INOVASI

Nama Instansi RSUD
Nama Inovasi e-RKBMD (ELEKTRONIK RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator ASN
Bentuk Inovasi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Waktu Uji Coba 13-06-2022
Waktu Implementasi 13-07-2022

Cara Penyusunan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang dimulai dari titik yang bawah yaitu Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan RKBMD Pengadaan barang milik daerah di lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang dipimpinnya. Pengguna Barang melakukan penelaahan atas usulan RKBMD Pengadaan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang di atas pada minggu ketiga bulan Mei. Pengguna Barang mengikutsertakan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna untuk melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD Pengadaan yang disamapaikan oleh Kuasa Pengguna Barang. Penelaahan atas usulan RKBMD Pengadaan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang tersebut diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan usulan RKBMD Pengadaan yang sekurang-kurangnya mempertimbangkan hal sebagai berikut:

a. kesesuaian program perencanaan dan standar; dan

b. ketersediaan barang milik daerah di lingkungan Pengguna Barang.

Hasil penelaahan atas usulan RKBMD Pengadaan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud di atas digunakan oleh Pengguna Barang dalam penyusunan RKBMD Pengadaan barang milik daerah pada tingkat Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:

a. nama Kuasa Pengguna Barang;

b. nama Pengguna Barang;

c. program;

d. kegiatan;

e. data daftar barang pada Pengguna Barang dan/atau daftar barang pada Kuasa Pengguna Barang; dan

f. rencana kebutuhan pengadaan barang yang disetujui.

Hasil penelaahan Pengguna Barang atas usulan RKBMD Pengadaan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang ditandatangani oleh Pengguna Barang. Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMD Pengadaan barang milik daerah berdasarkan hasil penelaahan untuk disampaikan kepada Pengguna Barang paling lambat minggu keempat bulan Mei. Tata Cara Penyusunan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang sama seperti halnya dalam penyusunan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah yaitu Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan RKBMD Pemeliharaan barang milik daerah di lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang dipimpinnya. Penyampaian usulan RKBMD Pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang selambat-lambatnya minggu kedua bulan Mei. Pengguna Barang melakukan penelaahan atas usulan RKBMD Pemeliharaan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang tersebut pada minggu ketiga bulan Mei. Dalam penelaahan usulan RKBMD pemeliharaan, Pengguna Barang mengikutsertakan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD pemeliharaan. Banykanya kebutuhan barang di rumah sakit yang tidak terakomodir di dalam rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana bisnis dan anggaran (RBA) rumah sakit membuat sakit membuat kekurangan fasilitas terutama peralatan kesehatan. Hal ini dikarenakan kebutuhan tersebut tidak dimasukkan ke dalam RKBMD. Pembuatan RKBMD manual yang selama ini dilaksanakan membuatkan waktu yang lama sehingga ada beberapa usulan barang yang tertinggal. Oleh karena itu diciptakan aplikasi e-RKBMD (ELEKTRONIK RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH).

Tujuan dari inovasi e-RKBMD Elektonik Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara adalah:

1. Mempercepat dokumen RKBMD

2. Memastikan usulan barang memang dari akar rumput (ruang atau instalasi)

3. Setiap usulan diverifikasi oleh bidang.

Inovasi e-RKBMD Elektonik Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara menjadikan dokumen usulan yang valid dan cepat di dapatkan sebagai dasar pembuatan RKA dan RBA

Aplikasi e-RKBMD Elektonik Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara 

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon