INOVASI
Nama Instansi | BAKEUDA |
---|---|
Nama Inovasi | E-BOOK |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | ASN |
Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Waktu Uji Coba | 16-11-2020 |
Waktu Implementasi | 15-11-2021 |
DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat Pendapatan, belanja, pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Sesuai PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PMDN Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah Penyusunan DPA SKPD dilaksanakan paling lambat 15 hari setelah perkada tentang penjabaran APBD yang ditetapkan.
Akan tetapi pada pelaksanaannya Penyusunan DPA SKPD pada Badan Keuangan Daerah Kab. HSS masih mengalami kendala yaitu tidak tepat waktu karena Penyusun DPA SKPD tidak memahami regulasi, kurang kompoten dalam penyusunan dan entri anggaran kas pada aplikasi tersedia dan belum adanya buku panduan tentang penyusunan DPA SKPD serta terbatasnya SDM sehingga penyusunan DPA SKPD belum optimal. hal ini menjadikan dorongan Badan Keuangan Daerah untuk melakukan terobosan dengan mmebuat e-book penyusunan DPA SKPD.
Meningkatkan pemahaman dan Kemampuan penyusunan DPA SKPD terhadap regulasi, standar operasional prosedur (SOP) dan tatacara penyusunan DPA SKPD dan anggaran kas sehingga terwujudnya pengumpulan pengolahan dan penyajian data anggaran pada Badan Keuangan Daerah Kab. HSS secara efektif, efisien dan berkesinambungan.
A. Bagi Badan Keuangan Daerah yaitu 1. meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu dalam setiap penyusunan DPA SKPD, 2. Mengoptimalkan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data yang berhubungan dengan Badan Keuangan Daerah Kab. HSS, 3. Memudahkan proses penyusunan DPA SKPD pada Badan Keuangan Daerah Kab. HSS
B. Bagi SKPD yaitu : 1. Meningkatkan koordinasi dalam menyiapkan bahan dan penyusunan petunjuk teknis penyusunan DPA SKPD, 2. Meningkatkan pemahaman penyusunan DPA SKPD terhadap regulasi Penyusunan DPA SKPD, 3. Meningkatkan Kemampuan penyusunan DPA SKPD dalam penyusunan Rancangan DPA SKPD dan anggaran kas, 4. Meminimalisir kesalahan dan menghindari keterlambatan penyampaian rancangan DPA SKPD dan Anggaran Kas.
DPA SKPD dan anggaran kas tepat waktu
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon