Elektronik Sasaran Kinerja Pegawai (E-SKP)
Halaman detail tetap menampilkan informasi inovasi seperti landing lama, tetapi sekarang dibungkus dengan struktur visual yang lebih rapi dan konsisten dengan tema public baru.
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 tentangSistem Manajemen Kinerja PNS
- SK Bupati Hulu Sungai Selatan No. Tahun 2021 tentang pembentukan Tim penilai kinerja
- Pembuatan aplikasisederhana (E-SKP) berdasarkan Permenpan RB no. 8 Tahun 2021
- Sinkronisasi dengan database kepegawaian
- Pembuatan alur pengoperasian aplikasi
- Uji Coba Aplikasi E-SKP pada BKPSDM
- Perbaikain Aplikasi,penyesuaian data
- Sosialisasi dan Penerapan Aplikasi E-SKP
- Mempersingkat waktu penilaian SKP
- Penilaian Akhir SKP periode I dan Periode II.
- Penilaian Integrasi SKP tahun 2021.
Rekaman Data Sasaran Kinerja Pegawai tahun 2021 pada database.Memudahkan pegawai dalam menggabungkan/mengintegrasi Penilaian SKP periode I dan Periode II, dimana SKP yang baru saja ditetapkan dan masih begitu asing di kalangan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Aplikasi E-SKP yang dapat diakses oleh PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan