INOVASI
Nama Instansi | BADAN AMIL ZAKAT |
---|---|
Nama Inovasi | GERHANA (Gerakan Penghimpun dan Penyaluran ZIS) |
Jenis Inovasi | Non Digital |
Inisiator | Masyarakat |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 09-03-2019 |
Waktu Implementasi | 19-04-2022 |
Permasalahan yang ada adalah belum
adanya basis data terpadu yang digunakan oleh BAZNAS dalam menangani
permasalahan sosial dan penerimaan yang berasal dari dana ZIS masih belum
optimal. Berdasarkan permasalahan yang ada, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
menggagas inovasi “GERHANA” (gerakan penghimpunan dan penyaluran ZIS) dalam
rangka keterpaduan penanganan permasalahan sosial melalui basis data terpadu
kesejahteraan sosial dan meningkatkan penerimaan ZIS dengan prinsip dari ummat,
untuk ummat demi pembangunan.
Tujuan
dari sinergitas antara Pemda dengan BAZNAS yaitu untuk penanganan permasalahan
sosial di Kab.HSS, oleh karena itu Bagian Kesra menginisiasi BAZNAS bersama dinas terkait menyepakati
perjanjian kerjasama terkait penggunaan basis data terpadu dalam pelaksanaan
program-proram yang ada pada masing-masing pihak. Dinas terkait akan melaporkan
data penerima bantuan yang tidak dapat mereka penuhi karena terkendala
administrasi ataupun dikarenakan aturan yang ada di dinas tersebut, data itu
akan diserahkan kepada BAZNAS yang kemudian akan diverifikasi oleh BAZNAS
berdasarkan ashnaf yang ada, apabila verifikasi sudah selesai BAZNAS akan
memberikan bantuan kepada penerima manfaat tersebut dengan besaran dan bentuk
bantuan yang sama seperti yang diberikan oleh dinas terkait. Hal ini dituangkan
dalam perjanjian kerjasama antara BAZNAS dengan Dinas Sosial tentang penanganan
masalah kesehteraan sosial yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2019.
Sedangkan untuk meningkatkan penerimaan ZIS, Bagian Kesra
meminta dukungan Pemda untuk meningkatkan kewajiban zakat dari ASN yang di
Kab.HSS yang semula 1% menjadi 2,5% dari gaji dan tunjangan tambahan
penghasilan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati HSS Tanggal 26 Maret 2019
Nomor: 400/120/KESRA/2019 tentang optimalisasi pengumpulan zakat
penghasilan/profesi, infaq dan shadaqah.
Inovasi ini secara
nyata berdampak pada jumlah penerimaan dana ZIS yang terus meningkat setiap
tahunnya, dan manfaat yang dirasakan oleh penerima manfaat semakin dapat
dirasakan karena bantuan yng sudah diberikan tepat sasaran dan efektif dengan
adanya sinergitas data antara BAZNAS dan Pemda bersama dinas terkait.
Tujuan dari sinergitas antara Pemda dengan
BAZNAS yaitu untuk penanganan permasalahan sosial di Kab.HSS, oleh karena itu
Bagian Kesra menginisiasi BAZNAS
bersama dinas terkait menyepakati perjanjian kerjasama terkait penggunaan
basis data terpadu dalam pelaksanaan program-proram yang ada pada
masing-masing pihak. Dinas terkait akan melaporkan data penerima bantuan yang
tidak dapat mereka penuhi karena terkendala administrasi ataupun dikarenakan
aturan yang ada di dinas tersebut, data itu akan diserahkan kepada BAZNAS
yang kemudian akan diverivikasi oleh BAZNAS berdasarkan ashnaf yang ada,
apabila verifikasi sudah selesai BAZNAS akan memberikan bantuan kepada
penerima manfaat tersebut dengan besaran dan bentuk bantuan yang sama seperti
yang diberikan oleh dinas terkait. Sedangkan
untuk meningkatkan penerimaan ZIS, Bagian Kesra meminta dukungan Pemda untuk
meningkatkan kewajiban zakat dari ASN yang di Kab.HSS yang semula 1% menjadi
2,5% dari gaji dan tunjangan tambahan penghasilan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati HSS Tanggal 26
Maret 2019 Nomor:
400/120/KESRA/2019
tentang optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan/profesi, infaq dan
shadaqah. Dalam pengumpulan dan
pengelolaan ZIS BAZNAS juga membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada setiap
instansi pemerintah baik dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat
kecamatan. Berdasarkan edaran tersebut
BAZNAS melalui UPZ mengumpulkan zakat dari ASN setiap bulannya. Kemudian UPZ
menyerahkan ZIS kepada BAZNAS. |
Inovasi
ini dapat merubah cara pandang masyarakat terhadap zakat yang selama ini
peruntukkannya hanya untuk perorangan dan tidak terorganisir menjadi potensi
besar untuk memberdayakan ekonomi dan sosial masyarakat. Sehingga dalam
rangka mengentaskan kemiskinan tidak selalu mengandalkan dana dari pemerintah
melainkan juga dapat dilakukan dengan dana ZIS dari BAZNAS yang
didistribusikan. Selain itu inovasi ini juga berfokus kepada adanya
sinergitas BAZNAS dengan Pemkab. HSS dalam keterpaduan satu database yang
akan dijadikan sasaran penerima manfaat secara bersama-sama oleh BAZNAS dan
Pemda. |
Jumlah
penerimaan ZIS Tahun 2018 sebesar
Rp. 2.990.877.529 sedangkan
tahun 2020 sebesar Rp. 5.573.700.335,
meningkat sebesar Rp.2.582.822.806 atau 86,4% dibandingkan tahun 2018. Jumlah
pendistribusian ZIS Tahun 2018 sebesar
Rp. 3.110.015.527 sedangkan
tahun 2020 sebesar Rp. 5.388.678.810,
meningkat sebesar Rp.2.278.663.283 atau 73,3% dibandingkan tahun 2018. Jumlah
muzakki Tahun 2018 sebanyak 715
orang sedangkan tahun 2020 sebanyak 1.607orang, meningkat sebanyak 892 orang atau 124,6% dibandingkan tahun
2018. Jumlah
penerima manfaat ZIS Tahun 2018
sebanyak 4.003 orang sedangkan tahun 2020 sebanyak
3.986 orang, mengalami penurunan sebanyak 17 orang atau 0,42%
dibandingkan tahun 2018. Penerima
manfaat mengalami penurunan karena distribusi lebih diarahkan kepada
distribusi produktif dan pengurangan pada distribusi konsumtif. |
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon