INOVASI

Nama Instansi SEKWAN
Nama Inovasi ePropemperda
Jenis Inovasi Digital
Inisiator ASN
Bentuk Inovasi Inovasi Daerah lainya Sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Waktu Uji Coba 01-01-2022
Waktu Implementasi 01-02-2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Hal ini selaras dengan ketentuan peraturan perundangan yaitu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Hal ini selaras dengan ketentuan peraturan perundangan yaitu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah, tentunya DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 149 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki 3 (tiga) tugas/fungsi, yaitu membentuk peraturan daerah/legislasi, fungsi anggaran/budgeting dan fungsi pengawasan/controlling. Dalam hal ini DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara khusus sudah diatur dan dituangkan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRDsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019. 

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Peran serta lembaga Sekretariat DPRD memiliki arti penting karena memfasilitasi lembaga DPRD melalui alat kelengkapannya agar senantiasa dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara proporsional sebagai wujud dari fungsi sebagai Perwakilan Rakyat. Sekretariat DPRD memfasilitasi DPRD sebagai mitra sejajar eksekutif untuk bersama-sama dalam menentukan kebijakan Pemerintah Daerah berbasis potensi sumber daya daerah, aspirasi masyarakat serta kepentingan yang selaras dengan kebutuhan daerah. Pelaksanaan tugas secara teknis operasional sebagaimana dimaksud adalah pelaksanaan tanggung jawab pelayanan yang diberikan oleh Sekretariat DPRD atas kegiatan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan program kerja DPRD. 

Dalam hal ini untuk menjalankan dan meningkatkan tugas fungsinya, Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan membuat sebuah inovasi terkait bidang kehumasan dan publikasi. Untuk itu diperlukan sebuah media yang dapat diakses kapan pun dan dimanapun oleh seluruh masyarakat, sehingga rencana kerja serta hasil kerja DPRD dapat diketahui langsung tanpa harus bertatap muka ke Sekretariat DPRD.

Media ini menyajikan data dan informasi yang diharapkan menjadi salah satu alat untuk penyebarluasan berita/kehumasan. Oleh karena itu maka dibuatlah ePropemperda dengan bentuk portal/media online sebagai bentuk pelayanan terkait kehumasan dan publikasi DPRD yang secara khususnya diharapkan dapat memudahkan penyebarluasan informasi atas kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Inovasi ePropemperda dibentuk oleh Sekretariat DPRD dimana melibatkan seluruh unsur kesekretariatan sebagai tim inovator dan juga melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai evaluator yang memberi masukan dan arahan teknis dalam penerapan inovasi ePropemperda ini.

ePropemperda memiliki tujuan untuk membuka dan mempercepat akses kepada masyarakat atas informasi terkait dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan terutama dalam pembahasan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mempermudah akses penyebarluasan informasi atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan terutama dalam pembahasan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat. Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah. Sementara bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon