INOVASI
Nama Instansi | AMAWANG KANAN |
---|---|
Nama Inovasi | PULASIT (PUSAT PELAYANAN DAN INFORMASI TERPADU) PEMERINTAH DESA AMAWANG KANAN |
Jenis Inovasi | Digital |
Inisiator | OPD |
Bentuk Inovasi | Inovasi Pelayanan Publik |
Waktu Uji Coba | 31-03-2021 |
Waktu Implementasi | 30-06-2021 |
Sebelum nya pelayanan harus datang kekantor desa, pelayanan terkesan lambat
Tujuan dibuatnya Inovasi Desa “PulasiT” adalah sebagai berikut :
1. Untuk mempermudah Pelayanan dan Informasi Terpadu terhadap masyarakat;
2. Untuk mempercepat
proses Pelayanan dan Informasi Terpadu terhadap masyarakat;
3. Untuk menghindari waktu yang
terbuang ketika masyarakat tidak harus bolak balik ke kantor Desa untuk mengurus surat dan keperluan lainnya; dan
4. Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Desa Amawang Kanan dalam memberikan Pelayanan dan Informasi Terpadu kepada masyarakat.
Manfaat dibuatnya Inovasi Desa “PulasiT” adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang Pelayanan Publik dan Informasi Terpadu di Desa;
2. Mempermudah masyarakat dalam meminta Pelayanan dan Informasi Terpadu kepada Desa tanpa harus banyak mengorbankan jam kerja masyarakat; dan
3. Ikut berperan serta dalam mencontohkan kepada masyarakat tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi dengan kegiatan yang
positif.
Salah
satu upaya Desa Amawang Kanan dalam memenuhi kepuasan masyarakat terhadap Pelayanan Publik, dalam hal ini adalah dengan ikut serta mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya dalam sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu di Desa.
All rights Reserved © Your Company, 2021
Made with by ThemeWagon