INOVASI
Nama Instansi | TAMBANGAN |
---|---|
Nama Inovasi | SIMPULAN DESA (SISTEM PELAPORAN USULAN WARGA DESA) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 24-06-2025 |
Waktu Implementasi | 07-07-2025 |
Pemerintah Desa sejatinya
memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
desa. Tugas ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga
pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam menjalankan tugasnya tersebut Pemerintah Desa memerlukan peran serta masyarakat dalam
bentuk dukungan langsung dan penyampaian aspirasi atau usulan dalam perencanaan
maupun pada pelaksanaan program desa.
Oleh karena itu penyampaian
usulan masyarakat kepada Pemerintah adalah salah satu elemen penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa jenis usulan masyarakat yang umum
diterima mulai dari usulan pembangunan sarana-prasarana, usulan bantuan sosial,
usulan kegiatan pemberdayaan dan usulan lainnya.
Penyampaian usulan masyarakat
kepada Pemerintah Desa tidak terbatas hanya pada saat periode penyusunan
perencanaan, tetapi dapat dilakukan setiap waktu. Sehingga Pemerintahan Desa
perlu untuk dapat menampung penyampaian usulan tersebut dengan baik.
Pada beberapa saat yang lalu tiap
usulan yang masuk dicatat secara konvensional yaitu ditulis di buku register,
sehingga kadang menimbulkan beberapa masalah seperti catatan yang hilang,
pencatatan tersebar atau tidak tercatat satu tempat/buku, serta usulan yang
masuk belum dikumpulkan dan dikelola dengan sistem yang baik yang mengakibatkan
kurang optimalnya tindak lanjut terhadap usulan yang masuk tersebut.
Melihat masalah pencatatan usulan
yang dinilai kurang efektif maka Pemerintah Desa Tambangan membuat suatu
Inovasi memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada. Dalam hal ini
melakukan Inovasi membuat suatu sistem pelaporan atau penyampaian usulan dari
Masyarakat menggunakan sistem digital dan menjadikannya dasar dalam penanganan
usulan yang ada. Inovasi ini kemudian Kami beri nama “SIMPULAN DESA” yang
merupakan singkatan dari SISTEM PELAPORAN USULAN DESA.
Inovasi Simpulan Desa
memanfaatkan Google Form yang dapat diakses melalui Handphone. Tab ataupun Komputer yang diolah kedalam Platform Google
Spreadsheets sebagai media Penyampaian usulan dari Aparat Desa, Anggota BPD
ataupun Masyarakat Desa. Usulan yang masuk secara berkala dibahas dalam
Musyawarah Desa dan kemudian menghasilkan surat rekomendasi tindak lanjut
usulan yang telah masuk disesuaikan dengan jenis usulan.
Untuk usulan bantuan sosial,
Pemerintah Desa akan memaksimalkan peran vital Puskesos Desa (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang ada di Desa, Petugas Pendamping PKH
dan Koordinasi dengan dinas terkait dalam pengelolaan dan penangangan terhadap
usulan- usulan bantuan sosial yang masuk dan perlu ditangani. Sedangkan untuk
usulan lain seperti usulan pembangunan, akan dipilah berdasarkan fungsi dan kewenangan
instansi yang dituju.
Maksud/Tujuan dari Inovasi
Desa ini adalah ;
1. memaksimalkan peran aparat desa
dalam pelayanan
2. memaksimalkan tugas dan fungsi Pos Kesejahteraan Sosial dalam bidang Bantuan Sosial
3. memanfaatkan digitalisasi untuk
mempermudah proses usulan
4. membuat sistem pengelolaan usulan
yang baik
Manfaat dari
pelaksanaan inovasi ini adalah ;
1. Terciptanya sistem pengusulan,
pencatatan usulan dan penangangan usulan yang mudah diakses, familiar, praktis dan
terstruktur
2. Optimalnya peran aparat dan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di Desa
dalam menangani usulan masyarakat bidang bantuan sosial
3. Mempermudah aparat desa dan BPD dalam menyampaikan usulan secara digital yang mudah dan murah.
Hasil dari pelaksanaan inovasi ini adalah ;
1. Peningkatan mutu pelayanan kepada warga desa
2. Peningkatan Efektivitas Pekerjaan Aparat Desa, BPD dan Pemerintah Desa
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon