Sebelum
bangsal jiwa dengan konsep pendampingan keluarga ini didirikan sebagai bagian
dari pelayanan di RSUD Brigjend H. Hasan Basry (BHHB), terdapat berbagai
permasalahan yang dihadapi, diantaranya : adanya arahan Bupati Hulu Sungai Selatan
(HSS) tentang adanya akses pelayanan kesehatan jiwa yang lebih dekat, sebagai
gambaran Rumah Sakit Jiwa terletak di wilayah Banjarmasin dengan jarak dari Kandangan HSS ke Banjarmasin adalah
137,2 km atau memerlukan waktu tempuh sekitar 3 jam 19 menit, banyak pasien
gangguan jiwa dari Kabupaten HSS yang pernah mendapatkan perawatan di RSJ Banjarmasin,
terputus pengobatannya karena ketidaktahuan keluarga tentang sakit pasien atau
gangguan yang dialami oleh anggota keluarganya dan kapan harus kontrol dan
bagaimana minum obat. Dengan adanya beberapa kondisi tersebut sehingga didirikanlah
Bangsal Jiwa Sehati dengan konsep pendampingan keluarga di RSUD BHHB Kandangan
Hulu Sungai Selatan (HSS). Adanya Bangsal Jiwa di Kabupaten HSS juga turut
membantu program bebas pasung dalam pelaksanaan amanat undang-undang RI No 18
tahun 2014 pasal 86 tentang kesehatan jiwa. Tujuan dan Manfaat utama yang
dihasilkan inovasi ini adalah berdirinya bangsal perawatan pasien dengan
gangguan jiwa di RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan konsep pendampingan keluarga, sehingga akses pelayanan kesehatan jiwa
menjadi lebih dekat dan ada peran aktif keluarga dalam perawatan pasien di
rumah sakit, dengan
peran aktif keluarga dalam pengobatan dan perawatan pasien dapat menurunkan
kekambuhan pasien gangguan jiwa dan keluarga menunjukkan tanggung jawabnya
dalam pengobatan dan perawatan pasien baik saat di rumah sakit maupun di rumah pasien
saat pasien keluar dari rumah sakit/dinyatakan membaik. Sebelum ada Bangsal
jiwa dengan konsep pendampingan keluarga di Kabupaten HSS, pasien gangguan jiwa
di Kabupaten HSS yang memerlukan rawat inap jiwa, dikirim ke RSJ Sambang Lihum
Banjarmasin. Jika dibandingkan antara pasien gangguan jiwa yang keluarganya
tidak berperan aktif dalam pengobatan dan perawatan, dengan pasien gangguan
jiwa yang keluarganya berperan aktif dalam pengobatan dan perawatan pasien,
maka pasien gangguan jiwa yang keluarganya berperan aktif dalam pengobatan dan
perawatan, frekuensi kekambuhannya lebih kecil. Setelah menggunakan konsep
pendampingan keluarga dalam perawatan pasien dengan gangguan jiwa di Bangsal
Jiwa Sehati RSUD Brigjend H. Hasan Basry, keluarga memiliki pemahaman yang baik
tentang gangguan yang dialami pasien dengan gangguan jiwa, terlihat dari
pengamatan dokter dan petugas, tentang ekspresi emosi yang negatif dari
keluarga yang tidak terjadi, keluarga berkomunikasi lebih baik terhadap pasien
dengan gangguan jiwa dan keluarga memiliki rasa tanggungjawab dalam perawatan
pasien, baik saat di rumah sakit maupun di rumah (dilihat dari kemauan keluarga
untuk menemani pasien kontrol ke Poli Jiwa, turut mengamati perbaikan kondisi pasien, mau melibatkan diri dalam perawatan pasien).