INOVASI
Nama Instansi | DISDUKCATPIL |
---|---|
Nama Inovasi | percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital melalui kerjasama dengan perangkat Desa Kabupaten (PANTING MARENA) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 23-10-2022 |
Waktu Implementasi | 11-01-2023 |
Pemerintah telah
menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022
sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022
tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko
Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas
Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi
elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data
balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat
didownload melalui playstore maupun appstore.
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
Dengan adanya Aplikasi
IKD ini kemudian membuat Kemendagri menentukan target minimal aktivasi sebanyak
25% pada tahun 2023 namun keterbatasan anggaran serta peralatan yang kami
miliki untuk melaksanakan kegiatan aktivasi IKD ini mendesak kami untuk meminta
bantuan dari pihak perangkat desa diseluruh wilayah kabupaten hulu sungai
selatan untuk membantu melakukan kegiatan aktivasi IKD secara menyebar dan
merata. Melalui perjanjian kerjasama dengan seluruh perangkat desa setempat
maka pihak dinas dukcapil dapat melakukan instalasi aplikasi SIAK untuk
memberikan akses kepada para perangkat desa dalam menjalankan kegiatan aktivasi
IKD. Dengan adanya bentuk kerjasama/MoU ini perangkat desa berhak mendapat
pelatihan dari dinas dukcapil sebagai operator verifikasi data sehingga
masyarakat tidak perlu jauh dating ke kantor dinas dukcapil untuk sekedar
aktivasi IKD ini sehingga memicu kesadaran kepada masyarakat lain dan
memberikan motivasi betapa penting serta mudahnya memiliki dan aktivasi IKD ini
melalui kantor desa setempat diwilayah masing-masing dan menikmati fitur fitur
yang diberikan didalam aplikasi IKD ini.
Aplikasi IKD ini
adalah program nasional dukcapil untuk menggantikan EKTP konvensional menjadi
Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi berbasis android/ IOS namun
dalam pelaksanaan aktivasi masih banyak dinas dukcapil lain yang melakukannya
secara konvensional yaitu datang langsung ke kantor pelayanan dukcapil, tidak
dengan dukcapil kabupaten hulu sungai selatan yang melakukan perjanjian
kerjasama dengan perangkat daerah melalui koordinasi dengan Bupati dan
Sekretaris daerah sehingga dengan bantuan perangkat daerah dapat melakuikan
aktivasi mandiri di kantor desa masing masing wilayah dan ini memberikan
kemudahan bagi masyarakat yang ingin aktivasi IKD tanpa perlu lagi datang ke
kantor dinas dukcapil.
Pada aplikasi IKD ini
terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta Kartu Keluarga digital serta
terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses misalnya Kartu
Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024. Dengan adanya IKD ini pelayanan
adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran
pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning kit serta tidak tergantung pada
vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil, tidak memerlukan
anggaran khusus dalam pembangunan sistem IKD serta menurukan biaya verifikasi
data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man.
Sebelum adanya inovasi ini jumlah aktivasi IKD yang dilakukan pihak dinas dukcapil hanya menghasilkan seribu akun dalam rentan waktu sebulan, namun ketika ada inovasi ini rata rata seminggu sudah memperoleh seribu akun dengan total aktivasi akun sebanyak 12.570 akun per tanggal 31 Desember 2023. dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi kabupaten terbaik dalam perolehan persentase aktivasi IKD
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon