INOVASI

Nama Instansi PKM KANDANGAN
Nama Inovasi SINCAN AJA (SEMUA INFORMASI SCAN BARCODE AJA)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 02-05-2024
Waktu Implementasi 02-05-2024

Latar Belakang

Keberadaan sistem informasi dan teknologi saat ini menjadi suatu hal yang penting dalam upaya mewujudkan kualitas pemerintahan. Masyarakat dengan cepat dapat mengakses berbagai kemudahan informasi dan layanan publik. Melalui pemanfaatan teknologi dan informasi terbukti bahwa akses kemudahan layanan berkembang secara pesat. Dengan adanya kemajuan teknologi ini maka pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik dalam birokrasi dan para pemangku kebijakan sudah seharusnya memanfaatkan perkembangan teknologi dengan melakukan digitalisasi kebijakannya untuk memberikan pengelolaan pelayanan publik yang lebih baik. Inovasi disektor publik merupakan terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Sejalan dengan itu menurut Rogers dalam (Suwarno, 2008), menjelaskan bahwa inovasi adalah sebuah ide, praktek, atau objek yang dianggap baru oleh individu satu unit adopsi lainnya. Sifat yang mendasar dari inovasi adalah sifat kebaruan (novelty). Inovasi bukan sebuah kejadian ataupun aktivitas tetapi ini adalah konsep, proses, penerapan, dan kapabilitas yang menentukan kesuksesan organisasi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 30/2014 yang menyatakan inovasi sebagai terobosan dan proses kreatif dan tidak selalu merupakan sesuatu yang baru. Inovasi pelayanan publik juga dapat berupa modifikasi dari inovasi yang telah ada untuk meningkatkan pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung (Pratama, 2020). Tanpa inovasi, pemerintah akan terjebak dalam keterpurukan dan ketidakefektifan, kehilangan kemampuan memerintah dan menjadi sasaran krisis dan kegagalan. Dalam melakukan inovasi tersebut harus memanfaatkan teknologi dan informasi sehingga munculah pelayanan publik berbasis elektronik atau e-government.

Penyajian informasi yang terbatas dan disederhanakan dalam bentuk Quick Response Code (QR Code) ini kepada publik memiliki keterbatasan data yang dapat disajikan namun dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat umum. Maksud dari keterbatasan data yang disajikan adalah kode ini hanya mampu menyajikan data yang memiliki ukuran simpanan data yang tidak terlalu besar, tetapi dengan keterbatasan tersebut dapat dikreasikan dengan beberapa aplikasi pendukung tambahan yang mampu menyajikan data atau informasi yang lebih lengkap dan informatif.

Perkembangan QR Code pada saat ini juga dimanfaatkan dalam kemudahan memberikan informasi tentang petunjuk lokasi suatu tempat yang apabila QR Code dipindai, maka langsung dapat memberitahukan lokasi tempat tersebut pada peta digital pada Smartphone. Salah satu contoh penggunaannya dalam hal penunjukan lokasi suatu tempat.


Diharapkan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi saat ini, maka masyarakat diberikan kemudahan dalam hal pelayanan publik berupa pelayanan kesehatan. Berdasarkan uraian penjelasan yang telah dikemukakan sebelumnya, maka penulis ingin menerapkan penggunaan aplikasi QR Code ini dalam penyajian data informasi Puskesmas Kandangan agar lebih mudah dan bermanfaat baik bagi instansi dan masayarakat umum.


  • Tujuan Umum 

Adapun tujuan umum dilaksanakannya inovasi “SINCAN AJA” ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi terkait Puskesmas Kandangan.

  •  Tujuan Khusus 

Inovasi ini telah berjalan sejak Mei 2024 dalam bentuk link/barcode di media sosial dan dipasang banner di lobby Puskesmas sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dengan begitu diharapakan masyarakat lebih mudah mengakses dan menjangkau berbagai informasi terkait pelayanan Puskesmas Kandangan. Berikut analisis data dari link/barcode dari Mei 2024 – Mei 2025.


Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon