INOVASI

Nama Instansi BAKEUDA
Nama Inovasi Pena Rosi
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Waktu Uji Coba 01-09-2022
Waktu Implementasi 14-10-2022

Berdasarkan teknik analisis USG (Urgensi, Serious, Growt ), maka diperoleh satu perasalahan utama yang menjadi dasar penyusunan aksi perubahan ini yaitu belum optimalnya Pengelolaan Realisasi Transfer Pusat .

 

Untuk mengoptimalkan realisasi transfer pusat, maka diperlukan sebuah terobosan ataupun inovasi yang dalam hal ini dibuat berbentuk alur proses realisasi. Terobosan tersebut diberi nama “PENA ROSI” Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam mengingat nama dari aplikasi ini.

 

PENA ROSI ini pada dasarnya merupakan sebuah Standar Operasional Prosedur, yaitu alur yang harus diikuti dalam merealisasikan anggaran kegiatan khususnya untuk kegiatan yang dibiayai dari DAK Non Fisik. Di dalam alur proses ini semua OPD yang memiliki kegiatan yang dibiayai oleh DAK Non Fisik harus bisa mengikuti langkah demi langkah.

 

Mekanisme yang ada pada PENA ROSI ini melibatkan OPD Pelaksana DAK Non Fisik yang mana sebelum OPD menyampaikan Surat Perinta Membayar (SPM) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah OPD diharuskan mengisi Form bersama pada google drive yang dibuat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah sebagai kontrol awal bagi OPD akan ketersediaan dana pada kas daerah yang bersumber dari DAK Non Fisik.  Setelah mengisi form tersebut dan dana tersedia di kas daerah maka OPD bisa menyampaikan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk diproses selanjutnya. Setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mengisi form bersama tersebut dengan mengisi nomor SP2D dan tanggal, sehingga bagi OPD yang menyampaikan SPM segera mengetahui bahwa SPM yang disampaikan sudah terbit SP2D.

Penetapan alur proses ini diharapkan dapat membantu OPD pelaksana DAK Non Fisik dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dalam menyatukan data realisasi, sehingga terciptanya singkronisasi data antar keduanya.  Data tersebut juga sangat bermanfaat sebagai dasar dalam membuat laporan realisasi penyerapan dana maupun realisasi penggunaan dana yang bersumber dari transfer pusat yang dilaporkan melalui aplikasi pelaporan DAK Non Fisik (ALADIN) milik Kementerian Keuangan sebagai syarat permintaan penyaluran tahap maupun tahun berikutnya

a. Menerapkan Alur Proses untuk seluruh OPD Penerima DAK;

 

b.    Mewujudkan pengelolaan  yang optimal terhdap DAK  ;

 

c.     Meningkatnya Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

                      d.  Melaksanaan Supervisi

 a.      Terlaksananya pengelolaan keuangan yang optimal ;

 b.      Membantu kinerja Sub Bidang Pengelola Belanja Daerah dan Pembiayaan sehingga lebih efektif dalam pengelolaan Keuangan.

 c.      Mempermudah pelaksana sebagai petugas yang menerbitkan SP2D;

Optimalnya Pengelolaan Realisasi Transfer Pusat

Pelaporan Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa lebih cepat

        Lebih Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon