INOVASI
Nama Instansi | KECAMATAN.PADANGBATUNG |
---|---|
Nama Inovasi | KASI AMBIL (BERKAS SELESAI, BARU DIAMBIL) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 12-10-2020 |
Waktu Implementasi | 01-03-2021 |
Inovasi Pelayanan dengan metode Berkas Selesai
Baru Diambil (Kasi Ambil) merupakan inovasi yang dikembangkan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan melalui
kontak Whatsapp Kecamatan dengan menyampaikan jenis keperluan yang akan diurus,
selanjutnya akan diinfokan persyaratan dan blangko/formulir isian yang perlu diisi.
setelah persyaratan lengkap dan blangko/formulir isian sudah terisi maka disampaikan
dengan mengirim foto melalui Whatsapp dan akan diproses di kecamatan. apabila berkas
telah selesai akan dihubungi melalui Whatsapp untuk pengambilan dengan membawa
berkas persyaratan dan blangko/formulir isiannya.
Tujuan Inovasi pelayanan dengan metode Berkas Selesai Baru Diambil
(Kasi Ambil) dapat dibagi menjadi tiga :
1. Tujuan Jangka Pendek, yakni
a. membiasakan budaya pelayanan yang cepat dan mudah bagi ASN di
Kantor Kecamatan Padang Batung;
b. memberikan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit bagi
masyarakat yang memiliki urusan;
c. memperjelas informasi pelayanan bagi masyarakat.
2. Tujuan Jangka Menengah, yakni :
a. sebagai bentuk evaluasi kinerja bulanan atas pelayanan yang
diberikan Kantor Kecamatan Padang Batung;
b. upaya penyebaran informasi pelayanan kepada masyarakat yang
lebih luas.
3. Tujuan Jangka Panjang, yakni :
a. upaya peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas
pelayanan yang diberikan Kecamatan Padang Batung;
b. upaya peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,
khususnya Pemerintah Kecamatan Padang Batung;
c. upaya perubahan opini masyarakat terhadap pemerintah kepada
hal yang lebih baik.
Manfaat Inovasi Inovasi pelayanan dengan metode Berkas Selesai Baru
Diambil (Kasi Ambil) dapat dilihat dari 2 pihak, yaitu :
1. Bagi Masyarakat
a. mempermudah dan mempercepat urusan masyarakat atas kepengurusan
izin di Kantor Kecamatan Padang Batung;
b. mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan selama kepengurusan;
c. memberikan kepastian informasi atas pelayanan yang dibutuhkan.
2. Bagi Pemerintah, khususnya bagi ASN Kecamatan Padang Batung
a. Mempermudah pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus
bertatap muka;
b. mengurangi indikasi adanya Gratifikasi dan pungli;
c. mengurangi interaksi antara Pemberi Layanan dengan masyarakat
yang membutuhkan pelayanan terutama pada masa pandemi covid 19;
d. memperbaiki penilaian masyarakat atas pelayanan dari
pemerintah.
Hasil Inovasi pelayanan dengan metode Berkas Selesai Baru Diambil
(Kasi Ambil) adalah :
1. tersedianya pelayanan mudah dan jelas bagi masyarakat;
2. meningkatnya kepercayaan dan penilaian masyarakat kepada
pelayanan di Kantor Kecamatan Padang Batung;
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon