INOVASI
Nama Instansi | DPPKBPPPA |
---|---|
Nama Inovasi | DANDAMAN (Dispensasi dan Rekomendasi Perkawinan Anak)-SEHATI |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | Masyarakat |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 13-07-2022 |
Waktu Implementasi | 26-08-2022 |
Perkawinan menjadi keniscayaan untuk membangun peradaban bangsa yang tanggung jawabnya tidak mungkin diletakkan pada anak yang masih harus diasuh dan dilindungi tumbuh kembangnya. Namun faktanya, walaupun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 terjadi penurunan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun, yakni pada 2018 angka nasional perkawinan anak sebesar 11,21 persen, dan turun menjadi 10,82 persen pada 2019, pada 2019 masih terdapat 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka nasional, termasuk Kalimantan Selatan yang menduduki peringkat atas dan Kab. Hulu Sungai Selatan salah satu penyumbang terbanyak. Oleh karenanya, kita semua wajib memerdekakan anak-anak dari jeratan praktik perkawinan anak.
Tidak hanya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, masalah perkawinan anak merupakan kekhawatiran kita semua, karena dampaknya mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh negara, masyarakat, keluarga, bahkan oleh anak itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka perlu komitmen kita bersama untuk menghentikan perkawinan usia anak di kabupaten hulu sungai selatan yang masih terjadi.
Secara regulasi, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal permohonan dispensasi perkawinan maka setiap calon pengantin usia anak akan melalui tahapan konseling sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Negara dan Pengadilan Agama Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Layanan konseling dispensasi perkawinan usia anak oleh Pengadilan Agama Negara dan Pengadilan Agama Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bekerja sama dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) “RAKAT MUFAKAT” Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bertujuan dalam upaya meningkatkan pengetahuan tentang dampak psikologis, pendidikan, ekonomi, dan sosial bagi masing-masing pihak dan keluarga yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Memungkinkan terjadinya pengawasan dan monitoring terkait permohonan dispensasi kawin karena masing-masing pihak yaitu pemohon dispensasi kawin, konselor Puspaga, PA Kandangan dan PA Nagara serta B4 KUA se-Kabupaten HSS mendapatkan akun untuk login aplikasi.
Manfaat yang diperoleh :
- Memfasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin usia anak
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh PUSPAGA “RAKAT MUFAKAT” bagi pemohon dispensasi kawin di Kab. Hulu Sungai Selatan
- Sebelum Pemohon mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama maka diarahkan dan diberikan surat pengantar untuk melakukan konseling ke PUSPAGA “RAKAT MUFAKAT”.
- Setelah dilakukan konseling oleh PUSPAGA "RAKAT MUFAKAT" disampaikan surat keterangan/laporan hasil penetapan dispensasi kawin melalui Aplikasi DANDAMAN (Dispensasi dan Rekomendasi Perkawinan Anak)-SEHATI kepada Calon Pengantin (user) dan Pengadilan Agama.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon