INOVASI

Nama Instansi DISPERA
Nama Inovasi Aksi RTLH Menata
Jenis Inovasi Digital
Inisiator ASN
Bentuk Inovasi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Waktu Uji Coba 11-08-2022
Waktu Implementasi 11-11-2022

Rumah atau tempat tinggal yang layak merupakan salah satu kebutuhan bagi keluarga yang sangat berkaitan dengan  kualitas hidup keluarga tersebut. Karena rumah yang layak dengan luasan yang cukup utk penghuni rumah, pencahayaan yang memadai, sirkulasi udara yang baik, serta sanitasi yang baik maka penghuni rumah akan merasa lebih nyaman dan kesehatan penghuni rumah lebih terjamin.

 Salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat agar memiliki rumah layak adalah dengan memberikan bantuan Rehab Rumah atau Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni melalui berbagai program baik itu melalui pendanaan di Daerah, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat. Banyaknya program pemerintah terkait perbaikan rumah inilah yang mendorong tercetusnya ide untuk menyatukan data usulan rumah tidak layak huni di Kab. Hulu Sungai Selatan melalui sebuah aplikasi terpadu yang dapat di akses oleh berbagai pihak terkait. Terutama oleh SKPD yang memiliki program terkait penanganan Rumah Tidak Layak Huni yaitu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup seta Dinas Sosial.

1.      Tujuan Jangka Pendek (3 Bulan)

a.    Melaksanakan Sosialisasi aplikasi “Aksi RTLH Menata” kepada stakeholder eksternal terkait.

b.    Implementasi “Aksi RTLH Menata” pada salah satu Kecamatan.

2.      Tujuan Jangka Menengah (6 bulan-1 tahun)

Melaksanakan seluruh proses pendataan mulai dari desa/kelurahan, Kecamatan, yang link serta sinergis dengan Dispera KPLH dan Dinas Sosial Kabupaten HSS, dengan Aplikasi Sinergitas Data Rumah Tidak Layak Huni Melalui Sinkronisasi Data Dengan Dinas Sosial “Aksi RTLH Menata”. 

3.    Tujuan Jangka Panjang (1-3 tahun)

Mengembangkan penerapan “Aksi RTLH Menata“ ke seluruh kelurahan / desa pada wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terintegrasi dengan sistem  Aplikasi Satu Data pada Bappelitbangda Kabupaten HSS sebagai koordinator perencanaan Pembangunan Daerah.

1.  Bagi  Unit Kerja

a.   Mempermudah dalam proses pengumpulan data yang lengkap, akurat dan tepat waktu di Bidang Permukiman.

b.   Data dapat diklasifikasi sesuai klaster masyarakat penerima bantuan RTLH.

2.    Bagi Unit Kerja Lain/ Stakeholder Eksternal

a.  Dapat mempermudah kepada Dinas Sosial Kabupaten HSS maupun stakeholder terkait untuk mendapatkan data RTLH

b.  Dapat menjadi acuan terhadap Instansi/Stakeholder terkait yang berkepentingan dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni.

3.    Bagi Masyarakat

a.   Memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendapat bantuan rehabilitasi RTLH sesuai Klasifikasi Diselnya.

b.   Tidak akan terjadi overlapping bantuan RTLH kepada masyarakat.

1.   Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam pengusulan untuk penangan Rumah Tidak Layak Huni melakukan input data melalui “Aksi RTLH Menata”.

2.    Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup serta Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat mengacu pada data yang telah diinput dalam Aksi RTLH Menata sebagai basis satu data dalam rangka penanganan RTLH bagi masyarakat.  .

3.    Diharapkan “Aksi RTLH Menata” akan lebih dikembangkan sehingga  teritergrasi dengan Aplikasi Satu Data pada Bappelitbangda Kabupaten HSS sebagai koordinator perencanaan Pembangunan Daerah.

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon