INOVASI

Nama Instansi KECAMATAN.DAHASELATAN
Nama Inovasi SEWARGA DASEL (SERAP ASPIRASI WARGA) KECAMATAN DAHA SELATAN
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 01-12-2023
Waktu Implementasi 01-03-2024

Kecamatan Daha Selatan memiliki 16 Desa dengan luas wilayah 322,82 meter persegi dan jumlah penduduk 42,883 jiwa.

Dalam proses penyerapan aspirasi warga/masyarakat di Kecamatan Daha Selatan ( SEWARGA DASEL ) bisa dilakukan melalui beberapa cara yaitu ada yang disampaikan secara langsung, lewat media sosial, ada yang melalui Musrenbang dan ada yang melalui pengajuan proposal karena tidak semua aspirasi warga/masyarakat bisa tertampung atau terakomodir melalui jalur Musrenbang Desa. Dalam hal ini Kecamatan Daha Selatan berupaya menjembatani dan memberikan solusi setiap permasalahan yang diterima baik secara langsung, lewat media sosial, maupun lewat rapat koordinasi dan lain sebagainya.

Proses Musrenbang sendiri dilakukan melalui tingkat Desa yaitu Musrenbang RPJMD Desa. Pengertian Musrenbang RPJM Desa adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Desa (RPJM Desa). Musrenbang ini  adalah forum musyawarah desa yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan Desa untuk menyepakati arah kebijakan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun dan kebijakan pemerintah sekarang untuk masa bakti Kepala Desa menjadi 8 tahun.

Pengertian Musrenbang RPJM Desa :

1. Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) : adalah forum musyawarah tahunan di tingkat desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat lainnya, untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan desa.

2. RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) ; adalah dokumen perencanaan desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, dan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun yang nantinya desa harus melakukan revew RPJM sesuai dengan aturan Pemerintah yang baru, karena RPJM ini merupakan dasar bagi desa dalam melakukan pengusulan/aspirasi warganya.

Maksud dan Tujuan Musrenbang RPJM Desa :

a. Maksud  yaitu Menyusun pedoman resmi bagi penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa selama 6 tahun ke depan

b. Tujuan yaitu Menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan BPD dalam menentukan prioritas bidang dan kegiatan pembangunan desa. Merumuskan arah kebijakan pembangunan desa yang partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan desa. Membangun kesepakatan tentang kepentingan dan kemajuan desa dengan menggali potensi dan sumber daya pembangunan. Menyepakati program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 tahun.

Proses Musrenbang RPJM Desa :

1. Persiapan yaitu : Mengumpulkan data dan informasi mengenai keadaan desa, potensi, dan permasalahan yang ada.

2. Pengkajian yaitu : Melakukan pengkajian terhadap hasil penelitian dan pemetaan potensi desa

3. Musyawarah yaitu : melakukan musyawarah antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan desa.

4. Penetapan yaitu : menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang telah disepakati dalam musyawarah.

Dalam membuat dokumen RPJM Desa harus juga berpatokan pada visi dan misi Bupati yang terangkum dalam RPJM Daerah sebagai acuan atau dasarnya pada saat mengusulkan ke Musrenbang RPJM Daerah.

Adapun pengertian Musrenbang RPJMD adalah singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Ini adalah forum yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD, yaitu rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. 

Tujuannya adalah untuk menyelaraskan visi, misi dan program kepala Daerah dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mengintegrasikan masukkan dari berbagai pihak ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Secara lebih rinci, berikut adalah pengertian dan maksud dari musrenbang RPJMD :

1. Pengertian Musrenbang  (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah forum pertemuan antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam pembangunan, seperti pemerintah Daerah, Masyarakat, dunia usaha dan lembaga lainnya.

2. Pengertian RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah Dokumen perencanaan daerah yang berisi penjebaran visi, misi dan program Kepala Daerah untuk periode 5 tahun, yang berpedoman pada RPJP Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJM Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

Maksud dan Tujuan dari Musrenbang RPJMD :

Menyepakati arah kebijakan pembangunan yaitu : Musrenbang RPJMD menjadi wadah untuk menyatukan pandangan dan menyepakati arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

1. Menyeleraskan rencana pembangunan : forum ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan visi dan misi Kepala Daerah, serta program-program yang telah ditetapkan.

2. Mengintegrasikan masukan masyarakat : Musrenbang RPJMD juga berfungsi untuk menampung dan mengintegrasikan aspirasi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, ke dalam dokumen RPJMD.

3. Membangun Kesepahaman : Forum ini diharapkan dapat membangun kesepahaman antar pemangku kepentingan mengenai arah prioritas pembangunan daerah.

4. Meningkatkan partisipasi : Musrenbang RPJMD mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, sehingga pembangunan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

5. Menyusun rencana pembangunan yang komprehensif : Dengan melibatkan berbagai pihak, Musrenbang RPJMD diharapkan dapat menghasilkan rencana pembangunan yang lebih komprehensif, realistis, dan berkelanjutan.

Namun pada  penerapannya tidak semua aspirasi warga itu dapat terpenuhi melalui jalur Musrenbang sehingga ada yang kami fasilitasi melali jalur proposal baik it untuk pengajuannya ke Dinas maupun ke pihak ketiga (CSR).

1. Untuk menyerap aspirasi warga masyarakat Kecamatan Daha Selatan dengan berbagai kondisi dan permasalahan baik bidang Infrastruktur , Ekonomi dan Sosial Budaya yang dilanjutkan kepada pemangku jabatan yang bersangkutan melalui Musrenbang;

2. Mendekatkan dan mempermudah pelayanan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada warga masyarakat Kecamatan Daha Selatan;

3. Terjalin koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat desa se Kecamatan Daha Selatan pada kegiatan serap aspirasi warga Kecamatan Daha Selatan.

1. Membantu mewujudkan visi dan misi Kabupaten HSS dan Kecamatan Daha Selatan;

2. Sebagai tata laksana untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik;

3. Memberikan kemudahan dan solusi yang tepat kepada warga masyarakat untuk mendapatkan pengaduan dan pelayanan.

1. Terwujudnya pelayanan yang mudah dan solusi yang tepat  kepada warga masyarakat untuk mendapatkan pengaduan dan pelayanan;

2. Terjalinnya koordinasi dan komunikasi lintas sektor/pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten dalam memenuhi usulan warga masyarakat kecamatan Daha Selatan;

3. Meningkatnya usulan atau aspirasi warga masyarakat yang diakomodir pada aplikasi sicantik  Tahun 2024 mencakup 18 usulan dan Tahun 2025 menjadi 65 usulan.

4. Meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Kecamatan Daha Selatan pada tahun 2023 SKM 86,12 dan pada tahun 2024 SKM 86,48.

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon