INOVASI

Nama Instansi KEL.KANDANGAN-UTARA
Nama Inovasi E-Surat Keterangan Hibah (UPDATE)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 01-11-2024
Waktu Implementasi 01-11-2024

E-Surat Keterangan Hibah

E-Surat Keterangan Hibah merupakan inovasi pelayanan publik digital yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Hibah, yakni dokumen resmi yang menyatakan pemberian secara sukarela dari satu pihak ke pihak lain tanpa imbalan, baik berupa tanah, barang, uang, maupun aset lainnya. Dokumen ini penting sebagai syarat balik nama kepemilikan, pencatatan aset, pelaporan pajak, hingga keperluan hukum. Sebelumnya, proses pengurusan dilakukan secara manual di kantor kelurahan, yang kerap menyulitkan masyarakat karena harus datang langsung membawa berkas fisik dan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

Sebagai solusi, dikembangkan E-Surat Keterangan Hibah, yaitu sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara daring dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen secara online. Setelah diverifikasi oleh petugas, surat akan diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik, kemudian bisa diunduh langsung oleh pemohon tanpa perlu datang ke kelurahan. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, memberikan fleksibilitas tinggi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan atau tinggal jauh dari pusat pelayanan.

Tujuan dari inovasi ini adalah untuk menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat, praktis, dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi. E-Surat Keterangan Hibah juga mendukung percepatan reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang transparan dan akuntabel. Manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat, karena pengajuan dokumen menjadi lebih mudah, aman, dan tidak terikat waktu. Proses pelayanan yang lebih singkat juga mengurangi antrean dan beban kerja manual petugas kelurahan.

Hasil dari penerapan layanan ini sejak peluncurannya menunjukkan respons yang sangat positif. Banyak masyarakat mengakses layanan di luar jam kerja, termasuk malam hari dan akhir pekan. Hal ini menandakan bahwa E-Surat Keterangan Hibah menjadi solusi yang tepat untuk kebutuhan administrasi modern, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital.

 


Tujuan Inovasi: E-Surat Keterangan Hibah

  1. Meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi melalui digitalisasi proses permohonan Surat Keterangan Hibah.
  2. Mempermudah akses masyarakat terhadap layanan legal formal tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan/kecamatan.
  3. Mempercepat proses penerbitan dokumen resmi, dengan sistem verifikasi online dan tanda tangan elektronik.
  4. Mendukung reformasi birokrasi dan percepatan transformasi digital pelayanan publik di tingkat pemerintahan lokal.
  5. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan surat-surat keterangan hukum.

 


Manfaat Inovasi E-Surat Keterangan Hibah

Inovasi E-Surat Keterangan Hibah memberikan berbagai manfaat nyata bagi masyarakat, pemerintah kelurahan/kecamatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses hibah:

1.      Bagi Masyarakat:
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen hibah secara cepat dan praktis. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan, mengantre, atau menyesuaikan dengan jam kerja. Pengurusan dapat dilakukan kapan saja, termasuk di malam hari atau akhir pekan, dari mana pun mereka berada.

2.      Bagi Perangkat Kelurahan/Kecamatan:
E-Surat Keterangan Hibah membantu mengurangi beban kerja administrasi manual. Petugas tidak lagi harus memproses tumpukan berkas fisik, karena data dan dokumen pemohon sudah terdigitalisasi. Ini juga mempermudah proses verifikasi dan pencatatan arsip secara sistematis dan rapi.

3.      Bagi Pemerintah Daerah:
Inovasi ini mendukung implementasi reformasi birokrasi melalui digitalisasi pelayanan publik. Pemerintah dapat memantau data hibah secara real-time, memastikan transparansi proses, serta memperoleh data yang lebih akurat untuk keperluan perencanaan dan pengambilan kebijakan.

4.      Bagi Pihak Penerima Hibah:
Dokumen Surat Keterangan Hibah yang telah diterbitkan secara elektronik dapat langsung digunakan untuk keperluan hukum seperti balik nama kepemilikan, pencatatan aset, maupun pelaporan pajak. Proses ini menjadi jauh lebih cepat dan efisien, tanpa harus menunggu waktu lama untuk legalisasi manual.

 


Hasil yang Diharapkan dari Inovasi

  1. Pengurangan jumlah antrean manual di kantor kelurahan hingga 60–80% dalam hal pengurusan surat hibah.
  2. Meningkatnya volume layanan digital, dengan data transaksi harian/mingguan yang bisa dimonitor secara sistematis.
  3. Penerbitan surat hibah dalam waktu singkat, idealnya 1–2 hari kerja sejak dokumen lengkap diunggah.
  4. Tersedianya database elektronik berisi surat hibah yang tersimpan dengan aman, mudah diakses kembali, dan dapat diverifikasi keasliannya.
  5. Meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan pemerintah berbasis digital, khususnya untuk layanan hukum dan kepemilikan aset.
  6. Menjadi percontohan inovasi digital bagi kelurahan/kecamatan lain dalam pengelolaan dokumen administratif.

 


Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon