INOVASI
Nama Instansi | KECAMATAN.KALUMPANG |
---|---|
Nama Inovasi | SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU ONLINE KECAMATAN KALUMPANG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN ( SI PATEN OK) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | ASN |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 28-04-2021 |
Waktu Implementasi | 12-06-2021 |
Amanat
yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu
daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka
peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dapat melakukan
inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Salah
satu upaya yang dilakukan dalam proses peningkatan kualitas pelayanan adalah
reformasi birokrasi yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi
adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya
guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan
nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan menuntut
birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika
tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah strategis,
sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif
dan efisien.
Organisasi
Perangkat Daerah dituntut untuk dapat mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan
sederhana. Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik harus berasaskan kepastian
hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan,
partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan,
akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan
waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Peningkatan pelayanan publik di daerah dapat
dilakukan dengan inovasi manajemen sesuai dengan ketentuan pasal 386 ayat (1)
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Inovasi
manajemen dapat dilakukan pada unit layanan di Perangkat Daerah atau pada
tingkat yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat yaitu Kecamatan.
Hal
ini sejalan dengan dengan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap
kualitas pelayanan. Pelayanan publik diharapkan dapat diakses dengan mudah,
cepat dan tepat. Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, maka dalam
upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan yang semakin baik
pemanfaatan Sistem Pelayanan yang berbasis teknologi informasi hampir menjadi
keharusan bagi organisasi organisasi pemerintah khususnya organisasi yang
tupoksinya bergerak dalam bidang pelayanan administrasi bagi masyarakat. Saat
ini telah banyak instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom yang
berinisiatif mengembangkan pelayanan publik melalui jaringan komunikasi dan
informasi melalui bentuk situs website maupun aplikasi online.
Untuk
mewujudkan hal dimaksud diperlukan suatu sistem ketatalaksanaan dalam
pengelolaan surat menyurat, kearsipan, pelaporan dan pelayanan perijinan untuk
memudahkan, mempercepat dan sesuai dengan tepat dengan mengoptimalkan
penggunaan sarana prasarana teknologi informatika untuk mendukung pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya sehingga pelayanan kepada masyarakat akan meningkat
dan memuaskan dengan sistem ini. Dalam pelaksanaan sistem pelayanan berbasis
online tentu saja harus mengakomodir asas persamaan perlakuan/tidak
diskriminatif sehingga dapat diakses dengan mudah oleh siapapun, baik itu
wanita, pria, tua maupun muda.
Munculnya
kebutuhan akan pelayanan publik yang bersih Pemerintah merasa perlu untuk
membuat peraturan yang dapat digunakan sebagai acuan Pemerintah di bawahnya
dengan harapan pelayanan publik yang diberikan dapat sesuai dengan apa yang
diharapkan. Peraturan yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). PATEN
dimaksudkan untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat
dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di
kabupaten/kota. Sedangkan tujuan dari adanya kebijakan PATEN adalah untuk
meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Memperhatikan
amanah Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman PATEN, Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan berupaya memenuhi penyelenggaraan pelayanan
public berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010. Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengeluarkan regulasi yang mengatur pelayanan
public yang dilaksanakan oleh kecamatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Hulu
Sungai Selatan Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati
Hulu Sungai Selatan Dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten)
Kepada Camat Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ditetapkannya regulasi tentang
PATEN ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam
meningkatkan kualitas pelayanan melalui PATEN.
Pelayanan
yang diberikan oleh pemerintah tingkat kecamatan berawal dari tingkat desa baru
kemudian diproses pada tingkat kecamatan. Pelayanan yang ada di pemerintah desa
dari tahun ke tahun. Dalam rangka meningkatkan pelayanan ini maka pada tahun
2017 yang lalu pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan seleksi
perangkat desa secara serentak termasuk perangkat desa yang ada di Kecamatan
Kalumpang. Akan tetapi karena pelayanan yang bersifat dinamis, pada kenyataan
di lapangan masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan terkait dengan pelayanan
pada tingkat desa, hal ini terutama disebabkan karena mobilitas Kepala Desa
yang sangat padat dalam kesehariannya, sehingga terkadang masyarakat dalam
mengurus surat menyurat sering tidak bertemu dengan Kepala Desa, sedikit banyak
hal ini menyebabkan jangka waktu pelayanan menjadi relatif lebih lama dari yang
seharusnya dikarenakan harus menunggu kepala desa datang ke kantor desa.
Selain
itu yang menjadi permasalahan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini
adalah penyebaran Covid-19 baik pada area lokal Kecamatan Kalumpang maupun pada
tingkat nasional di Indonesia. Dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat
yang terkonfirmasi Covid-19 menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan ketat
dalam mengatur mobilitas masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan.
Sebagai akibat dari penyebaran Covid-19 saat ini, penyelenggaraan pelayanan
public mengalami beberapa kendala, sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap
kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pelayanan administrasi terpadu yang
dilaksanakan di Kecamatan Kalumpang saat ini masih bersifat manual dan
terkadang terpusat pada individu perorangan sehingga apabila yang bersangkutan
tidak ada ditempat maka pelayanan tidak dapat dilakukan yang menyebabkan
pelayanan tidak cepat dan tepat waktu. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab
belum optimalnya pelayanan yang ada di kecamatan Kalumpang. Semangat inilah
yang menambah inspirasi dan motivasi untuk membuat terobosan dan inovasi
dibidang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dengan mengusung gagasan
“Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Online Kecamatan Kalumpang Kabupaten
Hulu Sungai Selatan”
1. Tujuan Jangka Pendek
- Terlaksananya konsultasi dengan mentor dan coach dalam rangka meminta arahan terkait pelaksanaan Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kalumpang Online
- Terlaksananya konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindak lanjut pelaksanaan aksi perubahan
- Terbentuknya Tim Aksi Perubahan
- Ditetapkannya Tim Aksi Perubahan
- Terlaksananya koordinasi bersama programer terkait konten aplikasi
- Tersedianya sistem pelayanan berbasis informasi teknologi di Kecamatan Kalumpang yang mencakup sebagian jenis pelayanan
- Terlaksananya uji coba aplikasi SI PATEN OK
- Tersedianya bahan sosialisasi penerapan aplikasi SI PATEN OK
- Terlaksananya sosialisasi penerapan aplikasi SI PATEN OK
- Terlaksananya Bimtek penerapan aplikasi SI PATEN OK
- Terpenuhinya usulan operator pengelola aplikasi di Desa
- Ditetapkannya operator aplikasi SI PATEN OK lingkup pemerintah desa
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan aksi perubahan
- Terpenuhinya Laporan Akhir Pelaksanaan Aksi Perubahan
2. Tujuan Jangka Menengah
Tersedianya Aplikasi Sistem Pelayanan Berbasis Informasi Teknologi yang meliputi semua jenis pelayanan.
3. Tujuan Jangka Panjang
Tersedianya Sistem Pelayanan Berbasis Android yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kecamatan Kalumpang khususnya dan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan umumnya.
1. Bagi Organisasi (Kecamatan Kalumpang)
a. Mendukung pencapaian sasaran Kecamatan Kalumpang
Kecamatan Kalumpang memiliki sasaran yang telah ditetapkan, yakni Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik Kecamatan dengan salah satu indikator sasaran adalah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Terkait dengan hal ini, salah satu fungsi yang ada pada aplikasi SI PATEN OK adalah dilakukannya Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) atas layanan yang diajukan oleh masyarakat yang dapat menghasilkan IKM sebagai nilai capaian pelayanan.
b. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sektor pendapatan asli daerah yang dibebankan kepada Kecamatan pada saat sekarang ini adalah pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan target pendapatan yang berasal dari pungutan retribusi atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkait dengan hal ini, salah satu fungsi yang ada pada aplikasi SI PATEN OK adalah layanan IMB kepada masyarakat.
c. Meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Kalumpang dituntut lebih meningkatkan hasil kerja yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Kemampuan pelaksana atau pemberi layanan juga dituntut untuk lebih terampil, aktif dan responsif dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
2. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
a. Mendukung mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Mendukung untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu "Menuju Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang Cerdas, Inovatif, Teknologis dan Agamis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Dunia dan Akhirat" terutama pencapaian Misi V yaitu “Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Pelayanan Publik Berkualitas Berbasis Teknologi Informasi dalam Bingkai Kehidupan yang Agamis” sesuai dengan RPJMD yang telah ditetapkan.
b. Berkontribusi terhadap capaian nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Keterkaitannya aksi perubahan ini dengan capaian nilai LPPD adalah bahwa Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada LPPD yang terkait pelaksanaan tugas kecamatan adalah:
1) Rasio kepatuhan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2) Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3) Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dicapai
3. Masyarakat
a. Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat
b. Meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan
c. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat
1.
Kecamatan Kalumpang
a.
Mendukung pencapaian sasaran Kecamatan Kalumpang
Kecamatan Kalumpang memiliki sasaran yang harus dicapai dalam rangka mendukung pencapaian Misi V Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Adapun yang menjadi tujuan yang telah ditetapkan Kecamatan Kalumpang adalah Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik Kecamatan dengan salah satu indikator sasaran adalah Indeks Kepuasan Masyarakat. Terkait dengan hal ini, salah satu fungsi yang ada pada aplikasi SI PATEN OK adalah dilakukannya Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) atas layanan yang diajukan oleh masyarakat. Hasil dari pelaksanaan SKM tersebut menghasilkan nilai capaian pelayanan berupa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
b.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sektor pendapatan asli daerah yang dibebankan kepada Kecamatan pada saat sekarang ini adalah pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan target pendapatan yang berasal dari pungutan retribusi atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Banyaknya retribusi yang diperoleh akan berbanding lurus dengan banyaknya jumlah bangunan yang berizin. Terkait dengan hal ini, salah satu fungsi yang ada pada aplikasi SI PATEN OK adalah layanan IMB kepada masyarakat.
c.
Meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat
Aparatur Sipil Negara Kecamatan Kalumpang dituntut lebih
meningkatkan hasil kerja yang dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai sebuah
hasil yang bernilai positif. Kemampuan pelaksana atau pemberi layanan juga
dituntut untuk lebih terampil, aktif dan responsif dalam memberikan layanan
kepada masyarakat sampai dengan lapisan terbawah.
Layanan administrasi yang diharapkan masyarakat dapat diakses terlebih dahulu melalui ponsel seluler dimanapun masyarakat berada. Masayarakat tidak perlu bersusah payah untuk sekedar mempertanyakan kelengkapan persyaratan administrasi maupun untuk memproses layanan yang dibutuhkan. Informasi tersebut sudah tersedia pada menu layanan aplikasi SI PATEN OK.
2.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
a.
Mendukung mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan
Mendukung untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Hulu
Sungai Selatan yaitu "Menuju Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang Cerdas,
Inovatif, Teknologis dan Agamis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Dunia dan
Akhirat" terutama pencapaian Misi V yaitu “Menghadirkan Tata Kelola
Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Pelayanan Publik Berkualitas Berbasis
Teknologi Informasi dalam Bingkai Kehidupan yang Agamis” sesuai dengan RPJMD
yang telah ditetapkan. Fokus pada Kecamatan
Kalumpang terkait dengan aksi perubahan ini adalah meningkatkan tata Kelola
pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan layanan publik yang
berkulitas sebagaimana misi V tersebut.
b.
Berkontribusi terhadap capaian nilai Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD)
Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai amanat dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya diperkuat
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Keterkaitannya dengan aksi perubahan ini
adalah bahwa indikator kinerja kunci :
1)
Rasio
kepatuhan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten.
2)
Rasio
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai urusan penunjang.
3) Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dicapai
Hal tersebut tentunya mempunyai pengaruh penilaian terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dibuat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir pada setiap tahunnya.
3.
Masyarakat
a.
Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat
Penerapan sistem pelayanan yang berbasis online
menggunakan aplikasi yang terkoneksi dengan internet diharapkan dapat
menghasilkan layanan yang lebih cepat dan lebih hemat waktu. Masyarakat dapat
mengakses pelayanan kapanpun dan dimanapun masyarakat itu berada.
b.
Meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan,
masyarakat dapat mengajukan layanan yang dibutuhkan melalui ponsel seluler yang
dimiliki. Proses layanan akan secara otomatis dilakukan oleh petugas pelayanan
Kecamatan Kalumpang pada saat ada pemberitahuan (notifikasi) pada aplikasi SI
PATEN OK. Selanjutnya petugas pelayanan kecamatan akan menyerahkan dokumen
layanan yang telah selesai diproses ke rumah masyarakat yang dilayani. Hal ini
dilakukan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat yang dilayani.
c.
Meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat
Ditengah
keterbatasan mobilisasi pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat
dituntut untuk menerapkan protocol kesehatan sebagaimana ketentuan yang telah
diatur oleh pemerintah. Terlebih khusus masyarakat yang baru saja bepergian
dari luar daerah ataupun yang mengalami gejala terinfeksi virus Covid-19 yang
disarankan untuk dilakukan karantina atau isolasi. Keberadaan suatu sistem
layanan berbasis teknologi informasi sangat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat. mandiri. Aplikasi SI PATEN OK hadir untuk memberikan kenyamanan dan
keamanan baik bagi masyarakat maupun petugas layanan. Kebutuhan masyarakan akan
pelayanan yang diselenggarakan pemerintah tetap dapat diakses tanpa harus
dating ke kecamatan melalui ponsel seluler yang dimiliki masyarakat itu
sendiri.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon