INOVASI

Nama Instansi DISPERA
Nama Inovasi DETAK PJU+ (DETEKSI TANGKAL KERUSAKAN Penerangan Jalan Umum Plus)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 01-10-2021
Waktu Implementasi 01-01-2022

Detak PJU dikembangkan karena kendala keterbatasan SDM dalam pengawasan PJU sehingga penanganan

kerusakan dan pengawasan PJU menjadi lebih cepat karena melibatkan masyarakat. Tahun 2022 Detak PJU

dikembangkan menjadi Detak PJU+ dimana masyarakat dapat mengusulkan pemasangan PJU atau

mengusulkan meterisasi PJU sehingga berdampak pada pengurangan jumlah PJU Non Meterisasi (P33).

Detak PJU+ melibatkan aparat desa/kelurahan dalam grup Whatsapp “Detak PJU+” yang bertugas

melaporkan kerusakan PJU dengan cara memberi tanda di tiang lampu untuk mempermudah petugas PJU

menemukan titik kerusakan dan melaporkannya lewat grup. Selain melaporkan kerusakan PJU, anggota grup

juga dapat melaporkan adanya PJU ilegal serta permasalahan lainnya terkait PJU. Dengan adanya inovasi

Detak PJU+, pelaporan dan pengusulan lebih mudah karena pengawasan melibatkan masyarakat melalui

sarana grup whatssapp Detak PJU+ sehingga kerusakan PJU, pengusulan dan permasalahan lainnya terkait

PJU lebih cepat ditangani. Dengan keterlibatan masyarakat secara langsung diharapkan adanya rasa

memiliki, laporan lebih akurat terpercaya (meminimalisir terjadinya laporan fiktif karena anggota grup Detak

PJU+ adalah aparatur kecamatan/kelurahan/desa yang terverifikasi). Perubahan waktu pelayanan yang

sebelumnya terikat dengan jam kerja dinas menjadi sistem shift sehingga pelayanan perbaikan tidak terikat

dengan jam kerja dinas. Efisiensi tagihan pembayaran PJU dengan melakukan pelaporan PJU P33 untuk

dilakukan meterisasi menjadi PJU P31. Untuk penambahan modal “ smart PJU” Pemerintah Daerah harus

mengeluarkan biaya lebih sekitar 2 sampai 3 juta rupiah per titik lampu dan dengan 10ribuan titik lampu

yang ada harus mengeluarkan biaya 20 sampai 30 milyar rupiah dan dengan inovasi ini biaya tersebut tidak

diperlukan. Selain itu, dengan adanya kemudahan dalam pengusulan pemasangan PJU atau meterisasi PJU

dimana masyarakat sebagai pengusul cukup mengisi format pengusulan yang sudah disediakan di Grup

Whatsapp Detak PJU+. Selanjutnya usulan akan diinventarisir oleh pengawas PJU yang sudah ditugaskan

untuk dilaksanakan survey kelayakan teknisnya. Apabila usulan dinilai sudah sesuai dengan persyaratan

teknis yang berlaku, maka dapat dimasukkan ke dalam program kerja SKPD. 

Inovasi Detak PJU+ bertujuan mengubah pola pelaporan dan pola pelayanan perbaikan kerusakan PJU serta

pengusulan pembangunan PJU sehingga mempermudah pelaporan/usulan, memperpanjang waktu pelayanan

dan mempersingkat waktu perbaikan. Keterlibatan masyarakat dapat mengatasi permasalahan terbatasnya

SDM dan diharapkan dampaknya adalah kemudahan penangan kerusakan PJU dan pengurangan PJU ilegal

yang mana pada akhirnya adalah PJU yang lebih andal dan efisiensi pembayaran tagihan PJU.

1. Perbaikan kerusakan penerangan jalan umum menjadi lebih mudah dan lebih cepat.

2. Laporan yang diterima menjadi lebih akurat dan terpercaya

3. Mempermudah peran masyarakat dalam pengawasan untuk meningkatkan kemudahan penanganan

kerusakan PJU, pengusulan pembangunan PJU dan pengurangan PJU illegal

4. PJU yang lebih andal dan efisiensi pembayaran tagihan PJU

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan PJU sangat membantu karena permasalahan keterbatasan

sumber daya manusia dapat diatasi sehingga deteksi kerusakan, adanya laporan PJU illegal maupun

permasalahan lainnya terkait PJU dapat segera dilaporkan dan dilakukan tindak lanjut sesuai masalah yang

ada.

Strategi yang dilakukan untuk memastikan masyarakat yang terlibat merasa ikut bertanggung jawab adalah

dengan melakukan MOU antara Kepala Dinas dengan pihak Kecamatan dan selanjutnya Kepala Bidang

yang menangani PJU melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama dengan pihak Desa/Kelurahan

yang salah satu intinya adalah penunjukan orang yang ditugaskan sebagai relawan di Grup Detak PJU+.

Dengan adanya kesepahaman dengan aparat desa yang dampaknya pun dirasakan langsung oleh masyarakat

dan Dispera KPLH berusaha melakukan pelayanan dengan semaksimal mungkin sehingga masyarakat yang

ikut serta dalam pelaporan merasa laporannya dihargai.

Selama masyarakat masih memerlukan layanan PJU di lingkungannya masing-masing, maka masyarakat

diharapkan akan terus berpartisipasi dalam menjaga kondisi PJU.

https://www.youtube.com/watch?v=eFknGwBl1Bs&t=17s

https://www.youtube.com/watch?v=f-rXoAZwGAI

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon