INOVASI
| Nama Instansi | DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH |
|---|---|
| Nama Inovasi | KLINIK ARSIP |
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Inisiator | OPD |
| Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
| Waktu Uji Coba | 02-12-2024 |
| Waktu Implementasi | 06-01-2025 |
1. Latar Belakang
Permasalahan dalam pengelolaan arsip
di banyak instansi adalah kurangnya kesadaran terhadap pentingnya kearsipan,
minimnya SDM yang terlatih, serta sistem yang manual atau tidak terintegrasi.
Klinik Arsip hadir sebagai solusi strategis untuk memberikan layanan
konsultasi, pendampingan, dan perbaikan sistem kearsipan secara sistematis.
2. Tujuan Inovasi
* Meningkatkan kualitas pengelolaan
arsip di seluruh unit pengolah dan unit kearsipan.
*Menyediakan layanan konsultasi
kearsipan secara cepat, tepat dan profesional.
*Mendorong penerapan sistem
kearsipan berbasis digital.
3. Rancangan Bangun Klinik Arsip
Klinik Arsip dibangun dengan
pendekatan layanan konsultatif dan operasional yang meliputi:
a. Struktur Layanan
*Konsultan Arsip : Arsiparis
dan pegawai di Bidang Kearsipan yang terlatih dan kompetin
*Meja Klinik : Loket atau
ruang khusus untuk pelayanan tatap muka
*Layanan Online : WA Chat (
pribadi atau WA grup )
* Ruang praktek : untuk
pelatihan atau praktek langsung pengelolaan kearsipan
b. Modul Layanan
*Konsultasi Kearsipan
*Sosialisasi Kearsipan
*Display Foto Arsip Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
*Duplikasi Arsip Statis
*Ruang Baca Arsip
*Pendampingan Teknis Kearsipan
c. Sarana dan Prasarana
*Peralatan IT (komputer, scanner,
software)
*Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan
Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
* SOP tentang Kearsipan ( Peraturan
Bupati Hulu Sungai Selatan tentang pedoman 4 Instrumen Wajib Pengelolaan Kearsipan)
4. Pokok Perubahan yang Dilakukan
berikut perubahan utama yang
dilakukan melalui inovasi Klinik Arsip:
|
5. Dampak Inovasi
*Peningkatan indeks kearsipan
*Ketaatan terhadap regulasi seperti
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
*Meningkatnya Akses dan penyelamatan
arsip vital.
*Efesiensi ruang penyimpanan melalui
digitalisasi
6. Penutup
Klinik Arsip bukan hanya sebuah
program, tetapi model layanan yang mampu mendorong transformasi budaya kerja
dalam pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan modern. Inovasi ini dapat
direflikasi di berbagai instansi dengan modifikasi sesuai kebutuhan.
Tujuan Inovasi Daerah "Klinik Arsip" secara umum bertujuan untuk
meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan. Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari inovasi
Klinik Arsip:
1. Meningkatkan tertib arsip
2.Meningkatkan efesiensi dan efektivitas pengelolaan arsip
3.Menumbuhkan kesadaran dan budaya tertib arsip
4.Meningkatkan kualitas layanan publik
5.Mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan arsip
6.Memfasilitasi pendampingan teknis dan konsultasi
1. Bagi Pemerintah Daerah
a. Meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan sesuai dengan regulasi
nasional
b. Mempermudah monitoring dan evaluasi kearsipan antar perangkat daerah
c. Mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi terhadap perubahan tata laksana
dan penguatan pengawasan
2. Bagi Organisasi Perangkat Daerah
a. Mendapat pendampingan langsung
b. Meminimalisasi risiko kehilangan atau kerusakan arsip
c. Meningkatkan efisiensi kerja
d. Meningkatkan nilai SAKIP dan penilaian pengawasan kearsipan
3. Bagi Pegawai/ SDM Pengelola Arsip
a. Meningkatkan kompetensi dan pemahaman teknis
b. Memberikan ruang konsultasi dan solusi langsung
c. Meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya arsip
4. Bagi Masyarakat
a. Meningkatkan kualitas layanan publik
b. Mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
c. Menjamin ketersediaan informasi publik
1. Meningkatnya Kepatuhan Pengelolaan Arsip
2. Meningkatnya tertib administrasi kearsipan
3. Peningkatan nilai pengawasan kearsipan internal dan eksternal
4. Terbentunya agen perubahan di Bidang Kearsipan
5. Peningkatan layanan konsultasi kearsipan
6. Inovasi terdokumentasi dan reflikatif
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon