INOVASI

Nama Instansi KECAMATAN.DAHASELATAN
Nama Inovasi SIPERCA (SISTEM PERENCANAAN KECAMATAN)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Waktu Uji Coba 03-01-2022
Waktu Implementasi 01-02-2022

Perencanaan adalah suatu proses dalam menentukan tujuan
organisasi dan kemudian menyajikan dengan jelas strategi – strategi, taktik –
taktik, dan operasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi secara
menyeluruh.
Perencanaan Kinerja merupakan proses penyusunan rencana kerja
sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dengan
rencana strategis.
Rencana Kerja disusun sebagai wujud pertanggungjawaban visi, misi,
tujuan, sasaran strategi pencapaian tujuan melalui kebijakan, program dan
kegiatan.Rencana Kerja menguraikan penyusunan program kegiatan dan
anggaran/pendanaan.
Dalam melaksanakan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah
secara luas dan nyata sesuai yang diamanatkan dalam UU No.23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan, harus disertai tanggung jawab yang juga nyata dan
dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan baik ditingkat lokal, regional
maupun secara nasional , dari tingkat administrasi yang paling kecil
(kelurahan/desa), Kecamatan, Kabupaten dan kota, provinsi dan Negara.
Tanggung jawab sesuai dengan lingkup tugas yang diemban itulah yang
disebut sebagai suatu komitmen. Komitmen inilah yang terdapat di dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata
cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana – rencana
pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat
daerah

Tujuan
Untuk tujuan penyusunan Aksi Perubahan ini dibagi menjadi 3 (tiga)
yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan Jangka Pendek
Adapun tujuan Jangka Pendek pada Aksi Perubahan ini adalah
sebagai berikut:
a. Membentuk Tim Aksi Perubahan;
b. Membuat Sistem informasi Perencanaan Kecamatan (SIPERCA)
c. Membuat SOP dan panduan untuk menjalankan Sistem
Perencanaan;
d. Melaksanakan Sosialisasi.
2. Tujuan Jangka Menengah
Adapun tujuan Jangka Menengah pada Aksi Perubahan ini adalah
sebagai berikut :
a. Menjalankan Sistem Perencanaan berbasis Aplikasi di Kecamatan
Daha Selatan

4
b. Melakukan update dan perbaikan Sistem Perencanaan berbasis
Aplikasi di Kecamatan Daha Selatan
3. .

Manfaat
Manfaat Aksi Perubahan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Unit Kerja
a. Sebagai Aktualisasi Rencana Aksi Perubahan;
b. Meningkatkan Kinerja Tugas dan Fungsi Perencanaan;
c. Mempermudah pekerjaan dalam menghimpun Rencana Kegiata dari
para Kasi dan kasubbag yang ada di kantor Kecamatan Daha
Selatan.
d. Perencanaan yang dihasilkan akan lebih efektif;
e. Menjamin ketepatan dan dokumentasi Perencanaan
2. Bagi Stakeholder
a. Membantu Pimpinan untuk mengkoordinir proses Sistem
b. Membantu subbag dan seksi – seksi di Kecamatan Daha Selatan
untuk menjalankan fungsi perencanaan
3. Bagi Masyarakat
Dengan Optimalnya nya Perencanaan akan membantu terlaksananya
kegiatan – kegiatan dengan baik dan Efektif sehingga Dapat
Meningkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Tujuan Jangka Panjang
Adapun tujuan Jangka Panjang pada Aksi Perubahan ini adalah
sebagai berikut:
a. Terwujudnya sistem Perencanaan berbasis Aplikasi.
b. Mengoptimalkan Perencanaan di Kecamatan Daha Selatan

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon