INOVASI

Nama Instansi INSPEKTORAT
Nama Inovasi SEHATI (SINERGITAS PENCEGAHAN GRATIFIKASI)
Jenis Inovasi Non Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Waktu Uji Coba 05-01-2022
Waktu Implementasi 05-01-2022

Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, khususnya terkait pengendalian gratifikasi dan mewujudkan good governance serta clean government yang amanah, transparan, dan akuntabel, Bupati Hulu Sungai Selatan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2017 jo. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pengendalian gratifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya seringkali sulit karena kurangnya kesadaran dari aparatur sipil daerah untuk melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. Selain itu, regulasi atau larangan gratifikasi juga perlu lebih disosialisasikan kepada aparatur sipil dan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang gratifikasi, diharapkan tindakan korupsi dapat ditekan dan good governance dapat terwujud.
Mengingat hal ini, maka dipandang perlu untuk melibatkan unsur masyarakat sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Hulu Sungai Selatan melibatkan peran serta Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan dan memperkenalkan Program Pengendalian Gratifikasi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Keterlibatan anggota UP3 dalam mensukseskan program ini memiliki alasan yang kuat. Anggota UP3 berasal dari 11 kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan mereka ditetapkan berdasarkan Peraturan dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan. Salah satu tugas utama UP3 adalah melaksanakan pemantauan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Area pelayanan publik ini menjadi titik rawan terjadinya gratifikasi.
Diharapkan dengan keterlibatan anggota UP3 dalam program pengendalian gratifikasi, setidaknya masyarakat dapat diberikan informasi untuk tidak memberikan gratifikasi kepada para pegawai atau penyelenggara negara yang melaksanakan pelayanan publik. Selain itu, anggota UP3 juga akan melakukan pemantauan jika masih terdapat aparatur sipil yang belum patuh terhadap aturan gratifikasi sesuai dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan. Informasi ini akan disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah dan/atau pimpinan daerah melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan juga akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI. 

SEHATI atau Sinergitas Pencegahan Gratifikasi dihadirkan dalam rangka turut membantu perbaikan sistem pada area-area rawan gratifikasi, terutama pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat. Sebagai contoh, pemberian gratifikasi terkait dengan layanan kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk yang wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Sinergitas bersama Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) ini bertujuan untuk mensosialisasikan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Diharapkan sinergi ini dapat memberikan sejumlah manfaat bagi penyelenggara negara, antara lain:

  1. Pelaporan gratifikasi dapat melepaskan ancaman hukuman terhadap penerima dan memberikan rasa aman bagi pegawai negeri/penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  2. Pelaporan gratifikasi dapat memutuskan konflik kepentingan dan mencegah terjadinya perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang mungkin dikehendaki oleh pihak pemberi gratifikasi.
  3. Pelaporan atas penerimaan gratifikasi merupakan indikator tingkat integritas, yang diwujudkan dalam bentuk penolakan maupun pelaporan gratifikasi yang terpaksa diterima. 

SEHATI atau Sinergitas Pencegahan Gratifikasi merupakan inovasi terbaru di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Program pengendalian gratifikasi ini tidak hanya dilakukan oleh pegawai negeri yang tergabung dalam Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3). Tugas UP3 adalah melakukan pemantauan terhadap pelayanan publik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Oleh karena itu, sinergitas antara Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) yang melibatkan unsur masyarakat dalam program pengendalian gratifikasi diharapkan dapat mendukung terselenggaranya pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip terbuka dan bebas dari gratifikasi

Melalui Inovasi SEHATI atau Sinergitas Pencegahan Gratifikasi, diharapkan mendorong terciptanya tata kepemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah. Hal ini akan berdampak pada peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur pemerintah daerah. Selain itu, program ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan melibatkan peran masyarakatnya dalam suatu kelembagaan. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung program pengendalian gratifikasi, khususnya dalam mensosialisasikan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


Inovasi SEHATI yang dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) ini memberikan dampak positif bagi perangkat daerah maupun para aparatur sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Peningkatan budaya anti gratifikasi bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2020 yakni pada Pasal 17D yang menyebutkan :

(1)   PNS yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi dan/atau Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan

(2)   PNS yang tidak terbukti melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sanksi berupa pemotongan TPP pada bulan berkenaan sebesar 50%.

(3)   Tata cara pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya program pengendalian gratifikasi ini nilai kepercayaan dan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan oleh perangkat daerah meningkat, hal ini dibuktikan dengan diterimanya beberapa penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yakni :

1)     Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI dengan nilai skor 95,08

2)     Indeks SPI Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar 81,14

3)  Capaian MCP Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2023 sebesar 90,15

4)     Indeks Reformasi Birokrasi dari KemenPAN RB RI dengan Nilai A

5)     Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 10 dari BPK RI

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon