INOVASI

Nama Instansi BADAN AMIL ZAKAT
Nama Inovasi GERHANA (Gerakan Penghimpun dan Penyaluran ZIS)
Jenis Inovasi Non Digital
Inisiator Masyarakat
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 09-03-2019
Waktu Implementasi 19-04-2022

Permasalahan yang ada adalah belum adanya basis data terpadu yang digunakan oleh BAZNAS dalam menangani permasalahan sosial dan penerimaan yang berasal dari dana ZIS masih belum optimal. Berdasarkan permasalahan yang ada, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggagas inovasi “GERHANA” (gerakan penghimpunan dan penyaluran ZIS) dalam rangka keterpaduan penanganan permasalahan sosial melalui basis data terpadu kesejahteraan sosial dan meningkatkan penerimaan ZIS dengan prinsip dari ummat, untuk ummat demi pembangunan.

Tujuan dari sinergitas antara Pemda dengan BAZNAS yaitu untuk penanganan permasalahan sosial di Kab.HSS, oleh karena itu Bagian Kesra menginisiasi  BAZNAS bersama dinas terkait menyepakati perjanjian kerjasama terkait penggunaan basis data terpadu dalam pelaksanaan program-proram yang ada pada masing-masing pihak. Dinas terkait akan melaporkan data penerima bantuan yang tidak dapat mereka penuhi karena terkendala administrasi ataupun dikarenakan aturan yang ada di dinas tersebut, data itu akan diserahkan kepada BAZNAS yang kemudian akan diverifikasi oleh BAZNAS berdasarkan ashnaf yang ada, apabila verifikasi sudah selesai BAZNAS akan memberikan bantuan kepada penerima manfaat tersebut dengan besaran dan bentuk bantuan yang sama seperti yang diberikan oleh dinas terkait. Hal ini dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara BAZNAS dengan Dinas Sosial tentang penanganan masalah kesehteraan sosial yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2019.

          Sedangkan untuk meningkatkan penerimaan ZIS, Bagian Kesra meminta dukungan Pemda untuk meningkatkan kewajiban zakat dari ASN yang di Kab.HSS yang semula 1% menjadi 2,5% dari gaji dan tunjangan tambahan penghasilan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati HSS Tanggal 26 Maret 2019 Nomor: 400/120/KESRA/2019 tentang optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan/profesi, infaq dan shadaqah.

Inovasi ini secara nyata berdampak pada jumlah penerimaan dana ZIS yang terus meningkat setiap tahunnya, dan manfaat yang dirasakan oleh penerima manfaat semakin dapat dirasakan karena bantuan yng sudah diberikan tepat sasaran dan efektif dengan adanya sinergitas data antara BAZNAS dan Pemda bersama dinas terkait.

Tujuan dari sinergitas antara Pemda dengan BAZNAS yaitu untuk penanganan permasalahan sosial di Kab.HSS, oleh karena itu Bagian Kesra menginisiasi  BAZNAS bersama dinas terkait menyepakati perjanjian kerjasama terkait penggunaan basis data terpadu dalam pelaksanaan program-proram yang ada pada masing-masing pihak. Dinas terkait akan melaporkan data penerima bantuan yang tidak dapat mereka penuhi karena terkendala administrasi ataupun dikarenakan aturan yang ada di dinas tersebut, data itu akan diserahkan kepada BAZNAS yang kemudian akan diverivikasi oleh BAZNAS berdasarkan ashnaf yang ada, apabila verifikasi sudah selesai BAZNAS akan memberikan bantuan kepada penerima manfaat tersebut dengan besaran dan bentuk bantuan yang sama seperti yang diberikan oleh dinas terkait.

          Sedangkan untuk meningkatkan penerimaan ZIS, Bagian Kesra meminta dukungan Pemda untuk meningkatkan kewajiban zakat dari ASN yang di Kab.HSS yang semula 1% menjadi 2,5% dari gaji dan tunjangan tambahan penghasilan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati HSS Tanggal 26 Maret 2019 Nomor: 400/120/KESRA/2019 tentang optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan/profesi, infaq dan shadaqah.  Dalam pengumpulan dan pengelolaan ZIS BAZNAS juga membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada setiap instansi pemerintah baik dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat kecamatan.  Berdasarkan edaran tersebut BAZNAS melalui UPZ mengumpulkan zakat dari ASN setiap bulannya. Kemudian UPZ menyerahkan ZIS kepada BAZNAS.

Inovasi ini dapat merubah cara pandang masyarakat terhadap zakat yang selama ini peruntukkannya hanya untuk perorangan dan tidak terorganisir menjadi potensi besar untuk memberdayakan ekonomi dan sosial masyarakat. Sehingga dalam rangka mengentaskan kemiskinan tidak selalu mengandalkan dana dari pemerintah melainkan juga dapat dilakukan dengan dana ZIS dari BAZNAS yang didistribusikan. Selain itu inovasi ini juga berfokus kepada adanya sinergitas BAZNAS dengan Pemkab. HSS dalam keterpaduan satu database yang akan dijadikan sasaran penerima manfaat secara bersama-sama oleh BAZNAS dan Pemda.

Jumlah penerimaan ZIS  Tahun 2018  sebesar  Rp. 2.990.877.529  sedangkan tahun 2020  sebesar Rp. 5.573.700.335, meningkat sebesar Rp.2.582.822.806 atau 86,4% dibandingkan tahun 2018.

Jumlah pendistribusian ZIS  Tahun 2018  sebesar  Rp. 3.110.015.527  sedangkan tahun 2020  sebesar Rp. 5.388.678.810, meningkat sebesar Rp.2.278.663.283 atau 73,3% dibandingkan tahun 2018.

Jumlah muzakki Tahun 2018 sebanyak  715 orang  sedangkan tahun 2020  sebanyak  1.607orang, meningkat sebanyak  892 orang atau 124,6% dibandingkan tahun 2018.

Jumlah penerima manfaat ZIS  Tahun 2018 sebanyak  4.003 orang  sedangkan tahun 2020  sebanyak  3.986 orang, mengalami penurunan sebanyak 17 orang atau 0,42% dibandingkan tahun 2018. 

Penerima manfaat mengalami penurunan karena distribusi lebih diarahkan kepada distribusi produktif dan pengurangan pada distribusi konsumtif.

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon