INOVASI
Nama Instansi | DISPERA |
---|---|
Nama Inovasi | Aksi RTLH Menata (Aplikasi Sinergitas Data Rumah Tidak Layak Huni Melalui Sinkronisasi Data dengan Dinas Sosial) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Daerah lainya Sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah |
Waktu Uji Coba | 01-01-2023 |
Waktu Implementasi | 01-01-2024 |
Aksi RTLH Menata singkatan dari Aplikasi Sinergitas Data Rumah Tidak Layak Huni Melalui Sinkronisasi Data dengan Dinas Sosial. Aplikasi ini dikembangkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam aplikasi ini akan menghasilkan data RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang akan memisahkan kewenangan penanganan RTLH. Yaitu, pada Desil 1 dan 2 kewenangan Dinas Sosial sedangkan Desil 3 dan 4 kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup. Output yang dihasilkan berupa data kependudukan beserta data rumah penduduk yang layak menerima bantuan RTLH. Aplikasi ini digunakan untuk merubah cara pendataan yang sebelumnya masih manual menjadi digital.
- Melaksanakan proses pendataan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) mulai dari desa/kelurahan melalui Aksi RTLH Menata,
- Mengembangkan penerapan “Aksi RTLH Menata“ ke seluruh kelurahan/desa pada wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terintegrasi dengan sistem Aplikasi Satu Data pada Bappelitbangda Kabupaten HSS sebagai koordinator perencanaan Pembangunan Daerah.
- Mempermudah dalam proses pengumpulan data yang lengkap, akurat, dan tepat waktu di Bidang Permukiman,
- Data dapat diklasifikasi sesuai klaster masyarakat penerima bantuan RTLH,
- Dapat mempermudah kepada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selata maupun stakeholders terkait untuk mendapatkan data RTLH,
- Dapat menjadi acuan terhadap Instansi/Stakeholder terkait yang berkepentingan dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni,
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendapat bantuan rehabilitasi RTLH sesuai klasifikasi desilnya,
- Tidak akan terjadi tumpang tindih bantuan RTLH kepada masyarakat.
Dengan adanya Aksi RTLH Menata (Aplikasi Sinergitas Data Rumah Tidak Layak Huni) akan terjadi sinergitas dalam pendataan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Proses pendataan dilakukan secara digital mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga pengumpulan data di Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup.
Data yang dihasilakan berupa data kependudukan beserta data rumah penduduk yang layak menerima bantuan RTLH. Aplikasi ini digunakan untuk merubah cara pendataan yang sebelumnya masih manual menjadi digital. Dalam aplikasi ini akan menghasilkan data RTLH yang akan memisahkan kewenangan penanganan RTLH. Yaitu, pada Desil 1 dan 2 kewenangan Dinas Sosial sedangkan Desil 3 dan 4 kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup. Sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih data RTLH dan masyarakat yang akan mendapat bantuan rehabilitasi RTLH sesuai klasifikasi desilnya.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon