INOVASI
Nama Instansi | KECAMATAN.DAHASELATAN |
---|---|
Nama Inovasi | OPTIMALISASI PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DAHA SELATAN MELALUI SIPOLA ( SISTEM PELAYANAN ONLINE LANGSUNG AMBIL) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 01-03-2022 |
Waktu Implementasi | 03-01-2023 |
Negara wajib melayani setiap warga Negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik ntuk mewujudkan kesejahteraan mum yang merupakan tujuan Nrgara yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 alenia ke IV. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat merupakan fungsi yang harus dilaksanakan pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, sebagai tolak ukur terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik atau di sebut good govemance.
Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari aparat pemerintah, meskipun tutunan tersebut bisa tidak sesuai dengan harapan, penyebabnya berbelit-belit dan lambat.
Setiap apatur pemerintah yang melayani kepentingan publik masih belum menyadari fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Ketentuan bahwa pemerintah (daerah) mmempunyai kewajiban melayani masyarakat menjadi terbaik.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah secara tegas telah diamanatkan bahwa untuk meningkatkan Kesejahteraan rakyat akan ditempuh melalui 3 jalur, yakni : Peningkatan pelayanan publik, Peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan Peningkatan daya saing. Jelas nampak bahwa pelayanan publik mempunyai peran yang sangat penting sebagai salah satu tugas umum pemerintah disamping regulasi dan pemberdayaan.
Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas (prima) menjadi salah satu ciri tata pemerintahan yang baik (good govemance). Kinerja pelayanan publik sangat besar pengerunya terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu membangun sistem manajemen pelayanan publik yang handal adalah keniscayaan bagi Daerah kalau mereka ingin meningkatkan kesejahteraan warganya. Untuk mewujudkan hal tersebut telah di tetapkan Undangg-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pasal 9 ayat (1) ditetapkan bahwa dalam rangka mempermudah pnyelenggeraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggeraan sistem pelayanan terpadu
Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan merupakan penyelenggaraan pelayanan publik dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara menjadikan Kecamatan sebagai pusat sekaligus simpul pelayanan masyarakat yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pelaksanaan PATEN diatur dengan Peratura Bupati No 27 Tahun 2012 tentang perlimpahan sebagian Wewenang Bupati Hulu Sungai Selatan Dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) kepada Camat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Pemerintah Kecamatan sebagai salah satu unit Organisasi Pemerintah Daerah mempunyai kedudukan strategis karena berada di garis depan (front line) yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai macam latar belakang, kebutuhan dan tuntunan yang selalu berubah dan berkembang.
Kecamatan Daha Selatan merupakan salah satu Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kecamatan Daha Selatan memiliki wilayah yang cukup luas dengan jumlah 16 (enam belas) desa yaitu Desa Muning Baru, Desa Muning Dalam, Desa Muning Tengah, Desa Banjar Baru, Desa Pihanin Raya, Desa Pandan Sari, Desa Bayanan, Desa Tumnukan Banyu, Desa Sungai Pinang, Desa Habirau, Desa Habirau Tengah, Desa Parigi, Desa Banua Hanyar, Desa Tambangan, Desa Baruh Jaya dan Desa Samuda.
Kecamatan Daha Selatan telah mengimplentasikan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan sejak tahun 2012, namun sampai saat ini Pelayanan Administrasi Trpadu Kecamatan belum berjalan optimal seperti yang diharapkan salah satu hal yang mnjadi kendala dalam pelaksanaan PATEN yaitu rendahnya kemampuan pegawai baik secara teknis dan operasional dalam melaksanakan tugas hal ini disebabkan faktor usia. Rendahnya kemampuan pegawai ini mengakibatkan pelayanan menjadi lambat, tidak tertib administrasi dan sering terjadi kesalahan pengetikan di dalam surat menyurat. Di saat pandemi Covid 19 , lambatnya proses pelayanan akan menimbulkan kerumunan yang disebabkan oleh antrian. Diman seharusnya kerumunan tidak diperbolehkan dalam protokol kesehatan karena sangat rentan untuk penularan Covid 19.
Belum otimalnya PATEN di Kecamatan Daha Selatan menyebabkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Administrasi Terpadu di Kantor Kecamatan masih rendah, karena harapan besar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik (good service) tidak terpenuhi Untuk menanggulangi belum optimalnya pelayanan di Kecamatan , diperlukan sebuah Inovasi agar pelayanan dapat berjalan dengan baik dan optimal, mudah, cepat dan tepat dan bisa meningkatkan kepuasan masyarakat dengan Nama Inovasi "OPTIMILISASI PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DAHA SELATAN MELALUI SIPOLA ( SISTEM PELAYANAN ONLINE LANGSUNG AMBIL)".
1. Terwujudnya Pelayanan yang mudah, cepat dan tepat kepada masyarakat
2. Meningkatnya Kepuasan Masyarakat terhadap PATEN
1. Membantu mewujudkan visi dan misi Kabupaten HSS dan Kecamatan Daha Selatan;
2. Sebagai tata laksana uuntuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik;
3. Memberikan kemudahan dan kecepatan bagi petugas pelayanan baik petugas pelayanan di desa maupun pelayanan di Kecamatan dalam melakukan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
1. Terwujudnya pelayanan yang mudah tidak berbelit-belit dan lambat dalam mengantri menunggu;
2. Waktu penyelesaiannya menjadi cepat, seperti rekomendasi surat pindah, yang dulunya waktu menyelesaikan waktunya ± 30 menit , sekarang ± 10 menit sudah selesai.
3. Meningkatnya Kepuasan Masyarakat terhadap PATEN Tahun 2022 IKM 86,07 dan Tahun 2023 IKM 86,12
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon