Digitalisasi pencatatan harga dan pasokan pangan merupakan solusi inovatif untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan transparansi informasi pangan. atas dasar itulah maka pada Tahun 2022 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinovasi membuat aplikasi SIHARAPAN (Sistem Informasi Harga Pangan) .

Seiring perkembangan waktu dan berdasarkan hasil evaluasi maka dirasa perlu bagi Dinas Ketahanan Pangan melakukan upgrade aplikasi SIHARAPAN  dengan menambahkan beberapa menu baru seperti data jumlah ketersediaan pangan dan analisis fluktuasi harga koefisien varian yang hanya bisa dilihat oleh admin. dan fitur pencarian harga pangan pada rentang waktu tertentu,

 

Tujuan dengan dilaksanakannya inovasi SI HARAPAN:

1.  Menjadi sumber informasi harga komoditas pangan teraktual bagi masyarakat baik itu harga eceran maupun harga grosir untuk komoditas pangan tertentu yang dijual di Kios Pangan.

2. Mewujudkan sistem pencatatan yang cepat, akurat, dan dapat diakses kapan saja.

3. Menyediakan basis data harga dan pasokan pangan yang bisa dianalisis secara berkala.

4. Menjadi alat bantu pengambilan keputusan pemerintah daerah dan TPID.

Tujuan dengan dilaksanakannya inovasi SI HARAPAN:

1.  Menjadi sumber informasi harga komoditas pangan teraktual bagi masyarakat baik itu harga eceran maupun harga grosir untuk komoditas pangan tertentu yang dijual di Kios Pangan.

2. Mewujudkan sistem pencatatan yang cepat, akurat, dan dapat diakses kapan saja.

3. Menyediakan basis data harga dan pasokan pangan yang bisa dianalisis secara berkala.

4. Menjadi alat bantu pengambilan keputusan pemerintah daerah dan TPID.

Manfaat yang diperoleh dari upgradenya SIHARAPAN;
Bagi Pemerintah :
1. Dasar perumusan kebijakan
    Data menjadi dasar dalam menetapkan intervensi pasar, seperti operasi pasar murah atau distribusi cadangan pangan.
2, Koordinasi lintas OPD lebih baik
 Data terintegrasi mempercepat koordinasi antara Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, dan instansi lain.
3. Evaluasi kinerja pasar dan wilayah
Dapat menilai efektivitas program intervensi di berbagai wilayah secara berkala
4. Mendukung TPID

Bagi masyarakat :
1.Akses informasi harga yang cepat dan valid
Masyarakat dapat mengecek harga pangan harian tanpa harus datang ke pasar
2. Meningkatkan daya beli dan konsumsi
Informasi harga membantu masyarakat memilih waktu dan tempat terbaik untuk berbelanja
3. Pemberdayaan konsumen
Mengurangi risiko penipuan harga atau permainan pedagang nakall

Bagi Pelaku usaha /pedagang
1. Perencanaan distribusi dan stok
2. Menentukan strategi harga
3. Membuka peluang usaha baru 

 

Hasil (outcome) yang didapat dari inovasi ini yaitu :

Inovasi ini bekerja dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses secara umum oleh siapa saja baik melalui PC maupun smartphone dengan menyajikan data harga pangan harian yang bisa dipilih melalui tanggal tertentu dengan mengklik alamat situs : siharapan.hulusungaiselatankab.go.

 1. Tersedianya data harga dan pasokan pangan secara elektronik dan real time    

2. Dashboard digital untuk pemantauan komoditas strategis di berbagai pasar dan wilayah

3.  Laporan harga dan pasokan harian/mingguan/bulanan secara otomatis dan terstandar

 4. Terselenggaranya sistem peringatan dini (early warning) terhadap fluktuasi harga/pasokan

 5. Terlatihnya petugas pencatat dalam penggunaan aplikasi atau sistem digital

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon