INOVASI

Nama Instansi SEKWAN
Nama Inovasi Sistem Informasi dan Publikasi DPRD HSS (SIP! DPRD HSS)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 01-01-2020
Waktu Implementasi 05-02-2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu 2/2014) kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 9/2015) dikatakan bahwa pemerintahan daerah (Pemda) adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Sebagai bagian dari Pemda tentunya DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsinya, diperlukan sebuah media yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun oleh seluruh masyarakat sehingga rencana kerja serta hasil kerja DPRD dapat diketahui langsung tanpa harus bertatap muka ke Sekretariat DPRD.

Dalam rangka mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta modernisasi serta sebagai wujud nyata DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan sebagai bentuk transparansi pemerintahan, dibuatlah sebuah media publikasi yang memuat informasi anggota DPRD beserta kegiatan/program DPRD yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat sehingga dapat diketahui langsung perkembangannya.

Oleh karena itu maka dibuatlah Sistem Inovasi dan Informasi DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan “SIP! DPRD HSS” dengan bentuk situs layanan berbasis digital yang diharapkan dapat memenuhi keinginan tersebut.

SIP! DPRD HSS bertujuan sebagai media penyeberluasan informasi / membuka kemudahan akses informasi kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait profil anggota DPRD, program dan kegiatan-kegiatan yang DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan.

Dalam rangka mengikuti perkembangan zaman serta mengambil manfaat positif dari modernisasi dan meningkatkan kemudahan akses serta percepatan penyeberluasan informasi dan publikasi, dalam hal ini Sekretariat DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan membuat suatu terobosan baru yaitu membentuk media berbasis digital sebagai sarana penyebarluasan informasi berupa profil, program dan kegiatan DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan.

Inovasi ini masih tergolong baru dan belum pernah mendapat evaluasi dari pihak eksternal, namun secara perhitungan internal inovasi SIP! DPRD HSS ini sudah sebanyak 1.750 kali diakses oleh pengunjung yang dalam hal ini dapat digunakan sebagai salah satu tolak ukur manfaat dari inovasi ini.

Dampak bagi masyarakat sasaran adalah menambah wawasan dan minat masyarakat atas informasi kegiatan DPRD dimana jumlah akses pengunjung ke portal inovasi yang digunakan sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan dari inovasi ini. Bagi masyarakat di luar sasaran maupun mitra kerja DPRD juga dapat mengakses portal inovasi Sekretariat DPRD karena dapat diakses dimana saja. Dampak bagi instansi Pemerintahan yaitu terlaksananya transparansi.

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon