INOVASI

Nama Instansi PKM KANDANGAN
Nama Inovasi BALERIS (BAYAR LEWAT QRIS)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 01-05-2024
Waktu Implementasi 01-05-2024

Latar Belakang 

Keberadaan sistem informasi dan teknologi saat ini menjadi suatu hal yang penting dalam upaya mewujudkan kualitas pemerintahan. Masyarakat dengan cepat dapat mengakses berbagai kemudahan informasi dan layanan publik. Melalui pemanfaatan teknologi dan informasi terbukti bahwa akses kemudahan layanan berkembang secara pesat. Dengan adanya kemajuan teknologi ini maka pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik dalam birokrasi dan para pemangku kebijakan sudah seharusnya memanfaatkan perkembangan teknologi dengan melakukan digitalisasi kebijakannya untuk memberikan pengelolaan pelayanan publik yang lebih baik. Inovasi di sektor publik merupakan terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Sejalan dengan itu menurut Rogers dalam (Suwarno, 2008), menjelaskan bahwa inovasi adalah sebuah ide, praktek, atau objek yang dianggap baru oleh individu satu unit adopsi lainnya. Sifat yang mendasar dari inovasi adalah sifat kebaruan (novelty). Inovasi bukan sebuah kejadian ataupun aktivitas tetapi ini adalah konsep, proses, penerapan, dan kapabilitas yang menentukan kesuksesan organisasi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 30/2014 yang menyatakan inovasi sebagai terobosan dan proses kreatif dan tidak selalu merupakan sesuatu yang baru. Inovasi pelayanan publik juga dapat berupa modifikasi dari inovasi yang telah ada untuk meningkatkan pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung (Pratama, 2020). Tanpa inovasi, pemerintah akan terjebak dalam keterpurukan dan ketidakefektifan, kehilangan kemampuan memerintah dan menjadi sasaran krisis dan kegagalan. Dalam melakukan inovasi tersebut harus memanfaatkan teknologi dan informasi sehingga munculah pelayanan publik berbasis elektronik atau e-government.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat berdampak terhadap kegiatan perekonomian khususnya pada bidang keuangan dan juga perbankan. Munculnya inovasi keuangan yaitu perubahan sistem pembayaran adalah penyesuaian terhadap kemajuan teknologi yang semakin berkembang. Perkembangan sistem pembayaran mendorong meningkatnya besaran nilai transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Pembayaran menjadi suatu kompenen penting dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan barang dan jasa. Namun semakin pesatnya perkembangan teknologi saat ini serta makin besarnya nilai transaksi dan risiko mendorong masyarakat untuk menginginkan adanya sistem pembayaran yang aman dan lancar. Sistem pembayaran yang aman dan lancar selain diperlukan untuk memfasilitasi perpindahan dana secara efisien, aman, cepat sangat diperlukan dalam ketepatan, keamanan penyelesaian setiap transaksi.


Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR Code) yang tertuang pada Peraturan Dewan Gubernur Nomor 21/ 18/ PADG/ 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. QR Code ini merupakan pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV. Co (lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran) untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis tertarik untuk mengusulkan pembayaran menggunakan Quick Response Code (Kode QR) pada pelayanan publik puskesmas sehingga dapat mempermudah pasien umum untuk melakukan pembayaran non tunai.


  • Tujuan Umum 

Adapun tujuan umum dilaksanakannya inovasi “BALERIS” ini adalah untuk mempermudah sistem pembayaran non tunai yang aman, efisein, dan mempercepat terwujudnya inklusi keuangan.


  • Tujuan Khusus 

Inovasi ini telah berjalan sejak Mei 2024 sampai sekarang dengan hasil sebagai berikut :

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon