INOVASI
Nama Instansi | TAPEM.SETDA |
---|---|
Nama Inovasi | SI EKKa (Sistem Informasi Evaluasi Kinerja Kecamatan) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Waktu Uji Coba | 01-06-2025 |
Waktu Implementasi | 01-07-2025 |
Aplikasi dimaksudkan sebagai sarana dalam penyampaian pelaporan untuk keperluan evaluasi hasil kinerja kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kecamatan di daerah sebagai implementasi dari amanat Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan No. 43 Tahun 2022. Pihak kecamatan mengupload eviden setiap indikator penilaian dalam jangka waktu yang ditentukan oleh evaluator setiap tahunnya untuk dilakukan penilaian.
Tujuan kegiatan Evaluasi Kinerja Kecamatan yaitu untuk:
1. Menilai kondisi empirik dari pelaksanaan urusan pemerintahan di kecamatan;
2. Mengukur tingkat capaian penyelenggraan pemerintahan di kecamatan;
3. Memotivasi Kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan;
4. Mendorong kesinambungan koordinasi dan keterpaduan kinerja antar penyelenggara pemerintah di wilayah kecamatan guna mempercepat pelaksanaan pembangunan.
Maksud dari kegiatan Evaluasi Kinerja Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan No. 43 Tahun 2022 adalah mengevaluasi hasil kinerja Kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Kecamatan di Daerah. Dalam upaya memberikan motivasi dan memberikan apresiasi terhadap kecamatan diberikan penghargaan
Hasil dari EKK yaitu
berupa Laporan hasil evaluasi yang digunakan sebagai bahan untuk perbaikan dan
peningkatan kinerja Kecamatan, dimana Laporan hasil EKK tersebut memuat nilai
dan kategori kinerja dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan oleh Tim. Hasil EKK
ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan disertkan hasil dari penilaian oleh
Tim kepada Kecamatan yang telah dilakukan melalui Aplikasi. Kecamatan yang
ditetapkan sebagai peringkat pertama dapat diusulkan untuk mengikuti penilaian
kinerja Kecamatan tingkat provinsi. Hasil Evaluasi disampaikan oleh Bupati
kepada Gubernur Kalimantan Selatan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Penetapan hasil EKK ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon