INOVASI
Nama Instansi | DISTAN |
---|---|
Nama Inovasi | SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI FREE) |
Jenis Inovasi | Non Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Daerah lainya Sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah |
Waktu Uji Coba | 07-01-2019 |
Waktu Implementasi | 07-01-2020 |
Berdasarkan laporan
data Statistik Pertanian kab Hulu Sungai Selatan sebagai lumbung pangan Prop.
Kalimantan selatan luas panen tanaman padi tahun 2019 48.306 ha dan produksi
padi tahun 2019 pertanian 191.256 ton tahun 2020 luas panen 25.862 ha. Produksi total tahun 2020 yaitu 113.217 ton. Kabupaten Hulu Sungai
Selatan terdiri dari 4 kelurahan dan 144 desa yang tersebar di daerah
pegunungan, perkotaan dan daerah rawa dengan jumlah penduduk 227.153 jiwa
dengan lahan sawah seluas 27.976 ha.
Pada tahun 2021 telah terjadi banjir pada tanggal 11 dan 14 Januari 2021 yang menyebabkan kerusakan tanaman padi akibat banjir dimana lahan tanaman padi yang terdampak banjir seluas 1841 Ha mengalami Puso. Dan menyebabkan kerusakan sehingga petani gagal panen. Untuk mengatasi kerugian petani, maka Pemerintah Kab HSS membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk Asuransi Pertanian dengan Inovasi SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI FREE)
Melalui program subsdidi Asuransi Usahatani Padi (AUTP), jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Dengan AUTP, petani dapat mengajukan klaim (tuntutan) untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusaha tani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas risiko usahatani yang dialaminya. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Kementerian Pertanian akan terus melaksanakan program AUTP pada tahun 2020 dan memberikan Premi Bantuan kepada petani yang menjadi peserta. Inisiatif program Strategi SUBSIDI AUTP GRATIS “SAPFREE: (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI FREE).
Subsidi SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI FREE)/AUTP gratis ini dilaksanakan dimulai sejak tahun 2019. Dasar Hukum Subsdisi AUTP yaitu : Peraturan Bupati Hulu Sungai selatan 71 tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Premi asuransi usaha tani. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemda Kab. Hulu sungai selatan dengan PT. Asuransi jasa Indonesia cab. Banjarmasin tentang AUTP. No : 02/507/PKS-II/2020. Dan No. 520/060/Distan. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemda Kab. Hulu sungai selatan dengan PT. Asuransi jasa Indonesia cab. Banjarmasin tentang AUTP. No : 01/507/PKS-II/2021. Dan No. 520/05.1/Distan. Tahun 2021.
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak bencana alam baik banjir dan kekeringan yang setiap tahun terjadi lahan pertanian khususnya di sekitar Kab. HSS, pemerintah melakukan upaya pencegahan melalui aksi nyata di lapangan. Upaya tersebut diwujudkan dengan subsidi AUTP gratis Dinas Pertanian melalui Peraturan Bupati HSS. Salah satu upaya yang dilaksanakan untuk menanggulangi bencana alam dan serangan hama OPT di sekitar Kab. HSS adalah dengan melakukan pendaftaran kelompok tani dengan melibatkan peran serta kelompok tani aktif masyarakat sebagai peserta AUTP sebagai berikut :
(1).
Pemerintah Daerah melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dari kerugian
akibat gagal panen melalui mekanisme pemberian AUTP.
(2)Pemberian
AUTP sebagaimana dimaksud) diberikan dalam bentukbantuan premi dari
pemerintahan Daerah.
(3) Bantuan Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 20% dari nilai Premi AUTP.
Dasar
SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA
TANI PADI FREE)/ Subsidi AUTP gratis:
Subsidi AUTP gratis ini dilaksanakan dimulai sejak tahun 2019. Dasar Hukum Subsdisi AUTP yaitu : Peraturan Bupati Hulu Sungai selatan 71 tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Premi asuransi usaha tani. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemda Kab. Hulu sungai selatan dengan PT. Asuransi jasa Indonesia cab. Banjarmasin tentang AUTP. No : 02/507/PKS-II/2020. Dan No. 520/060/Distan. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemda Kab. Hulu sungai selatan dengan PT. Asuransi jasa Indonesia cab. Banjarmasin tentang AUTP. No : 01/507/PKS-II/2021. Dan No. 520/05.1/Distan. Tahun 2021
Kriteria penerima Bantuan premi
AUTP/ SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA
TANI PADI FREE) adalah :
a. Kriteria Peserta :
1) Petani Pemilik Penggarap
dan/atau petani penggarap yang memiliki lahan usaha tani dan menggarap sawah
paling luas 2 (dua) hektar.
2) Penerima program bantuan premi
AUTP diprioritaskan bagi petani miskin berdasarkan data yang ada pada Dinas
Sosial.
b. Kriteria Lahan yaitu
dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi
setengah
teknis, irigasi desa/sederhana, dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah
memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang
tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah), diprioritaskan pada:
1) Wilayah sentra produksi padi, diutamakan pada
wilayah penyelenggaraan upaya khusus padi dan atau disinergikan dengan program
pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
2) Lokasi
terletak dalam satu hamparan.
(3) Petani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan 2 tergabung dalam
kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani
Tujuannya SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI FREE) : adalah untuk memberikan kepastian perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat banjir, kekeringan dan serangan OPT.
a. Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan yang disebabkan karena risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT.
b. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.
Sasaran penyelenggaraan SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI FREE) adalah:
a. Terlindunginya petani
dari kerugian kerusakan
tanaman atau gagal panen karena
memperoleh jaminan ganti-rugi jika
tanaman padi mengalami kerusakan
akibat bencana banjir,
kekeringan, atau serangan OPT.
b. Teralihkannya kerugian
petani akibat risiko
banjir, kekeringan, atau atau
serangan OPT kepada
pihak lain melalui
skema pertanggungan asuransi.
Melalui program
SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA
TANI PADI FREE)/ Asuransi Usahatani
Padi (AUTP), jaminan
dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan,
serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan
(OPT). Dengan SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI
USAHA TANI PADI FREE), petani dapat
mengajukan klaim (tuntutan) untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu
melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal
kerja yang diperolehnya, yakni
ganti rugi atas risiko usahatani yang
dialaminya. Berkenaan
dengan hal tersebut diatas, Kementerian
Pertanian akan terus melaksanakan program SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI FREE) pada tahun 2021 dan
memberikan Premi Bantuan kepada petani yang menjadi peserta.
Program
SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA
TANI PADI FREE) pada tahun 2021 Dinas
Pertanian telah berhasil menyelesaiakan klaim dampak perubahan iklim yaitu banjir sebanyak 14
kelompok tani seluas 156,18 ha senilai
Rp. 637.592.000,00 dan sebanyak 4 kelompok tani terdampak serangan tikus 8,21
ha senilai RP.51.220.000,00.
(Manfaat disusunnya SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI FREE) ini adalah dalam rangka memperoleh
ganti rugi bagi petani akibat gagal panen sehingga petani memiliki modal kerja untuk
pertanaman berikutnya.
BANTUAN
PREMI AUTP/ SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI
USAHA TANI PADI FREE)
(1) Premi AUTP ditetapkan
Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per hektar per musim tanam;
(2) Besaran premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
besaran nilai perubahan yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat per hektar permusim tanam.
(3) Besaran bantuan premi asuransi usaha tani padi sebagaimana dimaksud pada sebesar 80% (delapan puluh persen) berasal dari Pemerintah Pusat dan sebesar 20% (dua puluh persen) berasal dari bantuan premi Pemerintahan Daerah yaitu sebesar Rp. 35.000.
PELAKSANAAN SAPFREE (SUBSIDI ASURANSI USAHA TANI PADI FREE)
(1) Dalam penyelenggaraan AUTP,
diperlukan Tim Teknis untuk mendukung
kelancaran proses administrasi dan
kegiatan.
(2) Tim Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai berikut:
1. Pengarah :
Bupati
2. Ketua : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai
Selatan
3. Sekretaris : Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Pertanian Dinas Pertanian
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
4. Anggota :
a. Kepala Bidang Prasarana dan
Sarana SDM Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan
b. Koordinator POPT-PHP Kabupaten
Hulu Sungai Selatan
c. Kasi Pembiayaan dan Investasi
Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
d. Instansi terkait.
(3) Tim Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait;
b. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi,
pendampingan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan asuransi usaha tani
padi; dan
c. Menetapkan Daftar Peserta Definitif AUTP;
PROSEDUR
PENGAJUAN KLAIM SAPFREE (SUBSIDI
ASURANSI USAHA TANI PADI FREE)
Jika terjadi resiko terhadap
tanaman yang diasuransikan, kerusakan
tanaman
atau gagal panen, dapat diklaim jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Tertanggung menyampaikan secara
tertulis pemberitahuan kejadian kerusakan kepada Penyuluh Pertanian/POPT-PHP
dan petugas Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringan
dan OPT) pada tanaman padi selambat lambatnya
6 (enam) hari kalender setelah diketahui terjadinya kerusakan, dengan
mengisi Formulir Pemberitahuan
Kerusakan, Pemberitahuan Awal dilakukan melalui Aplikasi SIAP;
(b) Tertanggung tidak
diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas asuransi
dan penilaian kerugian (loss adjuster) melakukan pemeriksaan;
(c) Saran pengendalian diberikan
oleh Penyuluh Pertanian/POPT-PHP dan asuransi pelaksanaan dalam upaya
menghindari kerusakan yang lebih luas;
(d) Jika kerusakan tidak dapat
dikendalikan lagi, Penyuluh Pertanian /POPT-PHP bersama petugas penilaian
kerugian yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi pelaksanaan melakukan
pemeriksaan dan perhitungan kerusakan; dan
(e) Berita acara hasil
pemeriksaan diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto)
dan ditandatangani oleh Tertanggung, POPT-PHP dan penanggung serta diketahui
oleh Dinas Pertanian;
Harga Pertanggungan
(1) Harga pertanggungan asuransi usaha tani
padi ditetapkan sebesar maksimal Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) per hektar per musim tanam.
(2) Besaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan besaran nilai perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat per hektar per musim tanam.
PENYELESAIAN KLAIM
(1) Pembayaran atas klaim yang
diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi
dan menjamin pembayaran seluruh klaim sepanjang sesuai dengan ketentuan polis.
(2) Pembayaran ganti rugi atas
klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak Berita acara hasil
pemeriksaan kerusakan disetujui oleh Penanggung.
(3) Pembayaran ganti rugi
dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening tertanggung
(4) Apabila terjadi ketidaksepahaman dalam hal penyelesaian klaim dimaksud sesuai dengan ketentuan polis dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan informasi baru.
DAFTAR
SUBSIDI
ASURANSI USAHA TANI PADI GRATIS ( KTPA )
TAHUN
2021
KABUPATEN
HULU SUNGAI SELATAN
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon