INOVASI
Nama Instansi | SEKWAN |
---|---|
Nama Inovasi | Sistem Informasi dan Publikasi DPRD HSS (SIP! DPRD HSS) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 01-01-2020 |
Waktu Implementasi | 05-02-2020 |
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota merupakan salah satu unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) sebagaimana telah diubah
oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu
2/2014) kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (UU 9/2015) dikatakan bahwa pemerintahan daerah (Pemda) adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sebagai bagian dari Pemda tentunya DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsinya, diperlukan sebuah media yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun oleh seluruh masyarakat sehingga rencana kerja serta hasil kerja DPRD dapat diketahui langsung tanpa harus bertatap muka ke Sekretariat DPRD.
Dalam rangka mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta modernisasi serta sebagai wujud nyata DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan sebagai bentuk transparansi pemerintahan, dibuatlah sebuah media publikasi yang memuat informasi anggota DPRD beserta kegiatan/program DPRD yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat sehingga dapat diketahui langsung perkembangannya.
Oleh karena itu maka dibuatlah Sistem Inovasi dan Informasi DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan “SIP! DPRD HSS” dengan bentuk situs layanan berbasis digital yang diharapkan dapat memenuhi keinginan tersebut.
SIP! DPRD HSS bertujuan sebagai media penyeberluasan informasi / membuka kemudahan
akses informasi kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait profil
anggota DPRD, program dan kegiatan-kegiatan yang DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan.
Dalam rangka mengikuti perkembangan zaman serta mengambil manfaat positif dari modernisasi dan meningkatkan kemudahan akses serta percepatan penyeberluasan informasi dan publikasi, dalam hal ini Sekretariat DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan membuat suatu terobosan baru yaitu membentuk media berbasis digital sebagai sarana penyebarluasan informasi berupa profil, program dan kegiatan DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan.
Inovasi ini masih tergolong baru
dan belum pernah mendapat evaluasi dari pihak eksternal, namun secara
perhitungan internal inovasi SIP! DPRD HSS ini sudah sebanyak 1.750 kali
diakses oleh pengunjung yang dalam hal ini dapat digunakan sebagai salah satu
tolak ukur manfaat dari inovasi ini.
Dampak bagi masyarakat sasaran
adalah menambah wawasan dan minat masyarakat atas informasi kegiatan DPRD
dimana jumlah akses pengunjung ke portal inovasi yang digunakan sebagai salah
satu tolak ukur keberhasilan dari inovasi ini. Bagi masyarakat di luar sasaran
maupun mitra kerja DPRD juga dapat mengakses portal inovasi Sekretariat DPRD
karena dapat diakses dimana saja. Dampak bagi instansi Pemerintahan yaitu
terlaksananya transparansi.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon