INOVASI

Nama Instansi TAPEM.SETDA
Nama Inovasi SI EKKa (Sistem Informasi Evaluasi Kinerja Kecamatan)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Waktu Uji Coba 01-06-2025
Waktu Implementasi 01-07-2025

Aplikasi dimaksudkan sebagai sarana dalam penyampaian pelaporan untuk keperluan evaluasi hasil kinerja kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kecamatan di daerah sebagai implementasi dari amanat Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan No. 43 Tahun 2022. Pihak kecamatan mengupload eviden setiap indikator penilaian dalam jangka waktu yang ditentukan oleh evaluator setiap tahunnya untuk dilakukan penilaian.

Tujuan kegiatan Evaluasi Kinerja Kecamatan yaitu untuk:

1. Menilai kondisi empirik dari pelaksanaan urusan pemerintahan di kecamatan;

2. Mengukur tingkat capaian penyelenggraan pemerintahan di kecamatan;

3. Memotivasi Kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan;

4. Mendorong kesinambungan koordinasi dan keterpaduan kinerja antar penyelenggara pemerintah di wilayah kecamatan guna mempercepat pelaksanaan pembangunan.

Maksud dari kegiatan Evaluasi Kinerja Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan No. 43 Tahun 2022 adalah mengevaluasi hasil kinerja Kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Kecamatan di Daerah. Dalam upaya memberikan motivasi dan memberikan apresiasi terhadap kecamatan diberikan penghargaan 

Hasil dari EKK yaitu berupa Laporan hasil evaluasi yang digunakan sebagai bahan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Kecamatan, dimana Laporan hasil EKK tersebut memuat nilai dan kategori kinerja dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan oleh Tim. Hasil EKK ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan disertkan hasil dari penilaian oleh Tim kepada Kecamatan yang telah dilakukan melalui Aplikasi. Kecamatan yang ditetapkan sebagai peringkat pertama dapat diusulkan untuk mengikuti penilaian kinerja Kecamatan tingkat provinsi. Hasil Evaluasi disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur Kalimantan Selatan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Penetapan hasil EKK ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon