INOVASI

Nama Instansi DINKES
Nama Inovasi Group Si Wajaseta
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 01-12-2018
Waktu Implementasi 01-12-2020

UniversalHealth Coverage (UHC) mengemuka sejak tiga belas tahun terakhir, dipicu olehberkembangnya pemahaman akan keterkaitan antara hambatan akses penduduk terhadap pelayanan kesehatan esensial dan bermutu. Selanjutnya UHC dialih bahasakan oleh Kementerian Kesehatan dalam Renstra Kemenkes 2015-2019  menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta” dan diimplementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan JKN pada 1 Januari 2014.  Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) melalui mekanisme asuransi sosial agar pembiayaan kesehatandapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia. Jaminan Kesehatan Daerah adalah perlindungan kesehatanyang berlaku di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan dibentuknya Grup Si Wajaseta ini dapat memotong alur birokrasi yang harusnya masyarakat lakukan untuk dapatmenjadi Peserta Jaminan Kesehatan dan mempermudah masyarakat untuk mendaftar, mengaktifkan kartu peserta JKN,  dan kendala lain melalui Grup Si Wajaseta

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, berusaha untuk mewujudkan Universal Health Coverage bagi penduduknya yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019. Jaminan kesehatan berfungsi sebagai perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang terkendali mutu dan terpenuhinya biaya perawatan kesehatan dasar dan lanjutan. Melalui Surat Edaran Bupati tanggal 15 November 2018, pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mulai dibuka. Pendaftaran peserta bisa dilakukan di Desa/ Kelurahan untuk memudahkan masyarakat agar ikut dalam program jaminan kesehatan. Kegiatan sosialisasi Jaminan Kesehatan juga dilakukan dengan mengundang Kepala Desa dan Perangkat Desa agar pelaksanaan program ini berjalan dengan baik. Untuk memudahkan masyarakat dalam konsultasi masalah Jaminan Kesehatan, maka dibentuk Grup WA yang didalamnya terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pengelola Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang. Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2018, maka seluruh masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Antusias masyarakat yang sangat besar pada aktu awal pendaftaran BPJS Semesta, maka dibetnuklah Grup Whatsapp yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat. 

Di dalam Grup Si Wajaseta tersebut, masyarakat dapat melakukan berbagai macam konsultasi, seperti pendaftaran peserta baru, penonaktifan kepesertaan, status kepesertaan, konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan permasalahan lain yang berhubungan dengan Jaminan Kesehatan. 

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon