INOVASI
Nama Instansi | BADAN AMIL ZAKAT |
---|---|
Nama Inovasi | GERHANA ZIS Membangun Benua (Gerakan Menghimpun dana ZIS Membangun Benua) |
Jenis Inovasi | Non Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Waktu Uji Coba | 05-01-2021 |
Waktu Implementasi | 05-01-2021 |
Inovasi berupamobilisasi infaq 1% kinerja menjadi 2,5% zakat pengasilan/profesi merupakaninovasi asli di BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surathimbauan peningkatan gerakan zakattahun nomor 402/671/Kesraterkait pemberlakuan Infaq 1% ASN dari tunjangan kinerja melalui UPZ atau bendarahagaji pada masing-masing SKPD/instansi. Selanjutnyaditingkatkan lagi dengan edaran nomor400/120/KESRA/2019 tentang optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan/profesi,infaq dan shadaqah, dimana bagi mereka yang penghasilan keselurahan dalam 1 tahunmencapai nisab setara 85 gram emas murni untuk mengeluarkan zakatnya sebesar2,5% dan penghasilan yang belum mencapai nisab mengeluarkan infaqnya 1% daritunjangan kinerja yang diterima.
Pengoptimalan
zakat akan membantu pemerintah dalam memberantas pengangguran sementara Infaq
dan sedekah menjadi jembatan dalam mengentaskan kemiskinan,karena dengan
memanfaatkan dana zakat maka umat akan diberdayakan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu
sungai Selatan sebagai lembaga pemerintah non struktural memiliki kewajiban
mengumpulkan dana ZIS dan menerima amanah dalam menyalurkan dana ZIS yang
dititipkan melalui program kreatif dan produktif untuk membantu para penerima
bantuan. Program-program pemberdayaan akan terus kami kembangkan dan optimalkan
demi pemanfaatan infaq yang diamanahkan dengan tepat sasaran.
Gerakan pengoptimalan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten hulu sungai selatan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dibuktikan dengan surat himbauan nomor 402/671/Kesra tahun 2009, selanjutnya dengan edaran nomor 400/120/KESRA/2019 tentang optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan/profesi, infaq dan shadaqah
Zakat, infaq dan sedekah dibedakan berdasarkan hukum yang mewajibkan zakat, sementara infaq dan sedekah adakah sunnah. Infaq menjadi salah satu ibadah sosial yang utama karena mengandung pengertian bahwa selain berdampak nyata terhadap membantu kesulitan saudara/orang lain yang mengalami kesulitan ekonomi, menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta tetapi harta yang kita miliki akan semakin bertambah. Ibarat cermin yang memberikan manfaat bagi pihak yang memberi dan juga yang menerima.
Manfaat yang dapat dipetik oleh muzakki tentu tidak dapat dirasakan secara langsung, karena setiap hikmah yang didapatkan dari setiap peribadatan itu tidak bersifat zahir dan instan. Bagi orang yang sudah dengan rutin melaksanakan ibadah, khususnya menunaikan zakat, infaq dan sedekah akan mendaptkan kwbahagiaan batin, seperti halnya orang yang bisa melepaskan orang lain dari bahaya. Seiring dengan itu menumbuhkan rasa belas kasih kepada sesama.
Dari tahun 2018 berdasarkan laporan keuangan BAZNAS KAbupaten Hulu Sungai Selatan per 31 Desember 2017 sudah melakukan audit eksternal yang dilakukan oleh kantor akuntan publik dan memperoleh predikat wajar, audit eksternal terus dilakukan secara berkelanjutan sampai dengan sekarang. Selain audit dari kantor akuntan publik, lemabag BAZNAS kabupaten Hulu Sungai Selatan juga melakukan audit kepatuhan syariah lembaga pengelola zakat oleh kantor kementerian agama dengan mendapatkan nilai kesesuaian 97,17% dengan opini sesuai syariah pada tahun 2018 dan nilai 97, 66% pada tahun 2019. Hasil audit yang dilakukan memberikan dampak pada jumlah penerimaan ZIS yang diterima karena masyarakat semakin percaya menitipkan dana ZIS untuk dikelola oleh lembaga BAZNAS.
Inovasi ini telah diterapkan sejak tahun 2009 oleh BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan telah menjadi menjadi rujukan beberapa kabupaten lain di Kalimantan Selatan untuk mengeluarkan surat edaran yang serupa. Beberapa daerah yang telah mengeluarkan surat edaran adalah sebagai berikut:
a. BAZNAS Provinsi instruksi gubernur nomor 00867 tahun 2016
b. BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara surat edaran nomor 400/09/kesra/2019
c. BAZNAS Kabupaten Banjar surat edaran nomor 450/423/kessos tahun 2019
T Tingkat penerimaan ZIS dalam sepuluh tahun terakhir meningkat sangat signifikan, pada tahun 2020 total penerimaan ZIS mencapai Rp. 5.573.700.335,-
zakat
profesi ASN pada BAZNAS Kabupaten
HSS menjadi tolak ukur dalam keberhasilan visi misi
Bupati di sektor agamis.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon