INOVASI
| Nama Instansi | DISPERA |
|---|---|
| Nama Inovasi | DETAK PJU+ (DETEKSI TANGKAL KERUSAKAN Penerangan Jalan Umum Plus) |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Inisiator | OPD |
| Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
| Waktu Uji Coba | 01-10-2021 |
| Waktu Implementasi | 01-01-2022 |
Detak PJU dikembangkan karena kendala keterbatasan SDM dalam pengawasan PJU sehingga penanganan
kerusakan dan pengawasan PJU menjadi lebih cepat karena melibatkan masyarakat. Tahun 2022 Detak PJU
dikembangkan menjadi Detak PJU+ dimana masyarakat dapat mengusulkan pemasangan PJU atau
mengusulkan meterisasi PJU sehingga berdampak pada pengurangan jumlah PJU Non Meterisasi (P33).
Detak PJU+ melibatkan aparat desa/kelurahan dalam grup Whatsapp “Detak PJU+” yang bertugas
melaporkan kerusakan PJU dengan cara memberi tanda di tiang lampu untuk mempermudah petugas PJU
menemukan titik kerusakan dan melaporkannya lewat grup. Selain melaporkan kerusakan PJU, anggota grup
juga dapat melaporkan adanya PJU ilegal serta permasalahan lainnya terkait PJU. Dengan adanya inovasi
Detak PJU+, pelaporan dan pengusulan lebih mudah karena pengawasan melibatkan masyarakat melalui
sarana grup whatssapp Detak PJU+ sehingga kerusakan PJU, pengusulan dan permasalahan lainnya terkait
PJU lebih cepat ditangani. Dengan keterlibatan masyarakat secara langsung diharapkan adanya rasa
memiliki, laporan lebih akurat terpercaya (meminimalisir terjadinya laporan fiktif karena anggota grup Detak
PJU+ adalah aparatur kecamatan/kelurahan/desa yang terverifikasi). Perubahan waktu pelayanan yang
sebelumnya terikat dengan jam kerja dinas menjadi sistem shift sehingga pelayanan perbaikan tidak terikat
dengan jam kerja dinas. Efisiensi tagihan pembayaran PJU dengan melakukan pelaporan PJU P33 untuk
dilakukan meterisasi menjadi PJU P31. Untuk penambahan modal “ smart PJU” Pemerintah Daerah harus
mengeluarkan biaya lebih sekitar 2 sampai 3 juta rupiah per titik lampu dan dengan 10ribuan titik lampu
yang ada harus mengeluarkan biaya 20 sampai 30 milyar rupiah dan dengan inovasi ini biaya tersebut tidak
diperlukan. Selain itu, dengan adanya kemudahan dalam pengusulan pemasangan PJU atau meterisasi PJU
dimana masyarakat sebagai pengusul cukup mengisi format pengusulan yang sudah disediakan di Grup
Whatsapp Detak PJU+. Selanjutnya usulan akan diinventarisir oleh pengawas PJU yang sudah ditugaskan
untuk dilaksanakan survey kelayakan teknisnya. Apabila usulan dinilai sudah sesuai dengan persyaratan
teknis yang berlaku, maka dapat dimasukkan ke dalam program kerja SKPD.
Inovasi Detak PJU+ bertujuan mengubah pola pelaporan dan pola pelayanan perbaikan kerusakan PJU serta
pengusulan pembangunan PJU sehingga mempermudah pelaporan/usulan, memperpanjang waktu pelayanan
dan mempersingkat waktu perbaikan. Keterlibatan masyarakat dapat mengatasi permasalahan terbatasnya
SDM dan diharapkan dampaknya adalah kemudahan penangan kerusakan PJU dan pengurangan PJU ilegal
yang mana pada akhirnya adalah PJU yang lebih andal dan efisiensi pembayaran tagihan PJU.
1. Perbaikan kerusakan penerangan jalan umum menjadi lebih mudah dan lebih cepat.
2. Laporan yang diterima menjadi lebih akurat dan terpercaya
3. Mempermudah peran masyarakat dalam pengawasan untuk meningkatkan kemudahan penanganan
kerusakan PJU, pengusulan pembangunan PJU dan pengurangan PJU illegal
4. PJU yang lebih andal dan efisiensi pembayaran tagihan PJU
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan PJU sangat membantu karena permasalahan keterbatasan
sumber daya manusia dapat diatasi sehingga deteksi kerusakan, adanya laporan PJU illegal maupun
permasalahan lainnya terkait PJU dapat segera dilaporkan dan dilakukan tindak lanjut sesuai masalah yang
ada.
Strategi yang dilakukan untuk memastikan masyarakat yang terlibat merasa ikut bertanggung jawab adalah
dengan melakukan MOU antara Kepala Dinas dengan pihak Kecamatan dan selanjutnya Kepala Bidang
yang menangani PJU melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama dengan pihak Desa/Kelurahan
yang salah satu intinya adalah penunjukan orang yang ditugaskan sebagai relawan di Grup Detak PJU+.
Dengan adanya kesepahaman dengan aparat desa yang dampaknya pun dirasakan langsung oleh masyarakat
dan Dispera KPLH berusaha melakukan pelayanan dengan semaksimal mungkin sehingga masyarakat yang
ikut serta dalam pelaporan merasa laporannya dihargai.
Selama masyarakat masih memerlukan layanan PJU di lingkungannya masing-masing, maka masyarakat
diharapkan akan terus berpartisipasi dalam menjaga kondisi PJU.
https://www.youtube.com/watch?v=eFknGwBl1Bs&t=17s
https://www.youtube.com/watch?v=f-rXoAZwGAI
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon