INOVASI
Nama Instansi | BAKEUDA |
---|---|
Nama Inovasi | Pena Rosi |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Waktu Uji Coba | 01-09-2022 |
Waktu Implementasi | 14-10-2022 |
Berdasarkan teknik analisis USG (Urgensi, Serious,
Growt ), maka diperoleh satu perasalahan utama yang menjadi dasar penyusunan
aksi perubahan ini yaitu belum optimalnya Pengelolaan Realisasi Transfer Pusat .
Untuk mengoptimalkan realisasi transfer pusat, maka
diperlukan sebuah terobosan ataupun inovasi yang dalam hal ini dibuat berbentuk
alur proses realisasi. Terobosan tersebut diberi nama “PENA ROSI” Hal ini
dilakukan untuk memudahkan dalam mengingat nama dari aplikasi ini.
PENA ROSI ini pada dasarnya merupakan sebuah Standar
Operasional Prosedur, yaitu alur yang harus diikuti dalam merealisasikan
anggaran kegiatan khususnya untuk kegiatan yang dibiayai dari DAK Non Fisik. Di
dalam alur proses ini semua OPD yang memiliki kegiatan yang dibiayai oleh DAK
Non Fisik harus bisa mengikuti langkah demi langkah.
Mekanisme yang ada pada PENA ROSI ini melibatkan
OPD Pelaksana DAK Non Fisik yang mana sebelum OPD menyampaikan Surat Perinta
Membayar (SPM) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah OPD
diharuskan mengisi Form bersama pada google
drive yang dibuat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
sebagai kontrol awal bagi OPD akan ketersediaan dana pada kas daerah yang
bersumber dari DAK Non Fisik. Setelah
mengisi form tersebut dan dana tersedia di kas daerah maka OPD bisa
menyampaikan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk
diproses selanjutnya. Setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mengisi form bersama
tersebut dengan mengisi nomor SP2D dan tanggal, sehingga bagi OPD yang
menyampaikan SPM segera mengetahui bahwa SPM yang disampaikan sudah terbit
SP2D.
Penetapan alur proses ini
diharapkan dapat membantu OPD pelaksana DAK Non Fisik dan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah dalam menyatukan data realisasi, sehingga
terciptanya singkronisasi data antar keduanya.
Data tersebut juga sangat bermanfaat sebagai dasar dalam membuat laporan
realisasi penyerapan dana maupun realisasi penggunaan dana yang bersumber dari
transfer pusat yang dilaporkan melalui aplikasi pelaporan DAK Non Fisik
(ALADIN) milik Kementerian Keuangan sebagai syarat permintaan penyaluran tahap
maupun tahun berikutnya
a. Menerapkan Alur Proses untuk seluruh OPD Penerima DAK;
b.
Mewujudkan pengelolaan yang optimal terhdap DAK ;
c.
Meningkatnya Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. Melaksanaan Supervisi
a. Terlaksananya pengelolaan keuangan yang optimal ;
b. Membantu kinerja Sub Bidang Pengelola Belanja Daerah dan Pembiayaan sehingga lebih efektif dalam pengelolaan Keuangan.
c. Mempermudah pelaksana sebagai petugas yang menerbitkan SP2D;
Optimalnya Pengelolaan Realisasi Transfer Pusat
Pelaporan Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa lebih cepat
Lebih Koordinasi antar
Organisasi Perangkat Daerah
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon