INOVASI
Nama Instansi | SUNGAI KUPANG |
---|---|
Nama Inovasi | SUKOR KAWA (Sarana Untuk Koordinasi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga) |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | Kepala Daerah |
Bentuk Inovasi | Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Waktu Uji Coba | 13-04-2022 |
Waktu Implementasi | 31-12-2022 |
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalahwadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalamperencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkanpelayanan masyarakat Desa.
Rukun Tetangga yang selanjutnyadisingkat RT atau sebutan lainnya adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentukmelalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dankemasyarakatan.
Rukun Warga yang selanjutnyadisingkat RW atau sebutan lainnya adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentukmelalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya.
Di dalam Peraturan Desa SungaiKupang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal2 :
Tujuan pengaturan LKD meliputi :
a. mendudukkan fungsi LKD sebagaimitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
b. mendayagunakan LKD dalamproses pembangunan Desa; dan
c. menjamin kelancaranpelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Untuk mencapai tujuantersebut Pemerintah Desa Sungai Kupang membuat Inovasi Desa berupa Sarana UntukKoordinasi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga yang disingkat “SUKORKAWA”. Sarana ini menggunakan Aplikasi Android WhatsApp.
Inovasi SUKOR KAWAterbentuk berawal dari kurang efektifnya koordinasi yang dilakukan kepada KetuaRukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, seperti halnya respon yang lambat,menanggapi keakuratan data atau informasi yang lemah (hoaxs), permintaan dataatau informasi yang sifatnya segera menjadi terlambat dan hal lainnya. Melaluiinovasi SUKOR KAWA memudahkan dan memperlancar koordinasi pelayananpenyelenggaraan pemerintah desa.
Tujuan dilaksanakan Inovasi Desa SUKOR KAWA tertuang dalam Perdes Sungai Kupang Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. mendudukkan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
b. mendayagunakan LKD dalam proses pembangunan Desa; dan
c. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Manfaat dilaksanakannya Inovasi Desa SUKOR KAWA adalah :
1. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat.
2. LKD agar mampu mendatangkan hasil dan manfaat dalam proses pembangunan desa.
3. Meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Inovasi SUKOR KAWA terbentuk berawal dari kurang efektifnya koordinasi yang dilakukan kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, seperti halnya respon yang lambat, menanggapi keakuratan data atau informasi yang lemah (hoaxs), permintaan data atau informasi yang sifatnya segera menjadi terlambat dan hal lainnya. Melalui inovasi SUKOR KAWA memudahkan dan memperlancar koordinasi pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon