INOVASI
Nama Instansi | INSPEKTORAT |
---|---|
Nama Inovasi | SEHATI (SINERGITAS PENCEGAHAN GRATIFIKASI) |
Jenis Inovasi | Non Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Waktu Uji Coba | 05-01-2022 |
Waktu Implementasi | 05-01-2022 |
SEHATI atau Sinergitas Pencegahan
Gratifikasi dihadirkan dalam rangka turut membantu perbaikan sistem pada
area-area rawan gratifikasi, terutama pada perangkat daerah yang memberikan
pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat. Sebagai contoh, pemberian
gratifikasi terkait dengan layanan kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk
yang wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Sinergitas
bersama Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) ini bertujuan untuk
mensosialisasikan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan. Diharapkan sinergi ini dapat memberikan sejumlah manfaat bagi
penyelenggara negara, antara lain:
- Pelaporan gratifikasi dapat melepaskan
ancaman hukuman terhadap penerima dan memberikan rasa aman bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya.
- Pelaporan gratifikasi dapat memutuskan
konflik kepentingan dan mencegah terjadinya perbuatan penyalahgunaan
kewenangan yang mungkin dikehendaki oleh pihak pemberi gratifikasi.
- Pelaporan atas penerimaan gratifikasi
merupakan indikator tingkat integritas, yang diwujudkan dalam bentuk
penolakan maupun pelaporan gratifikasi yang terpaksa diterima.
SEHATI atau Sinergitas
Pencegahan Gratifikasi merupakan inovasi terbaru di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan. Program pengendalian gratifikasi ini tidak hanya dilakukan oleh
pegawai negeri yang tergabung dalam Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), tetapi
juga melibatkan peran serta masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Unit Pemantau
Pelayanan Publik (UP3). Tugas UP3 adalah melakukan pemantauan terhadap
pelayanan publik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Oleh karena itu,
sinergitas antara Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemantau
Pelayanan Publik (UP3) yang melibatkan unsur masyarakat dalam program
pengendalian gratifikasi diharapkan dapat mendukung terselenggaranya pelayanan
publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip terbuka dan bebas
dari gratifikasi
Melalui Inovasi SEHATI
atau Sinergitas Pencegahan Gratifikasi, diharapkan mendorong terciptanya tata
kepemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah. Hal ini akan berdampak
pada peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur pemerintah daerah. Selain
itu, program ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah dengan melibatkan peran masyarakatnya dalam
suatu kelembagaan. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung program pengendalian
gratifikasi, khususnya dalam mensosialisasikan pengendalian gratifikasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Inovasi SEHATI yang dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi oleh Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) ini memberikan
dampak positif bagi perangkat daerah maupun para aparatur sipil di lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Peningkatan
budaya anti gratifikasi bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2020 yakni pada Pasal 17D yang menyebutkan :
(1)
PNS yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit
Pengendali Gratifikasi dan/atau Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan
(2)
PNS yang tidak terbukti melaporkan gratifikasi yang
diterima sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sanksi berupa pemotongan TPP
pada bulan berkenaan sebesar 50%.
(3)
Tata cara pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan
dilaksanakannya program pengendalian gratifikasi ini nilai kepercayaan dan
kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan oleh perangkat daerah
meningkat, hal ini dibuktikan dengan diterimanya beberapa penghargaan yang
diterima Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yakni :
1)
Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI dengan nilai skor 95,08
2) Indeks SPI Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar 81,14
3) Capaian MCP Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2023 sebesar 90,15
4)
Indeks Reformasi Birokrasi dari KemenPAN RB RI dengan
Nilai A
5) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 10 dari BPK RI
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon