INOVASI
Nama Instansi | RSUD |
---|---|
Nama Inovasi | Sistem Informasi Manajemen Aset Berbasis QR code Matrix Data dan Instagram (Isma Badastar) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Waktu Uji Coba | 01-06-2021 |
Waktu Implementasi | 01-07-2021 |
Barang milik daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBD dan atau barang yang berasal dari perolehannya yang sah, yaitu
hibah/sumbangan atau yang sejenis, perolehan pelaksanaan perjanjian/kontrak,
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan barang yang
diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengelolaan aset/barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan
daerah saat ini lebih menjadi pusat perhatian. Saat ini dalam setiap audit
lebih menjurus kepada uji petik tentang keberadaan barang, kesesuaian
spesifikasi dengan barang di lapangan, pencocokan dengan KIR dll. Tidak seperti
dulu yang lebih banyak berada di ruang bendahara pengeluaran untuk mengaudit kwitansi,
kontrak, kode rekening, SP2D dll.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan
asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi,
akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengelolaan barang milik daerah meliputi
perencanaan kebutuhan-penganggaran, pengadaan,
penerimaan-penyimpanan-penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan,
pengamanan-pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,
pembinaan-pengawasan-pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Salah
satu yang menjadi tugas pokok kasubag umum dan rumah tangga sebagai pejabat
penatausahaan barang sesuai Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor
188.45/493/KUM/2017 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang,
Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna serta Pengurus
Barang Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018 adalah terkait penatausahaan barang
milik daerah.
Penataausahaan barang milik daerah adalah rangkaian kegiatan
yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan hasil pendataan barang
milik daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan inventarisasi tersebut adalah
kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang
milik daerah. Dalam penatausahaan barang milik daerah, pengguna/kuasa pengguna
barang melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar
pengguna barang menurut penggolongan dan kodefikasi yang kemudian akan dimuat
dalam kartu inventaris barang A, B, C, D, E dan F
Jumlah item aset yang ada di RSUD Brig. Jend. H. Hasan Basry
Kandangan sampai 31 Juni 2018 sebanyak 5.972. jumlah ini akan semakin terus
bertambah setiap tahunnya sehingga membutuhkan manajemen pengelolaan aset yang
harus lebih baik dan penuh inovatif. Sebagian dari aset tersebut tergolong alat
kesehatan yang berukuran kecil. Di dalam 3 permendagri nomor 17 tahun 2007
disebutkan tentang kewajiban kodefikasi barang milik daerah. Alat kesehatan
yang berukuran sangat kecil juga memiliki kodefikasi barang namun untuk
pemasangan kodefikasi/pelabelan pada alat tersebut sesuai kode aset yang
tertera pada SIMDA BMD sangat sulit bahkan mustahil untuk dilakukan. Melihat
dari banyaknya jumlah barang yang ada di rumah sakit dan luasnya daerah kerja
serta banyaknya ruangan di RSUD Brig. Jend. H. Hasan Basry di samping banyaknya
aset yang berukuran kecil maka akan dapat menimbulkan permasalahan baik segi
administrasi maupun permasalahan pelacakan barang dan permasalahan lainnya
apabila tidak terkelola dengan baik apalagi bila di dalam proses audit pengurus
barang tidak dapat membuktikan keberadaan maupun data-data aset yang tidak
lengkap mengingat banyaknya data dukung yang juga harus disiapkan dan
diarsipkan oleh pengurus barang.
Dengan adanya Sistem Informasi Manajemen Aset Berbasis
Barcode Matrix Data dan Instagram (Isma Badstar) diharapkan dapat membantu
penatausahaan Aset / BMD agar terkelola dengan baik, benar dan hasil auditednya
sesuai peraturan dan dasar hukum yang berlaku sebagai salah satu SKPD yang
memberi sumbangsih besar dalam mempertahankan opini Wajar tanpa Pengecualian
(WTP).
A. Tujuan Jangka Pendek adalah memudahkan penatausahaan aset pada mutasi semester 1 tahun anggaran 2018 melalui Isma Badastar agar terkelola dengan baik, benar dan hasil auditednya sesuai peraturan dan dasar hukum yang berlaku.
B. Tujuan Jangka Menengah Adalah Memudahkan penatausahaan aset pada mutasi semester 1 dan 2 tahun anggaran 2018 melalui Isma Badastar agar terkelola dengan baik, benar dan hasil auditednya sesuai peraturan dan dasar hukum yang berlaku.
Tujuan Jangka Panjang adalah sebagai berikut :
1. Memudahkan penatausahaan
seluruh aset pada RSUD Brig. Jend. H Hasan Basry Kandangan melalui Isma
Badastar;
2. Menyosialisasikan dan advokasi
ke Kepala Daerah dan Pengelola Barang (Sekretaris daerah) agar setiap SKPD di
lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan Isma Badastar
dalam penatausahaan barang milik daerah.
1. Mempercepat waktu pencarian data aset dan data dukung
lainnya hanya dalam waktu 2 (DUA) DETIK (efisiensi waktu);
2. Memudahkan dalam inventarisasi aset sehingga juga
menghemat volume tenaga SDM (efisiensi tenaga);
3. Data aset yang ditampilkan memiliki tingkat kesalahan
yang sangat kecil;
4. Pengawasan dan
pengendalian yang lebih ketat terhadap aset;
5. Langsung dapat melihat tampilan data aset sesuai dengan
kartu inventaris barang pada SIMDA BMD yang memuat kode barang, nama barang,
nomor registrasi, tahun pengadaan, asal-usul, harga barang dan keterangan aset
tersebut;
6. Mampu melihat nota dan atau kwitansi/SPK (Surat
perjanjian, RAB dan cover) aset yang di dalamnya terdapat nama PPTK, PPK, pihak
ketiga, pengguna barang dll;
7. Mampu menunjukkan SK Pengurus dan penyimpan barang tahun
anggaran yang ditanda tangani bupati;
8. Mengetahui surat penunjukan PPK dan PPTK tahun anggaran
aset tersebut;
9. Mampu melihat foto berita acara serah terima / berita
acara pinjam pakai aset tersebut;
10. Terdapat video foto aset 3600 sehingga dapat dipastikan
ketepatan aset tersebut dengan aset yang ada di lapangan;
11. Mampu melihat video denah menuju lokasi aset tersebut
sehingga apabila terlupa lokasinya dapat membuka Isma Badastar;
12. Mampu melihat peta lokasi aset tersebut;
13. Mengetahui lokasi aset tersebut berdasarkan titik
koordinat;
14. Penomoran dan pengkodean pada aset yang berukuran kecil
dapat dilaksanakan melalui Isma Badastar terutama terhadap alat kesehatan yang
banyak berukuran kecil karena pengkodean Isma Badastar mampu membaca ukuran
barcode yang bahkan hanya 2,5 mm yang ditempel pada aset/barang;
15. Efisiensi biaya seperti ATK, listrik, dll karena semua
menggunakan edata dan salah satu yang terpenting adalah Isma Badastar “GRATIS”;
16. Barcode yang ditempel walaupun mengalami kerusakan
sampai 60% masih dapat dibaca datanya; 17. Tidak perlu menggunakan server
sehingga juga menghemat atau efisinsi biaya, tempat dan waktu karena tidak
perlu membeli server yang harganya tentu sangat membebani anggaran, tidak perlu
menyediakan tempat khusus untuk server dan tidak perlu biaya dan tenaga
pemeliharaan server;
18. Mempercepat waktu audit oleh auditor baik internal
maupun eksternal;
19. Lebih membuat kepercayaan yang tinggi oleh auditor pada
SKPD karena data yang ada pada sangat mudah dibuktikan kebenaran dan
ketepatannya;
20. Data dapat di update sepanjang waktu;
21. Tidak memerlukan jasa programmer dalam pembuatannya,
dapat dibuat oleh orang awam;
22. Item data yang ingin dimasukkan bisa ditambah sesuai
kebutuhan dan tak terbatas;
23. Pengumpulan data yang dilaksanakan secara elektronik
menjadikan adanya pengumpulan data yang rapi, tertib, aman, cepat, ramah
lingkungan dan pengoptimalan fungsi perekaman/pengarsipan data aset;
24. Hanya dapat diakses oleh akun yg sudah terverifikasi
oleh admin.
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Berbasis QR code Matrix Data dan Instagram (Isma Badastar)
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon