INOVASI
Nama Instansi | RSUD |
---|---|
Nama Inovasi | e-RKBMD (ELEKTRONIK RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | ASN |
Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Waktu Uji Coba | 13-06-2022 |
Waktu Implementasi | 13-07-2022 |
Cara Penyusunan RKBMD Pengadaan
Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang dimulai dari titik yang bawah yaitu
Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan RKBMD Pengadaan barang milik daerah di
lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang dipimpinnya. Pengguna Barang melakukan
penelaahan atas usulan RKBMD Pengadaan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna
Barang di atas pada minggu ketiga bulan Mei. Pengguna Barang mengikutsertakan
Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna untuk
melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD Pengadaan yang
disamapaikan oleh Kuasa Pengguna Barang. Penelaahan atas usulan RKBMD Pengadaan
yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang tersebut diutamakan untuk
memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan usulan RKBMD Pengadaan
yang sekurang-kurangnya mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. kesesuaian program perencanaan
dan standar; dan
b. ketersediaan barang milik
daerah di lingkungan Pengguna Barang.
Hasil penelaahan atas usulan
RKBMD Pengadaan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana
dimaksud di atas digunakan oleh Pengguna Barang dalam penyusunan RKBMD
Pengadaan barang milik daerah pada tingkat Pengguna Barang yang
sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. nama Kuasa Pengguna Barang;
b. nama Pengguna Barang;
c. program;
d. kegiatan;
e. data daftar barang pada
Pengguna Barang dan/atau daftar barang pada Kuasa Pengguna Barang; dan
f. rencana kebutuhan pengadaan
barang yang disetujui.
Hasil penelaahan Pengguna Barang
atas usulan RKBMD Pengadaan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang ditandatangani
oleh Pengguna Barang. Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMD Pengadaan barang
milik daerah berdasarkan hasil penelaahan untuk disampaikan kepada Pengguna
Barang paling lambat minggu keempat bulan Mei. Tata Cara Penyusunan RKBMD
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang sama seperti halnya dalam
penyusunan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah yaitu Kuasa Pengguna Barang
menyusun usulan RKBMD Pemeliharaan barang milik daerah di lingkungan Kuasa
Pengguna Barang yang dipimpinnya. Penyampaian usulan RKBMD Pemeliharaan Kuasa Pengguna
Barang kepada Pengguna Barang selambat-lambatnya minggu kedua bulan Mei.
Pengguna Barang melakukan penelaahan atas usulan RKBMD Pemeliharaan yang
disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang tersebut pada minggu ketiga bulan Mei.
Dalam penelaahan usulan RKBMD pemeliharaan, Pengguna Barang mengikutsertakan
Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna untuk
melakukan penelitian terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD
pemeliharaan. Banykanya kebutuhan barang di rumah sakit yang tidak terakomodir
di dalam rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana bisnis dan anggaran (RBA)
rumah sakit membuat sakit membuat kekurangan fasilitas terutama peralatan kesehatan.
Hal ini dikarenakan kebutuhan tersebut tidak dimasukkan ke dalam RKBMD.
Pembuatan RKBMD manual yang selama ini dilaksanakan membuatkan waktu yang lama
sehingga ada beberapa usulan barang yang tertinggal. Oleh karena itu diciptakan
aplikasi e-RKBMD (ELEKTRONIK RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH).
Tujuan dari inovasi e-RKBMD Elektonik Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara adalah:
1. Mempercepat dokumen RKBMD
2. Memastikan usulan barang memang dari akar rumput (ruang atau instalasi)
3. Setiap usulan diverifikasi oleh bidang.
Inovasi e-RKBMD Elektonik Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara menjadikan dokumen usulan yang valid dan cepat di dapatkan sebagai dasar pembuatan RKA dan RBA
Aplikasi e-RKBMD Elektonik Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon