INOVASI
Nama Instansi | DISPERA |
---|---|
Nama Inovasi | DETAK PJU+ (DETEKSI TANGKAL KERUSAKAN Penerangan Jalan Umum+) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 03-01-2022 |
Waktu Implementasi | 01-02-2022 |
Berubahnyapola pelaporan kerusakan penerangan jalan umum (PJU) yang dulunya bersifatmandiri oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisperaKPLH) menjadi berbasis laporan dari masyarakat.
Setelahdilakukan evaluasi, inovasi Detak PJU yang telah ada diperbarui menjadi DetakPJU+. Unsur kebaharuan dilakukan guna meningkatkan pelayanan yang telah ada.Pelayanan akan ditingkatkan tidak hanya sekedar menanggapi hasil pelaporanmasyarakat mengenai kerusakan PJU, adanya PJU ilegal dan permasalahan lainnyaterkait PJU, tetapi juga dapat memberikan usulan pengadaan dan pemasangan unitbaru PJU.
Pelayanan PJU yangdiberikan oleh Dispera KPLH melalui Detak PJU+ diberikan dalam bentuk bantuankonsultasi teknik, pengadaan dan pemasangan unit baru PJU. Jenis pelayanan PJUdimaksud disesuaikan dengan kelas dan status jalan yang dilayani.
Inovasi Detak
PJU+ bertujuan mengubah
pola pelaporan/pengusulan dan mengubah pola pelayanan perbaikan sehingga
mempermudah pelaporan/pengusulan, memperpanjang waktu pelayanan dan
mempersingkat waktu perbaikan. Keterlibatan masyarakat dapat mengatasi permasalahan
terbatasnya SDM dan diharapkan dampaknya adalah kemudahan penangan kerusakan
PJU dan pengurangan PJU ilegal yang mana pada akhirnya adalah PJU yang lebih andal
dan efisiensi pembayaran tagihan PJU.
- Perbaikan
kerusakan penerangan jalan umum menjadi lebih mudah dan lebih cepat.
- Laporan
yang diterima menjadi lebih akurat dan terpercaya
- Mempermudah
peran masyarakat dalam pengawasan untuk meningkatkan kemudahan penanganan
kerusakan PJU, pengusulan pembangunan PJU dan pengurangan PJU ilegal
-
PJU yang lebih andal
dan efisiensi pembayaran tagihan PJU
Dengan adanya inovasi Detak PJU+, pelaporan dan pengusulan lebih mudah karena pengawasan melibatkan masyarakat melalui sarana grup whatssapp Detak PJU+ sehingga kerusakan PJU, pengusulan dan permasalahan lainnya terkait PJU dapt lebih cepat ditangani. Dengan keterlibatan masyarakat secara langsung diharapkan adanya rasa memiliki oleh masyarakat. Laporan lebih terpercaya dan akurat (meminimalisir terjadinya laporan fiktif karena anggota grup Detak PJU+ adalah aparatur kecamatan/kelurahan/desa yang telah terverifikasi), perubahan waktu pelayanan yang mana sebelumnya terikat dengan jam kerja dinas menjadi system shift sehingga pelayanan perbaikan tidak terikat dengan jam kerja dinas. Efisiensi tagihan pembayaran PJU dengan melakukan pelaporan PJU P33 untuk dilakukan meterisasi menjadi PJU P31. Untuk penambahan modal “smart PJU” maka Pemerintah Daerah harus mengeluarkan biaya lebih sekitar 2 sampai 3 juta rupiah per titik lampu yang mana dengan 10 ribuan titik lampu yang ada harus mengeluarkan biaya 20 sampai 30 milyar rupiah dan dengan inovasi ini biaya tersebut tidak diperlukan. Selain itu, dengan adanya kemudahan dalam pengusulan pemasangan PJU atau mengusulkan meterisasi PJU dimana masyarakat sebagai pengusul cukup mengisi format pengusulan yang sudah disediakan di Grup Whatsapp Detak PJU+. Selanjutnya usulan akan diinventarisir oleh pengawas PJU yang sudah ditugaskan untuk dilaksanakan survey kelayakan teknisnya. Apabila usulan dinilai sudah sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku, maka dapat dimasukkan ke dalam program kerja SKPD.
Keterlibatan
masyarakat dalam pengawasan PJU sangat membantu karena permasalahan
keterbatasan sumber daya manusia dapat diatasi sehingga deteksi kerusakan,
adanya laporan PJU illegal maupun permasalahan lainnya terkait PJU dapat segera
dilaporkan dan dilakukan tindak lanjut sesuai masalah yang ada.
Strategi yang dilakukan untuk memastikan masyarakat yang terlibat merasa ikut bertanggung jawab adalah dengan melakukan MOU antara Kepala Dinas dengan pihak Kecamatan dan selanjutnya Kepala Bidang yang menangani PJU melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama dengan pihak Desa/Kelurahan yang salah satu intinya adalah penunjukan orang yang ditugaskan sebagai relawan di Grup Detak PJU+.
Dengan adanya kesepahaman dengan aparat desa yang dampaknya pun
dirasakan langsung oleh masyarakat dan Dispera KPLH berusaha melakukan pelayanan
dengan semaksimal mungkin sehingga masyarakat yang ikut serta dalam pelaporan
merasa laporannya dihargai.
Selama
masyarakat masih memerlukan layanan PJU di lingkungannya masing-masing, maka
masyarakat diharapkan akan terus berpartisipasi dalam menjaga kondisi PJU.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon