INOVASI
Nama Instansi | BKD |
---|---|
Nama Inovasi | CUTI ONLINE |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | ASN |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 01-09-2021 |
Waktu Implementasi | 01-02-2022 |
- Perka BKN No. 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS
- Perka BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
- Form Pengajuan usulan Cuti Pegawai
- Aplikasi Cuti Online berbasis web
Sosialisasi dan implementasi Cuti Online
- Mempersingkat waktu pengusulan Cuti Pegawai
- Memudahkan alur pengajuan cuti pegawai.
- Merekam data cuti yang telah diambil pegawai
- Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengajuan usulan cuti pegawai
Pegawai Negeri Sipil lingkup pemerintah daerah kabupaten hulu sungai selatan dapat dengan mudah mengajukan cuti, tanpa melalui proses manual yang Panjang berdasarkan persetujuan dari pejabat yang berwenang dalam pemberian izin cuti.
Aplikasi Cuti Online berbasis web
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon