INOVASI

Nama Instansi TAMBANGAN
Nama Inovasi SIMPULAN DESA (SISTEM PELAPORAN USULAN WARGA DESA)
Jenis Inovasi Digital
Inisiator OPD
Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik
Waktu Uji Coba 24-06-2025
Waktu Implementasi 07-07-2025

Pemerintah Desa sejatinya memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. Tugas ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam menjalankan tugasnya tersebut  Pemerintah Desa  memerlukan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan langsung dan penyampaian aspirasi atau usulan dalam perencanaan maupun pada pelaksanaan program desa.

Oleh karena itu penyampaian usulan masyarakat kepada Pemerintah adalah salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa jenis usulan masyarakat yang umum diterima mulai dari usulan pembangunan sarana-prasarana, usulan bantuan sosial, usulan kegiatan pemberdayaan dan usulan lainnya.

Penyampaian usulan masyarakat kepada Pemerintah Desa tidak terbatas hanya pada saat periode penyusunan perencanaan, tetapi dapat dilakukan setiap waktu. Sehingga Pemerintahan Desa perlu untuk dapat menampung penyampaian usulan tersebut dengan baik.

Pada beberapa saat yang lalu tiap usulan yang masuk dicatat secara konvensional yaitu ditulis di buku register, sehingga kadang menimbulkan beberapa masalah seperti catatan yang hilang, pencatatan tersebar atau tidak tercatat satu tempat/buku, serta usulan yang masuk belum dikumpulkan dan dikelola dengan sistem yang baik yang mengakibatkan kurang optimalnya tindak lanjut terhadap usulan yang masuk tersebut.

Melihat masalah pencatatan usulan yang dinilai kurang efektif maka Pemerintah Desa Tambangan membuat suatu Inovasi memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada. Dalam hal ini melakukan Inovasi membuat suatu sistem pelaporan atau penyampaian usulan dari Masyarakat menggunakan sistem digital dan menjadikannya dasar dalam penanganan usulan yang ada. Inovasi ini kemudian Kami beri nama “SIMPULAN DESA” yang merupakan singkatan dari SISTEM PELAPORAN USULAN DESA.

Inovasi Simpulan Desa memanfaatkan Google Form yang dapat diakses melalui Handphone. Tab ataupun Komputer yang diolah kedalam Platform Google Spreadsheets sebagai media Penyampaian usulan dari Aparat Desa, Anggota BPD ataupun Masyarakat Desa. Usulan yang masuk secara berkala dibahas dalam Musyawarah Desa dan kemudian menghasilkan surat rekomendasi tindak lanjut usulan yang telah masuk disesuaikan dengan jenis usulan.

Untuk usulan bantuan sosial, Pemerintah Desa akan memaksimalkan peran vital Puskesos Desa (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang ada di Desa, Petugas Pendamping PKH dan Koordinasi dengan dinas terkait dalam pengelolaan dan penangangan terhadap usulan- usulan bantuan sosial yang masuk dan perlu ditangani. Sedangkan untuk usulan lain seperti usulan pembangunan, akan dipilah berdasarkan fungsi dan kewenangan instansi yang dituju.

Maksud/Tujuan dari Inovasi Desa ini adalah ;

1.   memaksimalkan peran aparat desa dalam pelayanan

2.   memaksimalkan tugas dan fungsi Pos Kesejahteraan Sosial dalam bidang Bantuan Sosial

3.   memanfaatkan digitalisasi untuk mempermudah proses usulan

4.   membuat sistem pengelolaan usulan yang baik

Manfaat dari pelaksanaan inovasi ini adalah ;

1.   Terciptanya sistem pengusulan, pencatatan usulan dan penangangan usulan yang mudah diakses, familiar, praktis dan terstruktur

2.   Optimalnya peran aparat dan Pusat Kesejahteraan Sosial  (PUSKESOS) di Desa dalam menangani usulan masyarakat bidang bantuan sosial

3.   Mempermudah aparat desa  dan BPD dalam menyampaikan usulan secara digital yang mudah dan murah.

Hasil dari pelaksanaan inovasi ini adalah ;

1.   Peningkatan mutu pelayanan kepada warga desa

2.   Peningkatan Efektivitas Pekerjaan Aparat Desa, BPD dan Pemerintah Desa

Video Tidak Tersedia

All rights Reserved © Your Company, 2021

Made with   by ThemeWagon