INOVASI
Nama Instansi | AMAWANG KIRI MUKA |
---|---|
Nama Inovasi | DATANG BESAWAT (DATA BASE KELENGKAPAN BERKAS PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERBASIS WEB DIGITAL ) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 04-01-2023 |
Waktu Implementasi | 03-04-2023 |
Berdasarkan
surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,
dalam diktum kesatu surat keputusan Menteri Sosial RI Kategori Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu dibagi 2 yaitu :
a. Fakir Miskin dan orang tidak mampu
yang teregister, dan
b. Fakir Miskin dan orang tidak mampu
yang belum teregister
Fakir Miskin adalah orang yang sama
sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber
mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang Tidak Mampu adalah
orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu
memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi
dirinya dan keluarganya.
Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak
mampu yang teregister
Dalam diktum KEDUA dari keputusan
menteri sosial tersebut yang disebut Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang
teregister adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian
tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Mempunyai
pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok
dengan sangat sederhana.
- Tidak
mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali
Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
- Tidak
mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota
rumah tangga.
- Mempunyai
kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama.
- Mempunyai
dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak
baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
- Kondisi
lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak
baik/kualitas rendah.
- Atap
terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak
baik/kualitas rendah.
- Mempunyai
penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa
meteran.
- Luas
lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
- Mempunyai
sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak
terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.
Kriteria diatas berdasarkan Basis
Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011
Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak
mampu yang belum teregister
Fakir miskin dan orang tidak mampu
belum teregister terdiri dari :
- Gelandangan;
- Pengemis;
- Perseorangan
dari Komunitas Adat Terpencil;
- Perempuan
Rawan Sosial Ekonomi;
- Korban
Tidak Kekerasan;
- Pekerja
Migran Bermasalah Sosial;
- Masyarakat
Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan
1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;
- Perseorangan
penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Penghuni
Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
- Penderita
Thalassaemia Mayor; dan
- Penderita
Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).
14 Kriteria Miskin Menurut Badan
Pusat Statistik (BPS)
Menurut standar Badan Pusat Statistik
(BPS) yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam Rumah Tangga tersebut
setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut :
- Luas
lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
- Jenis
lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis
dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa
diplester.
- Tidak
memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber
penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber
air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air
hujan.
- Bahan
bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya
mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya
membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya
sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak
sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber
penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2,
buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan
lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan
tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak
memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,-
seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau
barang modal lainnya.
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya
yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah,pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan
pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar
setiap warga negara.
Maka dari itu peran
pemerintah dalam penanganan kemiskinan sangat diharapkan kususnya ditingkat
Desa. Berkaca dari Permasalahan tersebut serta melihat kondisi Pelayanan
keluarga penerima manfaat ataupun masyarakat calon penerima bantuan sosial
ketika hendak mengurus pengajuan berkas kelengkapan bantuan sosial ditingkat desa sering kali
menemui kendala masalah bahkan pada hal paling mendasar seperti kurangnya
kelengkapan berkas administrasi/Persyaratan seperti Fotocopi KTP dan KK tentu
ada faktor yang mempengaruhi semisal kurangnya informasi Program, Kelalaian ( Human
Eror ) atau bahkan ketidaktahuan tata cara pengurusan andministrasi yang sekali
lagi berhubungan dengan faktor pendidikan dan kemiskinan karena hal inilah untuk
mengatasi masalah tersebut Pemerintah Desa Amawang Kiri Muka melakukan Inovasi DATA BASE KELENGKAPAN BERKAS PENERIMA BANTUAN SOSIAL
BERBASIS WEB DIGITAL ( DATANG
BESAWAT).
DENGAN ADANYA INOVASI DATANG
BESAWAT MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN TIDAK PERLU LAGI MEMBAWA BERKAS BERUPA
FOTOCOPI KARTU KELUARGA SERTA FOTOCOPI KTP KETIKA BERURUSAN ADMINISTRASI DI
KANTOR DESA DIKARENAKAN SUDAH ADANYA FILE SCAN BERKAS BERFORMAT JPEG ATAU PDF
YANG DISIMPAN SEBAGAI DATA BASE DIGITAL DAN DIUPLOAD MELALUI WEB GOOGLE DRIVE
SERTA MEDIA PENYIMPANAN WEB LAIN UNTUK MENCEGAH
HILANGNYA DATA JIKA SALAH SATU WEB PENYIMPANAN MENGALAMI KENDALA.
1. - MEMPERMUDAH
PELAYANAN ADMINISTRASI KUSUSNYA BAGI KELUARGA PENERIMA BANTUAN
2. - MEMPERCEPAT
PELAYANAN ADMINISTRASI
3. - MENGURANGI
BIAYA YANG DIKELUARKAN MASYARAKAT DALAM HAL PENGURUSAN ADMINISTRASI
4. - ADANYA
ARSIP DATA DIGITAL
5. - MENINGKATKAN
MUTU PELAYANAN KANTOR DESA
MANFAAT
1. MENGURANGI
BIAYA YANG DIKELUARKAN MASYARAKAT DALAM HAL PENGURUSAN ADMINISTRASI
2. MEMPERMUDAH
MASYARAKAT BAIK DARI SEGI EFISIENSI
WAKTU, TENAGA DAN JUGA MATERI
3. ADANYA
ARSIP DATA KEPENDUDUKAN DIGITAL (KTP,KK) YANG DAPAT DIGUNAKAN BAIK UNTUK
MASYRAKAT DAN PEMERINTAH DESA
ADANYA PERCEPATAN,EFEKTIFITAS
SERTA MEPERMUDAH PELAYANAN ADMINISTRASI KHUSUSNYA PENERIMA BANTUAN BLT DD DAN JUGA BANTUAN
SOSIAL LAINNYA SERTA POTENSI PERLUASAN PENGEMBANGAN INOVASI KE BIDANG LAIN
DALAM LINGKUP KEBUTUHAN DATA BASE KEPENDUDUKAN
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon