INOVASI
Nama Instansi | KECAMATAN.KALUMPANG |
---|---|
Nama Inovasi | SOSIALISASI IMB MELALUI KUNJUNGAN RUMAH (SOAL IKuR) |
Jenis Inovasi | Non Digital |
Inisiator | Masyarakat |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 08-01-2024 |
Waktu Implementasi | 11-03-2024 |
Selama ini masyarakat beranggapan IMB tidak begitu penting, dikarenakan bangunan yang akan mereka dirikan merukana hasil kerja keras mereka sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain, sehingga kesadaran masyarakat untuk membuat IMB di Kecamatan Kalumpang pada umunya masih sangat rendah. Beranjak dari permasalahan tersebut maka disusunlah gagasan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang langsung dihadirkan di tengah-tengah mereka.
supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjlan dengan efektif, dan efesein sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan dapat di rasakan secara langsung
Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak yang mana dan sesuai dengan peruntukana lahan, dengan adanya IMB pemilik rumah atau bangunan bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika bangunan berdiri tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain. IMB merupakan salah satu persyaratan penggantian status HGB menjadi SHM.
Peraturan tentang IMB dan Retribusi daerah dapat dipahami masyarakat secara menyeluruh sehingga menimbulkan kesadaran untuk membuat IMB terlebih sebelum bangunan didirikan
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon