Optimalisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Melalui Website
Halaman detail tetap menampilkan informasi inovasi seperti landing lama, tetapi sekarang dibungkus dengan struktur visual yang lebih rapi dan konsisten dengan tema public baru.
Isu Aktualnya: Belum Optimalnya Pemberian Pelayanan Administasi Terpadu Kecamatan (PATEN) kepada masyarakat
Sesuai dengan Peraturan Bupati HSS Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Pelayanan diberikan secara langsung dan manual melalui Loket PATEN di Kantor Kecamatan. Inovasinya adalah PATEN dapat diakses masyarakat melalui Website Kecamatan Loksado.
Tujuannya adalah mengotimalkan Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) Kecamatan Loksado yang meliputi Pelayanan Perizinan seperti Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Pelayanan Non Perizinan seperti Penerbitan Dispensasi Nikah dan Surat Keterangan Tidak Mampu melalui penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Website.