INOVASI

Nama Instansi RSUD
Nama Inovasi Sistem Informasi Manajemen Aset Berbasis QR code Matrix Data dan Instagram (Isma Badastar)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Waktu Uji Coba 01-06-2021
Waktu Implementasi 01-07-2021

Barang milik daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan atau barang yang berasal dari perolehannya yang sah, yaitu hibah/sumbangan atau yang sejenis, perolehan pelaksanaan perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan barang yang diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengelolaan aset/barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah saat ini lebih menjadi pusat perhatian. Saat ini dalam setiap audit lebih menjurus kepada uji petik tentang keberadaan barang, kesesuaian spesifikasi dengan barang di lapangan, pencocokan dengan KIR dll. Tidak seperti dulu yang lebih banyak berada di ruang bendahara pengeluaran untuk mengaudit kwitansi, kontrak, kode rekening, SP2D dll.

Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan-penganggaran, pengadaan, penerimaan-penyimpanan-penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan-pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan-pengawasan-pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Salah satu yang menjadi tugas pokok kasubag umum dan rumah tangga sebagai pejabat penatausahaan barang sesuai Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/493/KUM/2017 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna serta Pengurus Barang Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018 adalah terkait penatausahaan barang milik daerah.

Penataausahaan barang milik daerah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan inventarisasi tersebut adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Dalam penatausahaan barang milik daerah, pengguna/kuasa pengguna barang melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar pengguna barang menurut penggolongan dan kodefikasi yang kemudian akan dimuat dalam kartu inventaris barang A, B, C, D, E dan F

Jumlah item aset yang ada di RSUD Brig. Jend. H. Hasan Basry Kandangan sampai 31 Juni 2018 sebanyak 5.972. jumlah ini akan semakin terus bertambah setiap tahunnya sehingga membutuhkan manajemen pengelolaan aset yang harus lebih baik dan penuh inovatif. Sebagian dari aset tersebut tergolong alat kesehatan yang berukuran kecil. Di dalam 3 permendagri nomor 17 tahun 2007 disebutkan tentang kewajiban kodefikasi barang milik daerah. Alat kesehatan yang berukuran sangat kecil juga memiliki kodefikasi barang namun untuk pemasangan kodefikasi/pelabelan pada alat tersebut sesuai kode aset yang tertera pada SIMDA BMD sangat sulit bahkan mustahil untuk dilakukan. Melihat dari banyaknya jumlah barang yang ada di rumah sakit dan luasnya daerah kerja serta banyaknya ruangan di RSUD Brig. Jend. H. Hasan Basry di samping banyaknya aset yang berukuran kecil maka akan dapat menimbulkan permasalahan baik segi administrasi maupun permasalahan pelacakan barang dan permasalahan lainnya apabila tidak terkelola dengan baik apalagi bila di dalam proses audit pengurus barang tidak dapat membuktikan keberadaan maupun data-data aset yang tidak lengkap mengingat banyaknya data dukung yang juga harus disiapkan dan diarsipkan oleh pengurus barang.

Dengan adanya Sistem Informasi Manajemen Aset Berbasis Barcode Matrix Data dan Instagram (Isma Badstar) diharapkan dapat membantu penatausahaan Aset / BMD agar terkelola dengan baik, benar dan hasil auditednya sesuai peraturan dan dasar hukum yang berlaku sebagai salah satu SKPD yang memberi sumbangsih besar dalam mempertahankan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP).

A.      Tujuan Jangka Pendek adalah memudahkan penatausahaan aset pada mutasi semester 1 tahun anggaran 2018 melalui Isma Badastar agar terkelola dengan baik, benar dan hasil auditednya sesuai peraturan dan dasar hukum yang berlaku.

B.      Tujuan Jangka Menengah Adalah Memudahkan penatausahaan aset pada mutasi semester 1 dan 2 tahun anggaran 2018 melalui Isma Badastar agar terkelola dengan baik, benar dan hasil auditednya sesuai peraturan dan dasar hukum yang berlaku.

       Tujuan Jangka Panjang adalah sebagai berikut :

1. Memudahkan penatausahaan seluruh aset pada RSUD Brig. Jend. H Hasan Basry Kandangan melalui Isma Badastar;

2. Menyosialisasikan dan advokasi ke Kepala Daerah dan Pengelola Barang (Sekretaris daerah) agar setiap SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan Isma Badastar dalam penatausahaan barang milik daerah.

1. Mempercepat waktu pencarian data aset dan data dukung lainnya hanya dalam waktu 2 (DUA) DETIK (efisiensi waktu);

2. Memudahkan dalam inventarisasi aset sehingga juga menghemat volume tenaga SDM (efisiensi tenaga);

3. Data aset yang ditampilkan memiliki tingkat kesalahan yang sangat kecil;

 4. Pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat terhadap aset;

5. Langsung dapat melihat tampilan data aset sesuai dengan kartu inventaris barang pada SIMDA BMD yang memuat kode barang, nama barang, nomor registrasi, tahun pengadaan, asal-usul, harga barang dan keterangan aset tersebut;

6. Mampu melihat nota dan atau kwitansi/SPK (Surat perjanjian, RAB dan cover) aset yang di dalamnya terdapat nama PPTK, PPK, pihak ketiga, pengguna barang dll;

7. Mampu menunjukkan SK Pengurus dan penyimpan barang tahun anggaran yang ditanda tangani bupati;

8. Mengetahui surat penunjukan PPK dan PPTK tahun anggaran aset tersebut;

9. Mampu melihat foto berita acara serah terima / berita acara pinjam pakai aset tersebut;

10. Terdapat video foto aset 3600 sehingga dapat dipastikan ketepatan aset tersebut dengan aset yang ada di lapangan;

11. Mampu melihat video denah menuju lokasi aset tersebut sehingga apabila terlupa lokasinya dapat membuka Isma Badastar;

12. Mampu melihat peta lokasi aset tersebut;

13. Mengetahui lokasi aset tersebut berdasarkan titik koordinat;

14. Penomoran dan pengkodean pada aset yang berukuran kecil dapat dilaksanakan melalui Isma Badastar terutama terhadap alat kesehatan yang banyak berukuran kecil karena pengkodean Isma Badastar mampu membaca ukuran barcode yang bahkan hanya 2,5 mm yang ditempel pada aset/barang;

15. Efisiensi biaya seperti ATK, listrik, dll karena semua menggunakan edata dan salah satu yang terpenting adalah Isma Badastar “GRATIS”;

16. Barcode yang ditempel walaupun mengalami kerusakan sampai 60% masih dapat dibaca datanya; 17. Tidak perlu menggunakan server sehingga juga menghemat atau efisinsi biaya, tempat dan waktu karena tidak perlu membeli server yang harganya tentu sangat membebani anggaran, tidak perlu menyediakan tempat khusus untuk server dan tidak perlu biaya dan tenaga pemeliharaan server;

18. Mempercepat waktu audit oleh auditor baik internal maupun eksternal;

19. Lebih membuat kepercayaan yang tinggi oleh auditor pada SKPD karena data yang ada pada sangat mudah dibuktikan kebenaran dan ketepatannya;

20. Data dapat di update sepanjang waktu;

21. Tidak memerlukan jasa programmer dalam pembuatannya, dapat dibuat oleh orang awam;

22. Item data yang ingin dimasukkan bisa ditambah sesuai kebutuhan dan tak terbatas;

23. Pengumpulan data yang dilaksanakan secara elektronik menjadikan adanya pengumpulan data yang rapi, tertib, aman, cepat, ramah lingkungan dan pengoptimalan fungsi perekaman/pengarsipan data aset;

24. Hanya dapat diakses oleh akun yg sudah terverifikasi oleh admin.

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Berbasis QR code Matrix Data dan Instagram (Isma Badastar)

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon