INOVASI
Nama Instansi | PUTR |
---|---|
Nama Inovasi | Optimalisasi Peran Forum Penataan Ruang (FPR) dalam Pemberian Rekomendasi untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui Pembuatan Surat Edaran Sekretariat Daerah ( Si FPR Pergi Melalui Udara) |
Jenis Inovasi | Non Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 06-06-2022 |
Waktu Implementasi | 26-07-2022 |
Ruang adalah
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain
hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya,
sedangkan Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang diatur
dengan adanya Penataan Ruang yaitu suatu sistem perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penataan ruang
bisa dipahami sebagai sebuah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian
ruang, yang dilakukan secara sistematik. Pada dasarnya, penataan ruang
merupakan bagian dari proses penggunaan lahan dan perencanaan aktivitas di
ruangnya.
Adapun rumusan
tujuan penataan ruang di Indonesia bisa dilihat di Pasal 3 Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketentuan itu tidak diubah dalam UU Nomor
11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007,
penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan
buatan; terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber
daya buatan, dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan terwujudnya
pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi penyelenggaraan Penataan Ruang. Dan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang pemberian Perijinan di Dinas Penanaman Modal pelayana Terpadu satu pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berhubungan dengan penggunaan ruang/lahan harus memerlukan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sekretariatnya ada di Bidang Tata Ruang Jasa Konstruksi Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan . Proses pemberian rekomendasi Forum Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang (PKKPR) masih sering mengalami keterlambatan sehingga mempengaruhi kinerja pelayanan untuk perijinan selanjutanya, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dan persetujuan lingkungan.
Berdasarkan Isu permasalahan tersebut diatas, maka dibuatlah rancangan inovasi “Optimalisasi Peran Forum Penataan Ruang (FPR) Dalam Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pada Bidang Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan”.
Adapun
tujuan utama dari rancangan inovasi Optimalisasi Peran Forum Penataan Ruang (FPR) Dalam Pemberian
Rekomendasi Untuk Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah Mewujudkan peran Forum Penataan
Ruang yang optimal dalam Pemberian Rekomendasi untuk PKKPR melalui surat edaran
Sekretaris Daerah. Tujuan tesebut dibagi menjadi tiga bagian :
1. Tujuan Jangka Pendek
Membuat SK Pokja Forum Penataan Ruang.
a. Menyusun standar operasional prosedur pemberian Rekomendasi FPR Kabupaten
Hulu Sungai Selatan untuk PKKPR.
b. Melaksanakan pertemuan untuk membahas rencana kerja FPR
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
c. Mengumpulkan data-data yang valid tentang
objek yang akan dibahas untuk mempermudah pemberian rekomendasi FPR
2. Tujuan Jangka Menengah
Melaksanakan seluruh proses pelayanan pemberian Rekomendasi FPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk
PKKPR.
3. Tujuan Jangka Panjang
a. Membuat Perda Revisi RTRW Kab. HSS dan RDTR Kab. HSS sebagai dasar untuk pemberian rekomendasi.
b. Membuat aplikasi untiuk penyebarluasanan informasi tata ruang
1. Bagi Unit Kerja
a. Mempermudah
dalam proses penerbitan Rekomendasi
FPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk PKKPR.
b. Tertib administrasi dalam perihal persyaratan perijinan.
2. Bagi Unit Kerja Lain/ Stakeholder Eksternal
a. Mempercepat
pemberian ijin (PBG, IPPT)
a. Meningkatkan
kinerja pendapatan daerah
3. Bagi Masyarakat
a. Memberikan
kemudahan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan Rekomendasi FPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk PKKPR
b. Masyarakat tidak terhambat dalam mengurus
perijinan sesuai ketentuan yang berlaku
Hasil dari inovasi “Optimalisasi Peran
Forum Penataan Ruang (FPR) Dalam Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan
Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pada
Bidang Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan” adalah mudahnya Rekomendasi Forum
Penataan Ruang (FPR) diterbitkan.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon