INOVASI

Nama Instansi DISTAN
Nama Inovasi SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI FREE)
Jenis Inovasi Non Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Daerah lainya Sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Waktu Uji Coba 07-01-2019
Waktu Implementasi 07-01-2020

Berdasarkan laporan data Statistik Pertanian kab Hulu Sungai Selatan sebagai lumbung pangan Prop. Kalimantan selatan luas panen tanaman padi tahun 2019 48.306 ha dan produksi padi tahun 2019 pertanian 191.256 ton tahun 2020 luas panen 25.862 ha.  Produksi total tahun  2020 yaitu 113.217 ton. Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdiri dari 4 kelurahan dan 144 desa yang tersebar di daerah pegunungan, perkotaan dan daerah rawa dengan jumlah penduduk 227.153 jiwa dengan lahan sawah seluas 27.976 ha.  

Pada tahun 2021 telah terjadi banjir pada tanggal  11 dan 14 Januari 2021 yang menyebabkan kerusakan tanaman padi akibat banjir dimana lahan tanaman padi yang terdampak banjir seluas 1841 Ha mengalami Puso. Dan menyebabkan kerusakan sehingga petani gagal panen. Untuk mengatasi kerugian petani, maka Pemerintah Kab HSS  membantu mengupayakan  perlindungan  usaha tani dalam bentuk Asuransi Pertanian dengan Inovasi SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE)

Melalui   program   subsdidi Asuransi   Usahatani   Padi  (AUTP),  jaminan   dapat diberikan  terhadap  kerugian akibat  kerusakan tanaman     yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Dengan AUTP, petani dapat mengajukan klaim (tuntutan) untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusaha tani karena sudah memiliki modal kerja  yang diperolehnya, yakni ganti  rugi atas risiko usahatani yang dialaminya.  Berkenaan dengan  hal tersebut diatas, Kementerian Pertanian akan terus melaksanakan program AUTP pada tahun 2020 dan memberikan  Premi Bantuan  kepada petani yang menjadi peserta. Inisiatif program Strategi SUBSIDI AUTP GRATIS “SAPFREE:  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE).

Subsidi  SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE)/AUTP gratis ini dilaksanakan dimulai sejak tahun 2019. Dasar Hukum Subsdisi AUTP  yaitu : Peraturan Bupati Hulu Sungai selatan 71 tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Premi asuransi usaha tani. Perjanjian Kerjasama  (PKS) antara Pemda Kab. Hulu sungai selatan dengan PT. Asuransi jasa Indonesia cab. Banjarmasin tentang AUTP. No : 02/507/PKS-II/2020. Dan No. 520/060/Distan. Perjanjian Kerjasama  (PKS) antara Pemda Kab. Hulu sungai selatan dengan PT. Asuransi jasa Indonesia cab. Banjarmasin tentang AUTP. No : 01/507/PKS-II/2021. Dan No. 520/05.1/Distan.  Tahun 2021.

Dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak bencana alam baik banjir dan kekeringan  yang setiap tahun terjadi lahan pertanian khususnya di sekitar Kab. HSS, pemerintah melakukan upaya pencegahan melalui aksi nyata di lapangan.  Upaya tersebut diwujudkan dengan subsidi AUTP gratis  Dinas Pertanian melalui Peraturan  Bupati HSS.  Salah satu upaya yang dilaksanakan untuk menanggulangi bencana alam dan serangan hama OPT di sekitar Kab. HSS adalah dengan melakukan pendaftaran kelompok tani  dengan melibatkan peran serta kelompok tani aktif masyarakat sebagai peserta AUTP sebagai berikut :  

(1). Pemerintah Daerah melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dari kerugian akibat gagal panen melalui mekanisme pemberian AUTP.

(2)Pemberian AUTP sebagaimana dimaksud) diberikan dalam bentukbantuan premi dari pemerintahan Daerah.

(3) Bantuan Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 20% dari nilai Premi AUTP. 

Dasar SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE)/ Subsidi AUTP gratis:

    Subsidi  AUTP gratis ini dilaksanakan dimulai sejak tahun 2019. Dasar Hukum Subsdisi AUTP  yaitu : Peraturan Bupati Hulu Sungai selatan 71 tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Premi asuransi usaha tani. Perjanjian Kerjasama  (PKS) antara Pemda Kab. Hulu sungai selatan dengan PT. Asuransi jasa Indonesia cab. Banjarmasin tentang AUTP. No : 02/507/PKS-II/2020. Dan No. 520/060/Distan. Perjanjian Kerjasama  (PKS) antara Pemda Kab. Hulu sungai selatan dengan PT. Asuransi jasa Indonesia cab. Banjarmasin tentang AUTP. No : 01/507/PKS-II/2021. Dan No. 520/05.1/Distan.  Tahun 2021

Kriteria penerima Bantuan premi AUTP/ SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE) adalah :

a. Kriteria Peserta :

1) Petani Pemilik Penggarap dan/atau petani penggarap yang memiliki lahan usaha tani dan menggarap sawah paling luas 2 (dua) hektar.

2) Penerima program bantuan premi AUTP diprioritaskan bagi petani miskin berdasarkan data yang ada pada Dinas Sosial.

b. Kriteria Lahan yaitu dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi

setengah teknis, irigasi desa/sederhana, dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah), diprioritaskan pada:

1) Wilayah sentra produksi padi, diutamakan pada wilayah penyelenggaraan upaya khusus padi dan atau disinergikan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan

2)  Lokasi terletak dalam satu hamparan.

(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan 2 tergabung dalam kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani

Tujuannya SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE) : adalah untuk memberikan kepastian perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat banjir, kekeringan dan serangan OPT.

a.   Memberikan   perlindungan   kepada  petani  jika  terjadi   kerusakan tanaman  padi  yang  dipertanggungkan  yang   disebabkan  karena risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT.

b.   Mengalihkan   kerugian   akibat    risiko    banjir,    kekeringan,    dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.

Sasaran penyelenggaraan SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE) adalah:

a.    Terlindunginya   petani   dari   kerugian  kerusakan  tanaman   atau gagal panen karena memperoleh  jaminan ganti-rugi jika tanaman padi  mengalami  kerusakan  akibat  bencana  banjir,   kekeringan, atau serangan OPT.

b.    Teralihkannya  kerugian  petani  akibat  risiko   banjir,   kekeringan, atau  atau  serangan  OPT  kepada  pihak  lain   melalui  skema pertanggungan asuransi.

Melalui   program  SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE)/ Asuransi   Usahatani   Padi  (AUTP),  jaminan   dapat diberikan  terhadap  kerugian akibat  kerusakan tanaman   yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Dengan SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE), petani dapat mengajukan klaim (tuntutan) untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal kerja  yang diperolehnya, yakni ganti  rugi atas risiko usahatani yang dialaminya. Berkenaan dengan  hal tersebut diatas, Kementerian Pertanian akan terus melaksanakan program SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE) pada tahun 2021 dan memberikan  Premi Bantuan  kepada petani yang menjadi peserta.

Program SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE) pada tahun 2021 Dinas Pertanian telah berhasil menyelesaiakan klaim dampak  perubahan iklim yaitu banjir sebanyak 14 kelompok tani  seluas 156,18 ha senilai Rp. 637.592.000,00 dan sebanyak 4 kelompok tani terdampak serangan tikus 8,21 ha  senilai RP.51.220.000,00.

(Manfaat disusunnya SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE) ini adalah dalam rangka memperoleh ganti rugi bagi petani akibat gagal panen sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya.

BANTUAN PREMI AUTP/ SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE)

(1) Premi AUTP ditetapkan Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per hektar per musim tanam;

(2) Besaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan

     besaran nilai perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat per hektar permusim tanam. 

(3) Besaran bantuan premi asuransi usaha tani padi sebagaimana dimaksud pada sebesar 80% (delapan puluh persen) berasal dari Pemerintah Pusat dan sebesar 20% (dua puluh persen) berasal dari bantuan premi Pemerintahan Daerah yaitu sebesar Rp. 35.000.

PELAKSANAAN SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE)

(1) Dalam penyelenggaraan AUTP, diperlukan Tim Teknis untuk mendukung

      kelancaran proses administrasi dan kegiatan.

(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai berikut:

1. Pengarah  :  Bupati

2. Ketua :  Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan

3. Sekretaris :  Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil

Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan

4. Anggota :

a. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana SDM Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan

b. Koordinator POPT-PHP Kabupaten Hulu Sungai Selatan

c. Kasi Pembiayaan dan Investasi Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

d. Instansi terkait.

(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan

tanggung jawab sebagai berikut:

a.   Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;

b. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, pendampingan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan asuransi usaha tani padi; dan

c.   Menetapkan Daftar Peserta Definitif AUTP;

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM SAPFREE  (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI  PADI FREE)

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, kerusakan

tanaman atau gagal panen, dapat diklaim jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(a) Tertanggung menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kejadian kerusakan kepada Penyuluh Pertanian/POPT-PHP dan petugas Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringan dan OPT) pada tanaman padi selambat lambatnya  6 (enam) hari kalender setelah diketahui terjadinya kerusakan, dengan mengisi Formulir  Pemberitahuan Kerusakan, Pemberitahuan Awal dilakukan melalui Aplikasi SIAP;

(b) Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas asuransi dan penilaian kerugian (loss adjuster) melakukan pemeriksaan;

(c) Saran pengendalian diberikan oleh Penyuluh Pertanian/POPT-PHP dan asuransi pelaksanaan dalam upaya menghindari kerusakan yang lebih luas;

(d) Jika kerusakan tidak dapat dikendalikan lagi, Penyuluh Pertanian /POPT-PHP bersama petugas penilaian kerugian yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi pelaksanaan melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan; dan

(e) Berita acara hasil pemeriksaan diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto) dan ditandatangani oleh Tertanggung, POPT-PHP dan penanggung serta diketahui oleh Dinas Pertanian; 

Harga Pertanggungan

 (1) Harga pertanggungan asuransi usaha tani padi ditetapkan sebesar maksimal Rp6.000.000,00  (enam juta rupiah) per hektar per musim tanam. 

(2) Besaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan besaran nilai perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat per hektar per musim tanam.

PENYELESAIAN KLAIM

(1) Pembayaran atas klaim yang diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi dan menjamin pembayaran seluruh klaim sepanjang sesuai dengan ketentuan polis.

(2) Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak Berita acara hasil pemeriksaan kerusakan disetujui oleh Penanggung. 

(3) Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening tertanggung

(4) Apabila terjadi ketidaksepahaman dalam hal penyelesaian klaim dimaksud sesuai dengan ketentuan polis dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan informasi baru.

    DAFTAR SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI GRATIS ( KTPA )
TAHUN 2021
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon