INOVASI
Nama Instansi | BAKEUDA |
---|---|
Nama Inovasi | SI BEO NAN INDAH |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Waktu Uji Coba | 12-12-2022 |
Waktu Implementasi | 02-01-2023 |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah merupakan perangkat daerah di kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas DanFungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah bertugas dan bertanggungjawab dalam mengelola keuangan daerah termasuk didalamnya pendapatan dan aset daerah.
Salah satu upaya mewujudkan tata Kelola keuangan daerah adalah bagaimana upaya BPKPD untuk mengelola penerimaan pendapatan dengan efektif, efisien, produktif, transparan dan akuntabel. Untuk itu diperlukan sebuah organisasi yang handal dan bertanggungjawab dalam pemungutan pajak, termasuk BPHTB di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. strategi pengembangan sistem informasi pemungutan BPHTB yang mengintegrasikan BPHTB dengan Zona Nilai Tanah
Berdasarkan permasalahan dan analisis issue aktual yang telah dilakukan, “Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Pengembangan Sistem Informasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terintegrasi Dengan Zona Nilai Tanah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan” (SI BEO NAN INDAH).
pengembangan dan pengintegrasian sistem Informasi BPHTB dengan basis data Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dimiliki oleh Kantor BPN diharapkan dapat Meningkatkan kualitas pelayanan dibidang perpajakan khususnya BPHTB sehingga selain potensial semakin meningkatkan pendapatan asli daerah juga semakin menjamin rasa keadilan pajak bagi masyarakat dan lebih jauh diharapkan mampu mengeliminir potensi kecurangan baik dari aparat maupun dari masyarakat itu sendiri.
Untuk mewujudkan tujuan dan kondisi akhir dari proyek perubahan ini maka disusun milestone proyek perubahan pada jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Berikut milestones proyek perubahan ini:
a. Tujuan Jangka Pendek;
1. Menyepakati Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kantor Pertanahan dalam hal penggunaan Zona Nilai Tanah (ZNT) pada aplikasi BPHTB Online untuk menunjang pengelolaan pembayaran pajak daerah.
2. Melakukan update aplikasi dengan mengintegrasikan BPHTB Online dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Kantor Pertanahan.
3. Menyiapkan regulasi dalam rangka pedoman untuk pelaksanaan BPHTB Terintegrasi dengan ZNT.
b. Tujuan Jangka Menengah:
1. Melaksanakan regulasi tentang BPHTB Terintegrasi dengan Zona Nilai Tanah.
2. Mengimplementasikan BPHTB Terintegrasi dengan ZNT dalam proses Penetapan BPHTB.
3. Melakukan pemutakhiran data Zona Nilai Tanah.
c. Tujuan Jangka Panjang:
1. Menjamin ketepatan dalam Penetapan nilai BPHTB.
2. Mendukung tercapainya upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah.
3. Menjamin rasa keadilan pajak bagi masyarakat.
a. Manfaat dari pengembangan untuk Pemerintah Kabupaten HSS :
1. Ketepatan dalam menentukan ketetapan nilai BPHTB.
2. Memberikan kepastian nilai/harga objek pajak pada proses BHPTB.
3. Mendukung program MCP KPK-RI dalam optimalisasi Pajak Daerah.
b. Manfaat dari pengembangan untuk Organisasi :
1. Kemudahan dalam perhitungan dan penetapan BPHTB.
2. Mengurangi potensi perbedaan pendapat terhadap Nilai Pasar yang menjadi dasar Penetapan BPHTB.
c. Manfaat dari pengembangan untuk Stakeholder:
1. Kejelasan perhitungan pembiayaan proses BPHTB.
2. Menjamin rasa keadilan pajak bagi masyarakat.
Terwujudnya layanan pemungutan BPHTB yang menjamin rasa keadilan dan transfaran
Kepastian dan
kemudahan pelayanan
pungutan BPHTB
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon