INOVASI

Nama Instansi PUTR
Nama Inovasi Optimalisasi Peran Forum Penataan Ruang (FPR) dalam Pemberian Rekomendasi untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui Pembuatan Surat Edaran Sekretariat Daerah ( Si FPR Pergi Melalui Udara)
Jenis Inovasi Non Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 06-06-2022
Waktu Implementasi 26-07-2022

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya,  sedangkan Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang diatur dengan adanya Penataan Ruang yaitu suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Penataan ruang bisa dipahami sebagai sebuah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, yang dilakukan secara sistematik. Pada dasarnya, penataan ruang merupakan bagian dari proses penggunaan lahan dan perencanaan aktivitas di ruangnya.

Adapun rumusan tujuan penataan ruang di Indonesia bisa dilihat di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketentuan itu tidak diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi penyelenggaraan Penataan Ruang. Dan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang pemberian Perijinan di Dinas Penanaman Modal pelayana Terpadu satu pintu  Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berhubungan dengan penggunaan ruang/lahan harus memerlukan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sekretariatnya ada di Bidang Tata Ruang Jasa Konstruksi Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan . Proses pemberian rekomendasi Forum Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang (PKKPR) masih sering mengalami keterlambatan   sehingga mempengaruhi kinerja pelayanan untuk perijinan selanjutanya, antara lain  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dan persetujuan lingkungan.

Berdasarkan Isu permasalahan tersebut diatas, maka dibuatlah rancangan inovasi “Optimalisasi Peran Forum Penataan Ruang (FPR) Dalam Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Di Kabupaten Hulu Sungai SelatanPada Bidang Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan”. 

Adapun tujuan utama dari rancangan inovasi Optimalisasi Peran Forum Penataan Ruang (FPR) Dalam Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah Mewujudkan peran Forum Penataan Ruang yang optimal dalam Pemberian Rekomendasi untuk PKKPR melalui surat edaran Sekretaris Daerah. Tujuan tesebut  dibagi menjadi tiga bagian :

1.      Tujuan Jangka Pendek

Membuat SK Pokja Forum Penataan Ruang.

a.    Menyusun standar operasional prosedur pemberian Rekomendasi FPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk PKKPR.

b.    Melaksanakan pertemuan untuk membahas rencana kerja FPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

c.    Mengumpulkan data-data yang valid tentang objek yang akan dibahas untuk mempermudah pemberian rekomendasi FPR

2.      Tujuan Jangka Menengah

      Melaksanakan seluruh proses pelayanan pemberian Rekomendasi FPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk PKKPR.

3.    Tujuan Jangka Panjang

a.    Membuat Perda Revisi RTRW Kab. HSS dan RDTR Kab. HSS sebagai dasar untuk pemberian rekomendasi.

b.    Membuat aplikasi untiuk penyebarluasanan informasi tata ruang

1.  Bagi  Unit Kerja

a.     Mempermudah dalam proses penerbitan Rekomendasi FPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk PKKPR.

b.      Tertib administrasi dalam perihal persyaratan perijinan.

2.    Bagi Unit Kerja Lain/ Stakeholder Eksternal

a.    Mempercepat pemberian ijin (PBG, IPPT)

a.    Meningkatkan kinerja pendapatan daerah

3.    Bagi Masyarakat

a.    Memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan Rekomendasi FPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk PKKPR

b.    Masyarakat tidak terhambat dalam mengurus perijinan sesuai ketentuan yang berlaku

Hasil dari inovasi “Optimalisasi Peran Forum Penataan Ruang (FPR) Dalam Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Di Kabupaten Hulu Sungai SelatanPada Bidang Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan” adalah mudahnya Rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) diterbitkan.

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon