INOVASI

Nama Instansi KECAMATAN.PADANGBATUNG
Nama Inovasi KASI AMBIL (BERKAS SELESAI, BARU DIAMBIL)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 12-10-2020
Waktu Implementasi 01-03-2021

Inovasi Pelayanan dengan metode Berkas Selesai Baru Diambil (Kasi Ambil) merupakan inovasi yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan melalui kontak Whatsapp Kecamatan dengan menyampaikan jenis keperluan yang akan diurus, selanjutnya akan diinfokan persyaratan dan blangko/formulir isian yang perlu diisi. setelah persyaratan lengkap dan blangko/formulir isian sudah terisi maka disampaikan dengan mengirim foto melalui Whatsapp dan akan diproses di kecamatan. apabila berkas telah selesai akan dihubungi melalui Whatsapp untuk pengambilan dengan membawa berkas persyaratan dan blangko/formulir isiannya.

Tujuan Inovasi pelayanan dengan metode Berkas Selesai Baru Diambil (Kasi Ambil) dapat dibagi menjadi tiga :

1. Tujuan Jangka Pendek, yakni

a. membiasakan budaya pelayanan yang cepat dan mudah bagi ASN di Kantor Kecamatan Padang Batung;

b. memberikan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit bagi masyarakat yang memiliki urusan;

c. memperjelas informasi pelayanan bagi masyarakat.

 

2. Tujuan Jangka Menengah, yakni :

a. sebagai bentuk evaluasi kinerja bulanan atas pelayanan yang diberikan Kantor Kecamatan Padang Batung;

b. upaya penyebaran informasi pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas.

 

3. Tujuan Jangka Panjang, yakni :

a. upaya peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan yang diberikan Kecamatan Padang Batung;

b. upaya peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Kecamatan Padang Batung;

c. upaya perubahan opini masyarakat terhadap pemerintah kepada hal yang lebih baik.

Manfaat Inovasi Inovasi pelayanan dengan metode Berkas Selesai Baru Diambil (Kasi Ambil) dapat dilihat dari 2 pihak, yaitu :

1. Bagi Masyarakat

a. mempermudah dan mempercepat urusan masyarakat atas kepengurusan izin di Kantor Kecamatan Padang Batung;

b. mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan selama kepengurusan;

c. memberikan kepastian informasi atas pelayanan yang dibutuhkan.

 

2. Bagi Pemerintah, khususnya bagi ASN Kecamatan Padang Batung

a. Mempermudah pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus bertatap muka;

b. mengurangi indikasi adanya Gratifikasi dan pungli;

c. mengurangi interaksi antara Pemberi Layanan dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan terutama pada masa pandemi covid 19;

d. memperbaiki penilaian masyarakat atas pelayanan dari pemerintah.

Hasil Inovasi pelayanan dengan metode Berkas Selesai Baru Diambil (Kasi Ambil) adalah :

1. tersedianya pelayanan mudah dan jelas bagi masyarakat;

2. meningkatnya kepercayaan dan penilaian masyarakat kepada pelayanan di Kantor Kecamatan Padang Batung;

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon