INOVASI
Nama Instansi | KEC.SUNGAIRAYA |
---|---|
Nama Inovasi | SI PADEWA (SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI DENGAN WHATSAPP) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | ASN |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 01-01-2021 |
Waktu Implementasi | 01-03-2021 |
WhatsApp merupakanaplikasi pesan seluler lintas platform yang memungkinkan para penggunanya dalambertukar pesan dan informasi dengan cepat dan mudah, karena WhatsAppmenggunakan paket data internet. Pada penggunaan WhatsApp, penggunanya dapatmelakukan obrolan secara online, berbagi file, musik, lokasi, bertukar foto,video, melakukan sambungan telepon jarak jauh, bahkan panggilan video dan lainsebagainya. Banyak manfaat WhatsApp bagi penggunanya, diantaranya adalahsebagai sarana penyampaian pesan dan informasi, melakukan diskusi dengan sesamapengguna media sosial WhatsApp dengan waktu yang sangat cepat, mudah, danekonomis. Dengan menggunakan WhatsApp diharapkan Pelayanan Publik yangdilakukan di Kantor Kecamatan Sungai Raya akan lebih memberikan Pelayanandengan cepat dan fleksibel serta se efisien mungkin dan mempermudah urusanadministrasi antara masyarakat dengan petugas Kecamatan Sungai Raya
Tujuan dilaksanakannya Inovasi Kecamatan SI PADEWA SEMEDI ini adalah untuk:
1. Memberikan Pelayanan Administrasi tidak menunggu wantu yang lama dimana waktu yang dibutuhkan hanya 10 menit
2. Memberikan kemudahan untuk masyarakat supaya bisa mengetahui persyaratan urusan yang ingin diurus
Memberitahu masyarakat langsung lewat Whatsapp apabila dokumen yang diurus sudah selesai sehingga masyarakat bisa langsung datang dan mengambil dokumen yang diinginkan.Mengoptimalkan layanan Whatsapp dimana penduduk yang sedang mengurus dokumen sesuai kebutuhan berkomunikasi dengan petugas Kantor Kecamatan Sungai Raya melalui Whatsapp, mengirim persyaratan dalam bentuk foto dan mendapatkan pemberitahuan kapan dokumen yang dimohonkan selesai melalui aplikasi Whatsapp.
Dengan adanya Inovasi Pelayanan Administrasi dengan Whatsapp ini masyarakat yang akan melakukan urusan bisa menghubungi petugas kecamatan melewati aplikasi whatsapp terlebih dahulu dan melihat lalu menyiapkan persyaratan yang sudah tertera sesuai dengan kebutuhan urusan yang ingin dilakukan. Lalu mengupload dokumen atau foto persyaratan sesuai yang tertera lalu Petugas Kecamatan akan langsung mengurus dan membuatkan dokumen sesuai permintaan layanan dari masyarakat dan akan memberitahukan apabila dokumen yang diinginkan masyarakat sudah selesai dibuatkan. setelah itu masyarakat bisa datang ke Kantor Kecamatan untuk mengambil Dokumen yang ingin diurus sekaligus menyerahkan syarat-syarat sesuai yang sudah tertera di Whatsapp.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon